LUWU I SUARAHAM – Penanganan dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menuai sorotan.
Operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel pada Selasa dini hari (27/10/2026) sebelumnya disebut berhasil mengamankan tujuh orang, termasuk seorang pria berinisial H. Wawan bersama istrinya dan lima pekerja lapangan.
Dalam operasi tersebut, aparat juga dikabarkan menyita emas murni hampir dua kilogram serta mengamankan lima unit alat berat jenis ekskavator.
Namun, perkembangan berikutnya justru memunculkan tanda tanya. Ketujuh orang yang diamankan itu dikabarkan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan awal.
Pertanyaan publik pun mengarah pada satu hal mendasar: bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang diduga telah merusak kawasan aliran Sungai Suso tersebut?
Sorotan juga diarahkan kepada dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang disebut-sebut dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Nama H. Wawan, H. Ulla, H. Mare dan H. Hartono diminta untuk ditelusuri penyidik berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak hanya pemoda, aparat diminta mendalami peran pemilik lahan, pihak yang diduga menyewakan lokasi, hingga jaringan pembeli dan penampung emas hasil pertambangan.
KERUSAKAN SUNGAI DAN DUGAAN AKTIVITAS KEMBALI BEROPERASI
Persoalan PETI di Bajo Barat bukan sekadar menyangkut aktivitas pertambangan tanpa izin. Dampak lingkungan yang ditimbulkan juga menjadi persoalan serius bagi masyarakat.
Kawasan hulu Sungai Suso dilaporkan mengalami kerusakan akibat aktivitas pengerukan menggunakan alat berat. Air sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat di enam desa wilayah hilir disebut berubah menjadi keruh kekuningan dan dipenuhi sedimentasi.
Ironisnya, setelah operasi penindakan dilakukan, muncul laporan warga bahwa aktivitas pengerukan kembali berlangsung di Dusun Tiko, Desa Marinding.
Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari pemberitaan sebelumnya, sejumlah alat berat diduga kembali dioperasikan pada Jumat (30/10/2026) hingga Sabtu (31/10/2026).
KOMITMEN PEMKAB LUWU DIPERTANYAKAN
Persoalan ini juga menyeret kembali komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam rapat koordinasi pada 22 Agustus 2026 yang dipimpin Bupati Luwu, Patahudding, sebelumnya telah disepakati penolakan terhadap segala bentuk PETI di sepanjang bantaran dan aliran Sungai Suso.
Kesepakatan tersebut juga mencakup sosialisasi kepada masyarakat serta penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, laporan mengenai dugaan berulangnya aktivitas pengerukan membuat komitmen tersebut kembali dipertanyakan.
Ditreskrimsus Polda Sulsel sampai saat belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pemulangan tujuh orang yang sebelumnya diamankan maupun perkembangan status hukum perkara tersebut.
Kini, masyarakat menunggu pembuktian keseriusan aparat. Jangan sampai operasi besar dengan penyitaan emas dan pengamanan alat berat hanya berakhir menjadi sebuah penindakan sesaat, sementara dugaan aktivitas pertambangan ilegal kembali berjalan.
Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang terbukti terlibat, bukan hanya pekerja lapangan. Siapa pun yang terbukti menjadi pemodal, pengendali maupun penampung hasil tambang ilegal harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
SUARAHAM.COM akan terus memantau perkembangan penanganan kasus PETI di Bajo Barat.











