BONE | SUARAHAM — Penerapan aturan ganjil-genap dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk sektor perikanan dan pertanian di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, di keluhkan.
SPBU Cellu di Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kelurahan Tibojong, diduga melayani pengambilan solar bersubsidi untuk sektor perikanan pada tanggal genap, Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 10.00 WITA.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penerapan ketentuan penyaluran BBM subsidi.
Jika aturan ganjil-genap memang telah disepakati dan diberlakukan, mengapa muncul laporan warga yang menyebut adanya pelayanan di luar jadwal yang ditentukan?
Nama manajer SPBU Cellu, Rahmat, turut menjadi perhatian publik. Namun, sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen mengenai dugaan pelayanan tersebut maupun mekanisme pengawasan yang diterapkan di SPBU itu.
Informasi ini perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat, khususnya nelayan dan petani yang bergantung pada solar bersubsidi untuk menunjang aktivitas ekonomi mereka.
Nelayan Mengaku Menemukan Dugaan Pelayanan di Luar Jadwal
Seorang warga yang berprofesi sebagai nelayan mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil rapat yang diketahuinya, pengambilan BBM bersubsidi dengan rekomendasi sektor perikanan dijadwalkan pada tanggal ganjil. Sementara itu, sektor pertanian memperoleh jadwal pada tanggal genap.
“Kalau rekomendasi perikanan di tanggal ganjil. Untuk rekomendasi pertanian di tanggal genap,” ujar nelayan tersebut kepada media dengan meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Ia mengaku melihat kendaraan yang diduga digunakan oleh nelayan untuk mengambil solar bersubsidi di SPBU Cellu pada Rabu pagi, 14 Oktober 2026.
Tanggal tersebut merupakan tanggal genap, sehingga menurut pemahamannya, pelayanan bagi pemegang rekomendasi perikanan semestinya tidak dilakukan pada hari itu.
“Setahu saya tadi itu mobil nelayan,” katanya.
Nelayan tersebut juga mengaku pernah mendatangi SPBU lain pada pagi hari yang sama. Menurut pengakuannya, permohonan pengambilan BBM bersubsidi untuk sektor perikanan tidak dilayani karena jadwalnya jatuh pada tanggal genap.
Perbedaan pengalaman tersebut memunculkan pertanyaan tentang apakah ketentuan ganjil-genap diterapkan secara seragam di seluruh SPBU yang melayani konsumen dengan surat rekomendasi.
Meski demikian, dugaan pelanggaran di SPBU Cellu belum dapat dinyatakan terbukti. Identitas kendaraan, jenis surat rekomendasi yang digunakan, serta catatan transaksi pada waktu kejadian masih perlu diverifikasi.
Dinas Perikanan Sebut Perikanan Tanggal Ganjil, Pertanian Tanggal Genap
Kepala Bidang Perikanan, Andi Tari, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pengambilan BBM bersubsidi untuk sektor perikanan dan pertanian mengikuti pembagian jadwal ganjil-genap sebagaimana ketentuan yang diterapkan.
“Untuk perikanan pengambilan BBM subsidi di SPBU diberlakukan di tanggal ganjil. Tanggal genap itu pertanian,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengambilan solar bersubsidi untuk sektor terkait memiliki batas waktu pelayanan. Namun, mengenai rincian jam operasional tersebut, keterangannya masih memerlukan penegasan lebih lanjut.
“Kalau tidak salah pemberlakuannya itu sampai jam dua,” ungkapnya.
Keterangan tersebut menjadi dasar penting bagi pihak terkait untuk memastikan bagaimana aturan itu diterapkan di lapangan, termasuk apakah terdapat pengecualian, perubahan jadwal, atau ketentuan teknis lain yang mengatur pelayanan pemegang surat rekomendasi.
Manajemen SPBU Cellu Perlu Buka Penjelasan
Dugaan pelayanan di luar jadwal ini semestinya dijawab melalui klarifikasi yang transparan. Manajemen SPBU Cellu, termasuk manajer yang disebut bernama Rahmat, perlu menjelaskan apakah benar terjadi transaksi solar bersubsidi untuk sektor perikanan pada tanggal genap tersebut.
Publik juga berhak mengetahui bagaimana petugas memeriksa surat rekomendasi, mencocokkan identitas penerima, serta memastikan BBM bersubsidi disalurkan sesuai peruntukannya.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur, pihak berwenang perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika pelayanan tersebut memiliki dasar atau pengecualian yang sah, penjelasan resmi diperlukan agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi.
Pengawasan penyaluran BBM subsidi tidak boleh berhenti pada aturan tertulis. Konsistensi pelaksanaan di lapangan juga perlu dipastikan agar nelayan dan petani memperoleh perlakuan yang adil.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi dari pihak manajemen SPBU Cellu belum diperoleh. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi manajemen SPBU Cellu, Rahmat, serta pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.











