KENDARI | SUARAHAM — Proyek pembangunan drainase di Desa Wawatu, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dengan nilai kontrak Rp299.146.764,35 kini menjadi sorotan.
East Indonesia Malaka Project Institute (EIMPI) melaporkan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan mutu pekerjaan proyek Tahun Anggaran 2026 tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Laporan yang disampaikan CEO EIMPI, Indra Dapa Saranani, itu meminta aparat penegak hukum menelusuri pelaksanaan proyek yang dikerjakan CV Lompi Makmur Raya di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Konawe Selatan.
Sorotan tidak hanya diarahkan kepada kontraktor pelaksana, tetapi juga kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak pengawas pekerjaan.
EIMPI meminta seluruh pihak yang bertanggung jawab diperiksa sesuai kewenangan masing-masing, terutama terkait kesesuaian pekerjaan fisik dengan kontrak dan penggunaan anggaran daerah.
Indra menjelaskan, pengaduan tersebut didasarkan pada dokumentasi visual dan pengamatan awal di lapangan.
Sejumlah aspek yang menurut EIMPI perlu diverifikasi meliputi pasangan batu, hasil penyelesaian akhir atau finishing drainase, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta metode pengadukan material yang diduga dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin molen.
Temuan awal tersebut, menurut EIMPI, harus diuji melalui pemeriksaan teknis dan pencocokan dengan dokumen pekerjaan. Dokumentasi visual semata belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran spesifikasi maupun kerugian keuangan negara.
“Kami mendesak Kejati Sultra segera menindaklanjuti laporan ini dan memeriksa CV Lompi Makmur Raya selaku kontraktor pelaksana serta PPK proyek drainase Wawatu.
Periksa dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan realisasi anggaran, kemudian cocokkan dengan kondisi fisik di lapangan,” tegas Indra.
Kontraktor dan Pengawas Perlu Dimintai Pertanggungjawaban
EIMPI menilai pemeriksaan tidak boleh berhenti pada kondisi fisik bangunan. Aparat juga diminta menelusuri proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga mekanisme pembayaran pekerjaan.
Dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), laporan progres, hasil pengujian mutu material, berita acara pemeriksaan pekerjaan, serta dokumen pembayaran dinilai penting untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan perbedaan antara spesifikasi yang dipersyaratkan dan kondisi pekerjaan di lapangan, perbedaan tersebut perlu diuji secara teknis untuk menentukan bentuk kekurangan, penyebab, serta pihak yang bertanggung jawab.
EIMPI juga menegaskan bahwa penggunaan metode pengadukan manual tidak otomatis menjadi pelanggaran. Penilaian harus mengacu pada spesifikasi teknis, metode kerja yang disetujui, persyaratan mutu mortar, serta ketentuan dalam kontrak proyek.
Dengan demikian, dugaan penyimpangan tidak boleh langsung dianggap terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan menyeluruh berdasarkan dokumen dan bukti teknis.
Kejati Sultra Didesak Telusuri Penggunaan Anggaran
Dengan nilai proyek mencapai Rp299,14 juta, EIMPI meminta Kejati Sultra memastikan setiap tahapan pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan diharapkan mampu menjawab apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, apakah volumenya sesuai pembayaran, serta apakah terdapat kekurangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kami ingin penggunaan APBD Kabupaten Konawe Selatan benar-benar dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan kekurangan teknis, harus ada tindak lanjut. Apabila pemeriksaan menemukan bukti dan unsur tindak pidana, kami meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Indra.
Desakan tersebut sekaligus menempatkan fungsi pengawasan proyek dalam sorotan. Sebab, pengawasan diperlukan untuk memastikan mutu pekerjaan memenuhi persyaratan dan setiap kekurangan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan resmi Kejati Sultra, tanggapan CV Lompi Makmur Raya, maupun penjelasan dari PPK dan pihak pengawas terkait dugaan yang dilaporkan EIMPI.
Identitas PPK juga belum tersedia dalam bahan informasi yang diterima. Nama dan kewenangannya perlu dipastikan melalui dokumen kontrak atau papan informasi resmi proyek agar pemberitaan tidak keliru menyebut pihak yang bertanggung jawab.
EIMPI berharap Kejati Sultra menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Pemeriksaan yang berbasis bukti diperlukan untuk memastikan apakah persoalan yang disorot sebatas kekurangan teknis, pelanggaran administratif, atau terdapat unsur pidana yang memenuhi ketentuan hukum.











