PAGAR ALAM I SUARAHAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam kembali mengungkap kasus peredaran narkotika setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi mencurigakan.
Dari hasil penyelidikan, petugas langsung bergerak cepat menuju sebuah rumah di Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, polisi mengamankan dua pria berinisial RP (32), yang tidak memiliki pekerjaan, dan I (30), seorang wiraswasta.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Narkoba IPTU Doris Pidriandi, didampingi Kasi Humas IPTU Mansyur, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial C,” ungkap IPTU Doris.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua lingkungan setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam lemari. Barang bukti tersebut meliputi dua paket besar ganja, satu paket kecil ganja, dua linting ganja siap pakai dengan total berat bruto mencapai 145 gram, satu plastik, serta satu unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru,” tambahnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pagar Alam masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut







