banner 600x130
HUKRIM  

Parah! Hampir 3 Tahun Jadi Tersangka dan Tak di Tahan, Kasus Pengrusakan Cengkeh di Bantaeng Tak Kunjung Tuntas

BANTAENG | SUARAHAM — Penanganan kasus dugaan pengrusakan pohon cengkeh milik Abd. Hakim Pakama di Desa Bonto-Bontoa, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, tak kunjung tuntas.

Hampir tiga tahun perkara ini bergulir, pihak yang disebut telah berstatus tersangka itu belum ditahan, sementara kepastian penyelesaian kasusnya masih dipertanyakan.

Keluarga pelaporpun membutuhkan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, kendala yang dihadapi, serta langkah konkret yang telah dilakukan untuk menuntaskan perkara dugaan pengrusakan tanaman perkebunan tersebut.

Kepada SUARAHAM keluarag palapor menyampaikan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan pengrusakan pohon cengkeh milik Abd. Hakim Pakama. Namun, proses penanganannya masih terkendala persoalan nilai taksasi atau perkiraan kerugian atas tanaman yang diduga dirusak.

Perkara tersebut telah berjalan hampir tiga tahun, alasan belum tersedianya nilai taksasi memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas koordinasi dan langkah penyidik dalam memenuhi kebutuhan pembuktian.

Keluarga pelaporpun mendapat informasi dari kanit pidum terkait penanganan perkara tersebut. Sang kanit menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah dua kali menyurati Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bantaeng untuk meminta nilai taksasi pohon cengkeh yang diduga dirusak.

“Sudah dua kali kami menyurat meminta nilai taksasi, tetapi sampai sekarang belum ada balasan,” ungkap keluarga pelapor yang menirukan pernyataan Kanit pidum

Keterangan inilah yang memperlihatkan adanya kendala koordinasi antara penyidik dan instansi teknis yang dimintai bantuan penilaian. Meski demikian, belum adanya balasan surat tidak serta-merta membuktikan adanya kesengajaan dari pihak dinas untuk menghambat proses hukum.

Yang menjadi pertanyaan, langkah lanjutan apa yang telah ditempuh penyidik setelah dua kali surat permintaan taksasi tidak mendapatkan jawaban? Apakah sudah dilakukan koordinasi tertulis dengan instansi lain atau dimintakan keterangan dari tenaga ahli yang kompeten?

Pertanyaan tersebut penting karena penanganan perkara pidana membutuhkan langkah penyidikan yang terukur. Jika terdapat kendala pembuktian, penyidik perlu menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mengatasinya sesuai ketentuan hukum.

Keluarga pelapor juga berupaya melakukan konfirnasi dan menanyakan hal tersebut di kantor pertanian kabupaten bantaeng, Saat dikonfirmasi di kantornya, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bantaeng, Mahyudin, S.STP., M.Si., menyatakan bahwa instansinya tidak memiliki kewenangan memberikan nilai taksasi untuk pohon cengkeh.

Ia menyebut terdapat ketentuan dalam peraturan bupati tahun 2024 yang menjadi dasar penjelasannya. Keterangan serupa disampaikan Kepala Bidang Perkebunan yang dikenal dengan panggilan Ibu Titi.

Pernyataan tersebut menimbulkan persoalan yang perlu segera diperjelas, terutama mengenai mekanisme penilaian kerugian tanaman yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Jika dinas terkait memang tidak memiliki kewenangan, penyidik perlu menjelaskan apakah sudah meminta keterangan tertulis mengenai dasar penolakan tersebut dan mencari alternatif penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

SUARAHAM juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kanit Pidum Polres Bantaeng, Khaerul Ikhsan, terkait perkembangan kasus dugaan pengrusakan pohon cengkeh tersebut.

Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan SUARAHAM.

Belum adanya tanggapan itu membuat sejumlah pertanyaan penting masih menunggu jawaban, terutama mengenai perkembangan penyidikan, status hukum perkara, kendala pembuktian, serta langkah yang telah ditempuh untuk memperoleh nilai taksasi.

Polres Bantaeng perlu memberikan penjelasan resmi agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai penanganan perkara ini. Klarifikasi tersebut juga penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi mengenai alasan perkara belum menunjukkan penyelesaian yang jelas.

Status tersangka dan penahanan merupakan dua tindakan hukum yang berbeda. Penahanan tidak otomatis wajib dilakukan hanya karena seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan tersebut harus didasarkan pada ketentuan hukum dan persyaratan yang berlaku.

Namun, apabila benar status tersangka telah berlangsung hampir tiga tahun, perkembangan perkara tersebut patut mendapatkan penjelasan yang transparan. Penyidik perlu memaparkan tahapan yang telah dilakukan, bukti yang masih dibutuhkan, serta alasan hukum yang menyebabkan perkara belum diselesaikan.

Penyidik juga perlu menjelaskan apakah persoalan taksasi menjadi satu-satunya kendala atau terdapat hambatan lain yang belum disampaikan kepada publik.

Dalam perkara dugaan pengrusakan ini, yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan bahwa surat permintaan taksasi belum dibalas. Publik berhak mengetahui langkah tindak lanjut yang telah ditempuh dan bagaimana penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Bantaeng, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bantaeng, maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Kasus dugaan pengrusakan pohon cengkeh milik Abd. Hakim Pakama kini menuntut kejelasan: bagaimana perkembangan penyidikannya, siapa pihak yang berwenang membantu penilaian kerugian, dan apa langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak?

Hampir tiga tahun bukan waktu yang singkat bagi sebuah perkara yang masih menyisakan pertanyaan. Polres Bantaeng diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganannya, sementara kendala taksasi perlu dicarikan jalan keluar melalui mekanisme yang sah.

SUARAHAM akan terus memantau perkembangan perkara ini dan memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *