banner 600x130
DAERAH  

Truk Sampah Pemkab Bone Diduga Menunggak Pajak, Dokumen Bermasalah: DLH Didesak Buka Data

BONE | SUARAHAM — Persoalan pajak dan kelengkapan dokumen kendaraan operasional Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone menjadi sorotan. Sejumlah truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bone diduga menunggak pajak, sementara sebagian kendaraan disebut terkendala dokumen yang belum lengkap.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai tertib administrasi aset daerah. Di tengah program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bapenda Sulsel pada 1–31 Oktober 2026, persoalan pajak armada pengangkut sampah justru belum sepenuhnya terselesaikan.

Dugaan tunggakan tersebut mencuat setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Bapenda Sulsel. Kepala DLH Bone, Dray Vibrianto, mengakui bahwa pembayaran pajak sejumlah kendaraan operasional mengalami kendala, terutama armada berusia tua yang dokumennya belum lengkap.

Pengakuan tersebut menjadi perhatian karena kendaraan itu digunakan untuk mendukung pelayanan persampahan kepada masyarakat. Publik pun berhak mengetahui bagaimana pemerintah daerah memastikan seluruh armada operasional tercatat secara administrasi, memenuhi kewajiban pajak, dan dapat digunakan sesuai ketentuan.

Dray menyatakan anggaran pembayaran pajak kendaraan operasional telah dialokasikan. Namun, kendaraan dengan dokumen yang belum lengkap belum dapat diproses pembayarannya. Sementara itu, pembayaran pajak kendaraan lainnya dijadwalkan pada triwulan terakhir tahun berjalan.

“Mobil-mobil yang usianya tua inilah yang terkendala surat-suratnya. Sementara yang lain, pembayaran pajaknya dialokasikan pada triwulan terakhir tahun berjalan,” ungkap Dray.

Pernyataan tersebut belum menjawab secara terperinci berapa jumlah kendaraan yang menunggak pajak, berapa nilai tunggakan, sejak kapan kewajiban itu belum dibayarkan, serta berapa unit kendaraan yang dokumennya belum lengkap.

Administrasi Kendaraan Lama Tak Boleh Terus Menjadi Alasan

Menurut Dray, pengelolaan pelayanan persampahan di Bone sebelumnya berada di bawah Badan Pengelola Perkotaan, kemudian menjadi Kantor Kebersihan, sebelum akhirnya bergabung dengan DLH. Perubahan kelembagaan itu berkaitan dengan persoalan dokumen kendaraan lama, khususnya armada yang telah berusia lebih dari 25 tahun.

Namun, riwayat perubahan kelembagaan semestinya diikuti dengan penelusuran dan penataan administrasi aset secara menyeluruh. Jika kendaraan tersebut merupakan aset pemerintah, status kepemilikan, dokumen registrasi, kewajiban pajak, dan kelayakan operasionalnya perlu dipastikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalannya bukan sekadar kendaraan tua atau dokumen yang sulit ditemukan. Yang perlu dijelaskan adalah sejauh mana upaya penelusuran telah dilakukan, instansi mana yang bertanggung jawab, serta kapan persoalan tersebut ditargetkan selesai.

Tanpa penjelasan yang terukur, masyarakat akan kesulitan menilai apakah kendala administrasi tersebut sedang ditangani secara serius atau justru berlarut-larut tanpa kepastian.

Dokumen Kendaraan dan Solar Subsidi Ikut Dipertanyakan

Sorotan semakin melebar ketika persoalan dokumen kendaraan dikaitkan dengan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional truk sampah.

Penyaluran BBM subsidi melalui mekanisme barcode menggunakan data kendaraan yang terdaftar. Karena itu, status dokumen kendaraan operasional DLH Bone perlu diperjelas, termasuk bagaimana kendaraan yang mengalami kendala administrasi dapat memperoleh BBM untuk mendukung pelayanan persampahan.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Dray menyatakan DLH menggunakan surat rekomendasi untuk memperoleh BBM operasional. Ia juga memastikan seluruh kendaraan pelayanan persampahan telah terdata.

“Kami menggunakan rekomendasi. Semua mobil pelayanan persampahan sudah terdata. Bahkan, saat pemeriksaan BPK, kami sudah sampaikan kendalanya,” ujarnya, Minggu malam (18/10/2026).

Keterangan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penjelasan mengenai mekanisme rekomendasi yang digunakan, instansi penerbitnya, kendaraan yang tercakup, serta kesesuaian dokumen pendukung dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.

Penting ditegaskan, persoalan dokumen kendaraan tidak serta-merta membuktikan adanya penyalahgunaan BBM subsidi. Namun, keterkaitan antara status administrasi kendaraan dan mekanisme pembelian BBM layak dijelaskan secara terbuka agar tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.

Bantuan Pemerintah Pusat dan Provinsi Perlu Ditelusuri

Dray menambahkan, pengurusan dokumen kendaraan telah dilakukan sejak akhir tahun lalu. Proses penelusuran, kata dia, terkendala karena sebagian besar armada merupakan bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

“Kebanyakan mobil tersebut adalah mobil bantuan, baik pusat maupun provinsi. Itu salah satu kendala mentracking dokumennya,” katanya.

Penjelasan tersebut menjadi dasar penting untuk menelusuri riwayat penyerahan bantuan, dokumen kepemilikan, pencatatan aset, dan status registrasi masing-masing kendaraan.

Pemkab Bone melalui DLH perlu menjelaskan apakah inventarisasi telah dilakukan secara menyeluruh, berapa unit yang masih bermasalah, serta langkah konkret yang ditempuh bersama instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

DLH Bone Didesak Membuka Data dan Menuntaskan Persoalan

Dalam persoalan ini, transparansi menjadi kunci. DLH Bone perlu menyampaikan data jumlah armada yang menunggak pajak, nilai kewajiban yang belum dibayar, jumlah kendaraan dengan dokumen bermasalah, serta perkembangan penyelesaiannya.

Inspektorat Kabupaten Bone juga dapat diminta memberikan penjelasan sesuai kewenangannya mengenai tindak lanjut administrasi aset dan hasil pemeriksaan yang relevan. Sementara itu, Bapenda Sulsel dapat dimintai konfirmasi mengenai status pajak kendaraan berdasarkan nomor registrasi yang sah.

Masyarakat tidak cukup hanya menerima penjelasan bahwa dokumen kendaraan sulit ditelusuri atau pembayaran pajak menunggu jadwal anggaran. Diperlukan kepastian mengenai penyelesaian, terutama jika kendaraan tersebut masih digunakan untuk pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *