JAKARTA | SUARAHAM — Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, mengguncang publik.
Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan praktik pengasuhan yang jauh dari standar, bahkan diduga berlangsung secara sistematis dalam jangka waktu lama.
Kasus ini terbongkar setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan pada Jumat, 24 April 2026, menyusul laporan dari orang tua korban.
Sejumlah anak dilaporkan mengalami luka lebam setelah dititipkan di tempat tersebut.
Dari total 103 anak yang pernah diasuh, puluhan di antaranya diduga menjadi korban kekerasan.
1. 53 Anak Jadi Korban, Diikat dan Ditelantarkan
Polresta Yogyakarta mengungkap sedikitnya 53 anak mengalami kekerasan fisik dan verbal.
Mayoritas korban merupakan bayi dan balita berusia sangat rentan, mulai dari 0–3 bulan hingga di bawah dua tahun.
Kondisi di dalam daycare juga memprihatinkan. Tiga ruangan berukuran sekitar 3×3 meter diisi hingga 20 anak per kamar.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, menyebut adanya indikasi penelantaran berat.
“Anak-anak ditinggalkan begitu saja, ada yang diikat kaki dan tangannya, bahkan muntah pun tidak dibersihkan,” ujarnya.
Temuan ini mengarah pada dugaan praktik pengasuhan yang tidak manusiawi dan melanggar hak anak.
2. Korban Jalani Pendampingan Psikologis
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui DP3AP2 bergerak cepat memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.
Pendampingan dilakukan bersama berbagai lembaga, termasuk DP3AP2KB Kota Yogyakarta, KPAI daerah, serta forum perlindungan korban kekerasan.
Langkah ini bertujuan memulihkan kondisi mental anak sekaligus memberikan dukungan kepada keluarga korban.
3. Daycare Ternyata Ilegal
Fakta mengejutkan lainnya, Daycare Little Aresha diketahui tidak memiliki izin operasional.
Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak terdaftar baik di Dinas Pendidikan maupun instansi perizinan.
Pemerintah kini tengah melakukan pendataan terhadap seluruh anak dan orang tua untuk memastikan penanganan lanjutan, termasuk bantuan hukum.
4. 13 Orang Ditetapkan Tersangka
Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan proses hukum dilakukan secara bertahap dan terbuka terhadap pengembangan baru.
5. Pemilik Diduga Hakim, DPR Minta Tindakan Tegas
Isu sensitif mencuat setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkap informasi bahwa pemilik yayasan diduga merupakan seorang hakim aktif.
Jika terbukti, ia mendesak Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Tidak boleh ada perlindungan. Siapa pun pelakunya harus diproses hukum,” tegasnya.
6. KPAI: Kekerasan Diduga Sistematis dan Terstruktur
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai praktik kekerasan di daycare ini bukan kasus sporadis, melainkan diduga berjalan secara sistematis.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menemukan indikasi adanya pola atau “SOP” dalam perlakuan terhadap anak, termasuk praktik pengikatan pada jam-jam tertentu.
“Seolah ada instruksi. Ini bukan kejadian tunggal, tapi berulang dan masif,” ujarnya.
KPAI mendesak agar daycare tersebut ditutup permanen dan semua pihak, termasuk pimpinan yayasan, diperiksa.
7. Pemkot Yogyakarta Lakukan Sweeping Daycare Ilegal
Menanggapi kasus ini, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo langsung memerintahkan penyisiran terhadap seluruh daycare yang tidak berizin.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan ditargetkan rampung dalam waktu singkat.











