BONE | SUARAHAM — Aktivitas sejumlah dump truk yang mengantre bahan bakar minyak (BBM) di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali di sorot.
Kendaraan-kendaraan tersebut diduga beroperasi tanpa dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) pada bagian belakang.
Kondisi itu terpantau pada Minggu malam (18/10/2026). Keberadaan dump truk yang disebut kerap mengantre pada malam hari tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan aturan lalu lintas di wilayah Kabupaten Bone.
Sorotan ini semakin menguat di tengah perhatian publik terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis solar.
Meski demikian, keberadaan kendaraan tanpa pelat nomor belakang tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi. Dugaan tersebut tetap perlu diperiksa berdasarkan fakta di lapangan.
Seorang warga bernama Irham mengungkapkan keberatannya terhadap aktivitas kendaraan yang kerap berada di sekitar lokasi usahanya. Menurut dia, kendaraan yang parkir di depan tokonya mengganggu akses pelanggan dan menyulitkan aktivitas usaha.
Ia berharap aparat kepolisian segera turun ke lapangan untuk memeriksa kendaraan yang diduga tidak menggunakan pelat nomor belakang, sekaligus memastikan aktivitas kendaraan yang mengantre BBM berlangsung sesuai ketentuan.
“Jangan ada perbedaan. Semua kendaraan yang tidak menggunakan pelat harus ditindak,” harap Irham.
Polres Bone Jangan Tutup Mata
Persoalan ini menjadi perhatian terhadap pelaksanaan pengawasan lalu lintas di Kota Watampone. Warga berharap Polres Bone dan Polda Sulawesi Selatan tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Jika kendaraan-kendaraan tersebut memang beroperasi tanpa TNKB yang sah, aparat diminta menindak sesuai ketentuan hukum. Penertiban juga perlu dilakukan secara konsisten terhadap seluruh kendaraan yang melanggar, tanpa membedakan jenis kendaraan maupun kepentingan pemiliknya.
Selain pemeriksaan kelengkapan kendaraan, pihak terkait diharapkan memastikan tidak ada aktivitas parkir atau antrean yang mengganggu akses usaha warga dan kelancaran lalu lintas.
Aturan TNKB Harus Ditegakkan
Kewajiban penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketentuan tersebut mewajibkan kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilengkapi STNK dan TNKB yang memenuhi persyaratan.
Karena itu, dugaan kendaraan tanpa pelat nomor belakang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan faktual untuk memastikan status kelengkapan administrasi dan kepatuhan kendaraan terhadap aturan yang berlaku.
Irham berharap aparat kepolisian segera memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, ketertiban lalu lintas harus ditegakkan secara nyata agar masyarakat tidak merasa dirugikan oleh aktivitas kendaraan yang diduga melanggar aturan.











