JAKARTA I SUARAHAM — Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta penting dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menguji syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri setara SMA atau sederajat.
Fakta tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut MK, dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 bukanlah ijazah atau sertifikat kelulusan.
Dokumen yang ditemukan antara lain berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades. MK menilai dokumen tersebut tidak membuktikan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
“Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Arsul Sani dalam persidangan.
MK kemudian menegaskan bahwa berdasarkan seluruh bukti dan fakta persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut dalam rezim perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir sejak dirinya dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Karena itu, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk membatalkan kedudukannya sebagai pejabat yang telah dilantik melalui perkara tersebut.
Putusan ini kemudian memunculkan reaksi dari pakar hukum tata negara Refly Harun, yang merupakan kuasa hukum pemohon.
Refly menilai temuan MK mengenai tidak ditemukannya dokumen kelulusan setara SMA tersebut memiliki konsekuensi serius dari sisi etika pemerintahan.
Menurut Refly, pejabat publik yang dinilai tidak memenuhi syarat administrasi semestinya mempertimbangkan pengunduran diri secara sukarela.
“Kalau kita misalnya tahu diri, sudah tidak memenuhi syarat, harusnya pakai yang namanya etika berpemerintahan, wajib mengundurkan diri. Saya yakin dalam satu dua hari ini Gibran akan mengundurkan diri,” ujar Refly usai persidangan.
Refly juga menyebut apabila Gibran tidak mengundurkan diri, persoalan tersebut menurutnya dapat berkembang ke jalur ketatanegaraan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk proses pemakzulan melalui DPR dan MPR. Pernyataan tersebut merupakan pandangan Refly dan bukan amar atau perintah dalam putusan MK.
Dengan demikian, putusan MK menyisakan dua fakta yang berbeda. Pertama, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti dokumen ijazah atau sertifikat kelulusan luar negeri setara SMA milik Gibran dalam perkara tersebut.
Kedua, MK tidak mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran karena persoalan kedudukan hukum para pemohon serta batas kewenangan perkara yang diajukan.
Temuan mengenai dokumen pendidikan tersebut kini menjadi bagian penting dari perdebatan mengenai proses pemenuhan syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Sementara prediksi mengenai pengunduran diri Gibran dalam satu hingga dua hari merupakan pernyataan Refly Harun yang masih harus dibuktikan oleh perkembangan politik dan ketatanegaraan berikutnya.











