JAKARTA I SUARAHAM — Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas. Kali ini, suara keras datang dari internal PDI Perjuangan (PDIP).
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menyarankan Gibran mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Andreas pada Rabu (7/10/2026), sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.
Menurut Andreas, persoalan tersebut seharusnya tidak berlarut-larut dan pengunduran diri dinilai dapat menjadi pilihan yang lebih etis di tengah polemik yang berkembang.
“Saya malah berpikir ketika kasus ini masuk ke tahap pembuktian di MK, sebaiknya mundur saja, supaya tidak dilanjutkan dan closed. Malu kita sebagai bangsa melihat kasus ini disidangkan di MK,” kata Andreas.
Pernyataan Andreas menjadi sorotan karena MK dalam pertimbangannya memang menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan sebagai pendidikan minimal setara SMA.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, dokumen yang ditemukan dalam perkara tersebut antara lain certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades. MK menilai dokumen-dokumen tersebut bukan bukti kelulusan atau tanda tamat pendidikan.
“Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ujar Arsul dalam persidangan.
Fakta tersebut, menurut MK, juga diperkuat oleh keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran.
Namun, ada satu hal penting yang perlu digarisbawahi: MK tidak menyatakan Gibran harus mundur atau membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum yang dipersyaratkan dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Karena alasan tersebut, MK tidak dapat mengabulkan permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran.
Meski demikian, temuan mengenai dokumen pendidikan tetap tercantum secara eksplisit dalam pertimbangan hukum MK.
Andreas kemudian mempertanyakan bagaimana Gibran akan menjelaskan polemik tersebut kepada publik.
Ia bahkan menyinggung kemungkinan Gibran harus mengikuti pendidikan Paket C apabila persoalan yang dipersoalkan publik dikaitkan dengan pemenuhan pendidikan setara SMA.
“Nah, sekarang terbukti, apakah mau jalani tugas sebagai Wapres sambil ambil Paket C? Kalau saya pikir, lebih baik mundur. Lebih terhormat,” tegas Andreas.
Pernyataan tersebut menempatkan PDIP pada posisi yang secara terbuka meminta Gibran mempertimbangkan pengunduran diri di tengah kontroversi dokumen pendidikannya.
Di sisi lain, putusan MK sendiri memiliki batas yang jelas. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah atau dokumen kelulusan setara SMA dalam perkara yang diperiksa, tetapi permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran tetap tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.
Dengan demikian, polemik belum berhenti pada putusan MK. Kini tekanan politik dan pertanyaan publik bergeser pada bagaimana Gibran menjelaskan persoalan dokumen pendidikan tersebut serta bagaimana pemerintah dan pihak terkait merespons temuan yang tercantum dalam pertimbangan Mahkamah.











