MAROS I SUARAHAM — Kematian Aminah, siswi kelas I SD Alam Darul Istiqamah, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, usai mengikuti kegiatan latihan renang di sekolahnya, menyisakan sejumlah pertanyaan yang kini berujung pada laporan polisi.
Bocah berusia enam tahun yang berdomisili di Sudiang, Kota Makassar, itu meninggal dunia setelah diduga tenggelam di kolam renang sekolah pada Selasa (1/9/2026). Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya meminta peristiwa tersebut diusut secara menyeluruh, menyusul sejumlah hal yang dinilai belum mendapat penjelasan memadai dari pihak sekolah.
Laporan dugaan kelalaian itu telah disampaikan ke Polres Maros pada Senin (14/9/2026). Keluarga berharap penyelidikan kepolisian mampu mengungkap secara objektif rangkaian kejadian, termasuk bagaimana Aminah bisa berada dalam kondisi berbahaya hingga akhirnya meninggal dunia.
Kuasa hukum keluarga korban, Muh Adhitya Wiratama, mengatakan laporan tersebut diajukan untuk mencari kejelasan mengenai penyebab dan proses terjadinya peristiwa yang merenggut nyawa anak tersebut.
“Laporan itu kami masukkan tanggal 14 September. Dari keterangan laporan itu kami merujuk Pasal 474, di mana itu adalah kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Adhitya, Kamis (8/10/2026).
Menurut Adhitya, keluarga tidak ingin terburu-buru menunjuk pihak tertentu sebagai pihak yang bertanggung jawab. Penentuan pihak yang diduga lalai, kata dia, harus dilakukan melalui proses penyelidikan berdasarkan fakta dan alat bukti.
Namun, keluarga menilai masih ada sejumlah pertanyaan mendasar yang belum terjawab, terutama mengenai pengawasan terhadap siswa selama kegiatan renang berlangsung.
Pengawasan Siswa Menjadi Sorotan
Berdasarkan informasi yang dihimpun kuasa hukum dari pihak keluarga, kegiatan renang tersebut diikuti sejumlah siswa dan didampingi tiga guru. Setelah sesi latihan berakhir, Aminah disebut masih ingin melanjutkan aktivitas berenang.
Adhitya mengungkapkan, Aminah kemudian diarahkan untuk berenang di kolam kecil. Namun, menurut keterangan yang diterima pihak keluarga, belum jelas siapa yang secara khusus bertanggung jawab mengawasi korban setelah ia melanjutkan aktivitas tersebut.
“Waktu itu ada tiga guru di situ. Satu di antaranya teacher karena ada anak berkebutuhan khusus yang didampingi. Pada saat itu belum selesai karena Aminah minta berenang lagi, tetapi gurunya bilang, ‘Ya sudah, kamu di kolam kecil saja, Nak’,” ungkap Adhitya.
Kolam yang disebut menjadi lokasi kejadian memiliki kedalaman sekitar 120 sentimeter. Kedalaman tersebut kini menjadi bagian dari persoalan yang perlu diperiksa bersama dengan usia korban, kemampuan berenangnya, prosedur keselamatan sekolah, serta keberadaan dan kesiapan pengawas di sekitar kolam.
Menurut kuasa hukum, pihak keluarga mempertanyakan apakah pengawasan terhadap Aminah tetap dilakukan setelah korban diizinkan melanjutkan aktivitas renang. Ia juga menyoroti dugaan tidak adanya penyerahan tanggung jawab pengawasan kepada guru lain.
Meski demikian, rangkaian tersebut masih berdasarkan keterangan yang dihimpun pihak keluarga. Kepastian mengenai siapa yang mengawasi korban, bagaimana kondisi kolam saat kejadian, serta apakah terdapat pelanggaran prosedur keselamatan perlu dibuktikan melalui penyelidikan kepolisian dan keterangan para saksi.
CCTV Bermasalah, Kronologi Dinilai Belum Terang
Selain persoalan pengawasan, keluarga juga mempertanyakan kondisi kamera pengawas atau CCTV di lingkungan sekolah. Adhitya menyebut pihak sekolah memberikan penjelasan bahwa CCTV telah bermasalah akibat gangguan listrik yang kerap terjadi.
Keterangan tersebut, menurut pihak keluarga, belum menjawab pertanyaan mengenai apakah rekaman pada saat kejadian tersedia, apakah perangkat benar-benar tidak berfungsi, dan apakah masih terdapat rekaman lain yang dapat membantu mengungkap peristiwa tersebut.
“Menurut pihak sekolah, CCTV itu memang sudah bermasalah karena sering ada pemadaman lampu. Tetapi orang tua datang ke sekolah, penyelesaiannya masih kurang jelas. Keterangan sebelumnya disampaikan seperti ini, berikutnya berbeda lagi,” kata Adhitya.
Perbedaan keterangan yang dirasakan keluarga itu membuat mereka semakin mempertanyakan kronologi kematian Aminah. Keluarga, menurut kuasa hukum, tidak sekadar ingin mengetahui bahwa korban meninggal setelah tenggelam, tetapi juga ingin memahami bagaimana peristiwa tersebut berlangsung sejak awal.
Bagi keluarga, penjelasan mengenai detik-detik sebelum korban ditemukan dalam kondisi tenggelam merupakan bagian penting yang tidak boleh dibiarkan kabur.
Karena itu, kondisi CCTV dan kemungkinan tersedianya rekaman pendukung menjadi salah satu aspek yang patut ditelusuri penyidik. Pemeriksaan terhadap perangkat, dokumentasi teknis, saksi di lokasi, serta catatan penanganan korban dapat membantu memastikan apakah terdapat bukti yang bisa menjelaskan kejadian secara utuh.
Namun, dugaan CCTV bermasalah maupun perbedaan keterangan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya upaya menutupi peristiwa. Kesimpulan mengenai hal itu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat diverifikasi.
Keluarga Pertanyakan Penanganan Awal
Adhitya juga menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima keluarga, Aminah sempat mendapatkan pertolongan awal dari pihak sekolah sebelum dibawa ke Puskesmas Mandai. Namun, pertolongan tersebut tidak berhasil menyelamatkan nyawa korban.
Persoalan lain muncul saat keluarga menerima kabar mengenai kondisi Aminah. Menurut kuasa hukum, ibu korban, Tari, awalnya dihubungi wali kelas melalui telepon dan diberi tahu bahwa anaknya tenggelam.
Akan tetapi, menurut keterangan Adhitya, ibu korban tidak langsung memperoleh informasi bahwa Aminah telah meninggal dunia melalui komunikasi tersebut.
“Bu Tari waktu itu masih sementara di kantor. Dia tahu anaknya meninggal dari temannya yang bekerja di puskesmas, bukan dari pihak sekolah yang sebelumnya menghubungi,” jelasnya.
Keterangan tersebut menambah daftar pertanyaan keluarga mengenai penanganan setelah insiden terjadi, termasuk bagaimana kondisi korban saat pertama kali ditemukan, siapa yang memberikan pertolongan, kapan korban dibawa ke puskesmas, serta kapan dan bagaimana informasi mengenai kematiannya disampaikan kepada orang tua.
Seluruh tahapan itu penting untuk direkonstruksi agar penanganan kejadian dapat dipahami secara jelas dan tidak hanya berhenti pada keterangan umum bahwa korban mengalami tenggelam.
Polisi Diharapkan Mengusut Secara Menyeluruh
Keluarga menegaskan bahwa laporan yang disampaikan bukan untuk menetapkan kesalahan seseorang sebelum penyelidikan selesai, melainkan untuk memperoleh kepastian mengenai peristiwa yang merenggut nyawa Aminah.
Adhitya mengatakan pihaknya menyerahkan penentuan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban kepada aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan.
“Klien kami berharap kejadian ini dapat diusut secara menyeluruh, transparan, dan objektif oleh instansi yang berwenang, dalam hal ini pihak kepolisian,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak keluarga meminta siapa pun yang nantinya terbukti melakukan kelalaian agar mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik diharapkan mendalami prosedur pengawasan siswa saat kegiatan renang, pembagian tugas para guru, kondisi dan kedalaman kolam, keterangan saksi, penanganan awal korban, serta status dan kemungkinan pemulihan rekaman CCTV.
Pemeriksaan terhadap pihak sekolah dan tenaga pengajar terkait juga diperlukan untuk mencocokkan keterangan masing-masing pihak dengan bukti yang tersedia. Dengan demikian, penyebab kejadian dan ada atau tidaknya unsur kelalaian dapat dinilai berdasarkan fakta, bukan dugaan semata.
Hingga berita ini disusun, pihak SD Alam Darul Istiqamah belum memberikan tanggapan kepada media setelah dihubungi melalui kontak humas yang tercantum di media sosial.
Keterangan pihak sekolah dan perkembangan resmi dari Polres Maros masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan ini. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, sementara hak keluarga untuk memperoleh kejelasan atas kematian Aminah patut mendapat perhatian serius.
Kematian seorang anak berusia enam tahun dalam kegiatan sekolah bukan sekadar peristiwa yang membutuhkan penjelasan singkat. Publik menanti kejelasan mengenai bagaimana kejadian itu berlangsung, apakah prosedur keselamatan telah dijalankan, dan apakah ada pihak yang terbukti lalai. Jawaban atas pertanyaan tersebut harus ditemukan melalui penyelidikan yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.











