banner 600x130
DAERAH  

Nama Eks Anggota DPRD Luwu IBR Disebut dalam Dugaan Setoran Tambang Rp 1,25 Miliar, Polda Sulsel Didesak Klarifikasi

LUWU | SUARAHAM — Informasi mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang yang dikaitkan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bajo Barat, Kabupaten Luwu, menjadi sorotan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sumber terkait, nilai dana yang disebut-sebut telah diserahkan mencapai sekitar Rp1,25 miliar.

Dalam informasi tersebut, mantan anggota DPRD Kabupaten Luwu berinisial IBR disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyerahan dana yang oleh sejumlah pihak dikaitkan dengan jaminan kelancaran aktivitas pertambangan.

Namun, informasi mengenai jumlah dana, tujuan penyerahan, pihak penerima, serta bentuk kesepakatan antara pihak-pihak terkait masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana ataupun keterlibatan pihak tertentu dalam dugaan tersebut.

Dugaan Setoran Rp30 Juta hingga Rp50 Juta

Menurut informasi yang diterima redaksi, nilai uang yang disebut diserahkan oleh masing-masing pihak berkisar Rp30 juta hingga Rp50 juta.

Penyerahan dana tersebut diduga berkaitan dengan harapan agar aktivitas pertambangan dapat berlangsung tanpa gangguan penindakan aparat selama periode tertentu.

Akan tetapi, keterangan mengenai mekanisme penyerahan uang, dasar kesepakatan, dan pihak yang menerima dana masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen, bukti transaksi, serta keterangan para pihak yang terlibat.

Redaksi juga belum dapat memastikan secara independen apakah angka Rp1,25 miliar tersebut merupakan jumlah keseluruhan yang telah terverifikasi atau masih berupa perkiraan berdasarkan keterangan sumber.

Karena itu, diperlukan klarifikasi menyeluruh untuk mengetahui duduk perkara sebenarnya, termasuk apakah terdapat kerugian yang dapat dibuktikan dan apakah persoalan tersebut memiliki unsur pelanggaran hukum.

Mulyadi Minta Aparat Menelusuri Informasi

Presiden Koalisi LSM dan Pers Indonesia, Mulyadi, S.H., meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi tersebut apabila terdapat laporan dan bukti awal yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Mulyadi, dugaan yang menyangkut penyerahan uang dalam jumlah besar perlu mendapatkan perhatian agar persoalan tidak berhenti pada keterangan sepihak.

“Informasi mengenai dugaan penyerahan uang hingga miliaran rupiah harus ditelusuri secara objektif. Perlu dipastikan siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, apa tujuan penyerahan dana, serta apakah terdapat bukti yang mendukung keterangan tersebut,” ujarnya.

Ia meminta pihak yang mengaku dirugikan menempuh jalur hukum dengan menyertakan bukti transaksi, percakapan, dokumen, dan keterangan saksi yang relevan.

Mulyadi juga mendorong Polres setempat dan Polda Sulawesi Selatan memberikan perhatian terhadap informasi tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

“Jangan terburu-buru menyimpulkan siapa yang bersalah. Yang dibutuhkan sekarang adalah pemeriksaan berdasarkan bukti. Jika ditemukan unsur pidana, silakan diproses sesuai ketentuan hukum. Jika informasi yang beredar tidak terbukti, hal itu juga harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Dugaan Pengamanan Tambang Perlu Diklarifikasi

Informasi mengenai dugaan janji agar aktivitas pertambangan terhindar dari penindakan aparat menjadi salah satu aspek yang perlu diperjelas.

Apabila terdapat bukti bahwa nama institusi atau pejabat tertentu digunakan dalam suatu kesepakatan penyerahan uang, informasi tersebut perlu disampaikan kepada aparat berwenang agar dapat diperiksa secara objektif.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi yang membuktikan adanya keterlibatan anggota kepolisian maupun adanya jaminan pengamanan dari institusi tertentu.

Di sisi lain, dugaan aktivitas PETI di wilayah Bajo Barat juga perlu ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan apabila ditemukan bukti adanya kegiatan pertambangan tanpa izin.

Kedua persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan fakta masing-masing, tanpa mencampuradukkan dugaan penyerahan uang dengan kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu.

IBR Membantah Informasi yang Ditanyakan

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, IBR membantah informasi yang ditanyakan kepadanya dan menyatakan tidak mengetahui persoalan sebagaimana disampaikan dalam konfirmasi redaksi.

“Bah, tidak ada saya begitu. Tidak adaji untungnya begitu, Kanda. Saya cuma bingung mau tanggapi apa karena saya tidak tahu,” tulis IBR.

Dalam pesan lainnya, ia mempertanyakan informasi yang disampaikan kepadanya.

“Fantastis sekali ini berita ta, Bos. Coba saya cermati ya. Bah, kita yang lebih paham itu, Kanda. Kalau kita merasa nyaman dan tenteram hidup ta dengan merusak nama saya dengan tulisan itu, ya kita pertimbangkanmi,” demikian isi pesan IBR.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.

Pernyataan tersebut merupakan bantahan dari pihak yang disebut dalam informasi ini. Redaksi menghormati hak IBR untuk memberikan penjelasan dan membuka ruang bagi penyampaian informasi tambahan guna memperjelas persoalan.

Polda Sulsel Didorong Memastikan Fakta

Mulyadi kembali mendorong agar informasi yang berkembang ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku apabila terdapat bukti awal yang memadai.

Menurutnya, klarifikasi dari pihak-pihak terkait penting untuk memastikan apakah dugaan penyerahan dana tersebut benar terjadi, bagaimana tujuan dan mekanismenya, serta apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima keterangan resmi dari kepolisian mengenai dugaan penyerahan dana tersebut. Redaksi akan berupaya meminta konfirmasi kepada pihak berwenang dan memperbarui pemberitaan apabila terdapat informasi terverifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *