BARRU I SUARAHAM – Proyek preservasi Jalan Doi-Doi–Wanawaru–Barang di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, dengan nilai kontrak sekitar Rp19,42 miliar, kembali menjadi sorotan. Proyek yang berada dalam lingkup Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan tersebut memiliki target penanganan sekitar 5,01 kilometer.
Proyek yang dikerjakan PT Timur Utama Sakti itu dikontrak pada 18 Desember 2025 dengan waktu pelaksanaan 210 hari kalender dan berada di bawah Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Sulawesi Selatan, PPK 3.1. Namun hingga 23 September 2026, progres dan kepastian penyelesaiannya masih menjadi pertanyaan.
Sorotan mencuat setelah pada pertengahan Agustus 2026 aktivitas pekerjaan di lapangan disebut tidak terlihat selama hampir dua bulan. Warga juga mengeluhkan debu serta kondisi sejumlah drainase yang terlihat tidak terawat, bahkan sebagian saluran disebut tertutup material dan ditumbuhi rumput.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp19,42 miliar, publik tentu berhak mengetahui berapa volume pekerjaan yang telah direalisasikan dan berapa progres fisik sebenarnya. Sebab penggunaan APBN tidak cukup hanya dijelaskan dengan target penyelesaian, tetapi harus dapat dibuktikan melalui pekerjaan fisik yang sesuai kontrak.
Sorotan kemudian mengarah kepada Malik, S.T., M.M., Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sulawesi Selatan di bawah BBPJN Sulawesi Selatan. Posisi tersebut membuat penjelasan Satker menjadi penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai proyek yang berada dalam lingkup kerjanya.
SUARAHAM.COM telah berupaya meminta konfirmasi kepada Malik mengenai progres proyek, kondisi pekerjaan dan pengawasan. Namun dalam sejumlah komunikasi, jawaban substantif terkait persoalan tersebut belum diperoleh. Malik disebut beberapa kali menyampaikan dirinya sedang berada di daerah dan belum berada di Makassar.
Upaya konfirmasi terus dilakukan. Tim media juga meminta nomor kontak PPK 3.1 dan konsultan pengawas agar persoalan teknis proyek dapat dikonfirmasi langsung kepada pihak yang menangani dan mengawasi pekerjaan tersebut. Namun permintaan tersebut belum mendapatkan jawaban sebagaimana yang diharapkan.
Pada 4 dan 5 Oktober 2026, SUARAHAM.COM kembali melayangkan pesan melalui WhatsApp kepada Malik untuk meminta perkembangan terbaru proyek. Hingga berita ini disusun, pesan tersebut disebut belum memperoleh respons substantif mengenai progres maupun kondisi terbaru pekerjaan.
Sikap tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan adanya pelanggaran ataupun penyimpangan. Namun, sulitnya memperoleh penjelasan mengenai proyek yang menggunakan anggaran negara tentu menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterbukaan informasi kepada publik dapat diberikan.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban cukup mendasar: berapa progres fisik proyek per awal Oktober 2026, berapa nilai pembayaran yang telah dilakukan, apakah terdapat adendum kontrak, apa penyebab pekerjaan sempat tidak terlihat berjalan dan apakah target penyelesaian Desember 2026 masih dapat dipertahankan.
Selain itu, publik juga layak mengetahui bagaimana hasil pengawasan konsultan terhadap volume, mutu, material dan spesifikasi pekerjaan. Sebab nilai kontrak harus dapat dibandingkan dengan volume pekerjaan yang benar-benar terpasang di lapangan.
SUARAHAM.COM menilai persoalan ini bukan sekadar mengenai selesai atau tidaknya sebuah proyek jalan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap rupiah APBN menghasilkan pekerjaan sesuai volume, mutu dan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Jika memang tidak terdapat persoalan dalam pelaksanaan proyek, data progres dan penjelasan teknis tentu dapat menjadi jawaban kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila terdapat kendala, publik juga berhak mengetahui penyebab serta langkah yang dilakukan Satker dan pihak terkait untuk menyelesaikannya.
Karena itu, SUARAHAM.COM meminta BBPJN Sulawesi Selatan, khususnya Satker PJN Wilayah III, memberikan penjelasan terbuka mengenai progres proyek Jalan Doi-Doi–Wanawaru–Barang. Klarifikasi tersebut penting agar tidak muncul spekulasi dan agar masyarakat memperoleh informasi berdasarkan data, bukan sekadar pernyataan normatif.
SUARAHAM.COM menegaskan, pemberitaan ini bukan vonis terhadap Malik, BBPJN Sulsel, PPK, konsultan pengawas maupun PT Timur Utama Sakti. Kritik dan pertanyaan yang disampaikan merupakan bagian dari kontrol publik terhadap proyek yang dibiayai APBN. SUARAHAM.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.











