PATI | SUARAHAM — Buron kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo akhirnya berhasil diringkus aparat Satreskrim Polresta Pati.
Tersangka bernama Ashari ditangkap di wilayah Wonogiri pada Kamis (7/5), setelah sempat menghilang usai mangkir dari panggilan penyidik.
Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri pelarian tersangka yang sebelumnya memicu kemarahan publik dan keresahan masyarakat luas.
Informasi penangkapan pertama kali mencuat melalui unggahan status WhatsApp pribadi Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadiyan Widya Wiratama.
Dalam unggahan itu, Kompol Dika tampak berdiri bersama Ashari yang mengenakan jaket hitam dan kemeja batik. Saat dikonfirmasi, ia membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, sudah ditangkap,” ujarnya singkat.
Kasus ini kini menjadi sorotan nasional lantaran dugaan korban tidak hanya satu atau dua orang, melainkan disebut mencapai lebih dari 50 santriwati.
Jumlah fantastis itu memunculkan pertanyaan besar terkait lemahnya pengawasan internal pesantren dan lambannya keberanian korban untuk bersuara.
Dugaan Modus Berkedok Doktrin Keagamaan
Polisi mengungkap, tersangka diduga menggunakan doktrin spiritual dan relasi kuasa di lingkungan pesantren untuk melancarkan aksinya.
Para santriwati disebut dicekoki pemahaman bahwa murid wajib patuh total kepada guru atau kiai.
“Modusnya meyakinkan, mendoktrin santriwatinya dengan doktrin toriqot. Intinya murid harus nurut dengan guru,” ungkap Kompol Dika.
Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa praktik manipulasi psikologis terjadi secara sistematis dan berlangsung dalam waktu lama di lingkungan pesantren.
Warga Desa Tlogosari, Ahmad Nawawi, bahkan menyebut isu perilaku menyimpang Ashari sebenarnya sudah lama beredar di tengah masyarakat.
Namun, dugaan tersebut seolah tidak pernah ditindak serius hingga akhirnya kasus meledak ke publik.
Korban Disebut Ada yang Hamil, Diduga Dinikahkan untuk Tutupi Skandal
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkap fakta yang jauh lebih mengejutkan. Ia menyebut sebagian korban diduga sampai hamil akibat perbuatan tersangka.
Lebih tragis lagi, korban disebut dimanipulasi dengan cara dinikahkan kepada santri lain demi menutupi aib dan menyamarkan jejak dugaan kejahatan seksual tersebut.
“Saya sampaikan korban banyak. Ada korban sampai hamil,” kata Ali.
Menurutnya, bahkan terdapat anak dari salah satu korban yang kini sudah lahir dan ikut tinggal di lingkungan pesantren.
Dugaan praktik “kawin paksa” demi meredam skandal itu kini menjadi perhatian serius publik.
“Peristiwa itu sudah dikawinkan, satu tahun lahir seorang anak. Tidak diakui lalu digugat cerai dan dikawinkan lagi ke santri yang lebih tua,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut memicu desakan agar aparat tidak berhenti hanya pada penangkapan pelaku utama.
Tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau membiarkan praktik tersebut berlangsung bertahun-tahun.
Terancam Hukuman Berat
Ashari kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ia diduga melanggar Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf E UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyatakan pemerintah daerah telah mengusulkan pencabutan permanen izin operasional pesantren tersebut kepada pemerintah pusat.
Langkah itu dinilai penting untuk memberi efek jera sekaligus menjadi alarm keras bahwa lembaga pendidikan berbasis agama tidak boleh menjadi ruang aman bagi predator seksual berlindung di balik simbol moral dan doktrin keagamaan.











