banner 400x130
HUKRIM  

Yusril Tegaskan Komnas HAM Harus Dijaga, Draf RUU Justru Picu Kekhawatiran

banner 400x130

JAKARTA | SUARAHAM — Wacana revisi Undang-Undang HAM kembali memantik kekhawatiran serius. Di balik narasi “penguatan”, justru terselip potensi pelemahan independensi lembaga negara yang selama ini menjadi benteng terakhir perlindungan hak asasi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan posisi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak boleh diganggu.

Namun pernyataan itu muncul di tengah menguatnya kekhawatiran publik bahwa arah revisi regulasi justru berpotensi menarik lembaga independen ke dalam kendali eksekutif.

“Kalau tidak diperkuat, minimal harus dipertahankan. Fungsi pengawasan HAM tidak bisa diambil alih pemerintah,” ujar Yusril, Jumat (1/5/2026).

Pernyataan tersebut terkesan defensif, seolah merespons kritik yang lebih dulu berkembang. Sebab, dalam draf RUU yang beredar, muncul skema koordinasi yang dinilai bisa menjadi pintu masuk intervensi pemerintah terhadap lembaga independen.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, secara tegas mengingatkan bahwa revisi UU seharusnya bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan penguatan nyata terhadap perlindungan HAM.

Ia menekankan, sejak berdiri pada 1993 dan diperkuat lewat UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM dirancang sebagai lembaga independen bukan subordinat pemerintah.

“Kalau arah revisi justru mengaburkan independensi, ini kemunduran,” tegasnya. Sorotan paling tajam tertuju pada potensi reposisi kelembagaan.

Draf RUU disebut membuka kemungkinan “penyelarasan” lembaga HAM di bawah koordinasi kementerian. Jika itu terjadi, maka bukan hanya Komnas HAM yang terdampak, tetapi juga lembaga lain seperti Komnas Perempuan, KPAI, hingga Komisi Nasional Disabilitas.

Alih-alih memperkuat, redefinisi ini dinilai berisiko mengubah relasi setara menjadi hubungan hierarkis yang pada akhirnya melemahkan fungsi kontrol terhadap negara.

Di sisi lain, pemerintah berdalih langkah ini untuk memperbaiki koordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Yusril menyebut perlunya sinkronisasi lintas kementerian, termasuk dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Namun argumen “koordinasi” ini justru menjadi titik kritis. Dalam praktiknya, banyak pihak menilai koordinasi kerap menjadi pintu masuk kontrol, bukan sekadar sinkronisasi.

Deputi Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, menyatakan masukan Komnas HAM akan ditindaklanjuti. Sementara Staf Khusus Bidang Hubungan Luar Negeri, Ahmad Usmarwi Kaffah, menegaskan sistem HAM tidak boleh dimonopoli satu lembaga.

Pernyataan ini terdengar normatif, tetapi belum menjawab substansi kekhawatiran: apakah revisi ini akan memperkuat independensi, atau justru mereduksinya secara halus?

Audiensi antara pemerintah dan Komnas HAM memang berlangsung “konstruktif”. Namun di balik diplomasi bahasa, tersimpan tarik-menarik kepentingan yang belum selesai.

Publik kini menunggu satu hal yang lebih konkret: apakah revisi UU HAM akan benar-benar memperkuat perlindungan hak warga, atau justru menjadi langkah mundur yang dibungkus jargon reformasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *