BONE | SUARAHAM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone mengamankan sembilan orang yang diduga terkait peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Dari sembilan orang tersebut, tujuh telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih menjalani pendalaman oleh penyidik.
Pengungkapan kasus ini berlangsung dalam rangkaian operasi pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi di sepanjang Jalan Poros Bone–Sinjai, Kelurahan Awangtangka, Kecamatan Kajuara.
Operasi tersebut dipimpin Kanit 2 Satresnarkoba Polres Bone, Ipda Andi Mansur, S.H., berdasarkan hasil penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari penangkapan dua orang berinisial YM dan AS di lokasi pertama. Setelah itu, petugas bergerak ke lokasi kedua yang berjarak sekitar dua kilometer dan mengamankan HR serta AW.
Pengembangan kemudian berlanjut dengan diamankannya AL dan ZL. Polisi selanjutnya menangkap DG yang, menurut keterangan kepolisian, diduga menjalankan aktivitas peredaran sabu menggunakan sistem tempel, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.
Dalam rangkaian operasi yang sama, petugas turut mengamankan DB dan KR di lokasi ketiga. Keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.
“Sebanyak sembilan orang diamankan dalam waktu semalam. Tujuh di antaranya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya masih dalam pendalaman penyidik,” ujar Iptu Irham.
Enam Paket Sabu dan Sembilan Ponsel Disita
Dari operasi tersebut, polisi menyita enam paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,39 gram. Selain itu, sembilan unit telepon genggam turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial YM, AS, HR, AW, AL, ZL, dan DG. Mereka diduga terlibat dalam peredaran sabu dengan modus sistem tempel.
Kepolisian menyebut para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kasus.
Polisi Diminta Telusuri Kemungkinan Jaringan Lain
Ipda Andi Mansur menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penangkapan sembilan orang tersebut. Polisi akan mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Kecamatan Kajuara.
“Kami akan terus melakukan pengembangan agar peredaran sabu di wilayah ini bisa diputus,” katanya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menangani dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone. Masyarakat juga diimbau menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba kepada kepolisian terdekat.
Meski tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, keterlibatan dua orang lainnya masih harus dibuktikan melalui hasil pendalaman penyidik.











