BULUKUMBA I SUARAHAM — Mutasi jabatan di lingkungan Polda Sulawesi Selatan menjadi pembicaraan hangat terkait penunjukan AKP Salehuddin sebagai Kasat Narkoba Polres Bulukumba.
Hal ini tidak sekadar dipandang sebagai rotasi biasa, melainkan memicu polemik serius terkait rekam jejak penanganan kasus narkotika saat ia bertugas di Polres Maros.
Sorotan utama datang dari kalangan mahasiswa dan aktivis, salah satunya Sekretaris Umum SEMMI Bulukumba, Andi Yaumil Imam.
Ia menilai kebijakan penanganan kasus narkotika yang dilakukan AKP Salehuddin sebelumnya menimbulkan banyak pertanyaan, terutama terkait tingginya penggunaan mekanisme Restorative Justice (RJ).
Berdasarkan data periode Agustus hingga Desember 2025, tercatat sebanyak 41 kasus narkotika ditangani di Polres Maros. Dari jumlah tersebut, 30 kasus atau mayoritas diselesaikan melalui RJ, sementara hanya 11 kasus yang berlanjut ke proses hukum.
“Ini bukan angka yang lazim. Narkotika adalah kejahatan luar biasa, tapi sebagian besar kasus justru tidak sampai ke pengadilan. Ini harus diuji secara terbuka,” tegas Imam.
Kritik semakin tajam ketika dikaitkan dengan fakta pemusnahan barang bukti pada Desember 2025. Dalam kegiatan yang dipimpin Kapolres Maros.
Saat itu, terungkap barang bukti dalam jumlah signifikan, di antaranya sabu seberat ratusan gram, tembakau sintetis, serta puluhan paket narkotika lainnya.
Menurut Aktivis imam, kondisi ini menimbulkan kontradiksi. Di satu sisi, skala barang bukti menunjukkan seriusnya peredaran narkoba. Namun di sisi lain, mayoritas kasus justru diselesaikan melalui pendekatan non-litigasi.
“Kalau barang bukti besar tapi banyak kasus dihentikan lewat RJ, publik berhak bertanya, di mana efek jera bagi pelaku?” lanjut Imam.
Polemik semakin kompleks dengan munculnya dugaan praktik transaksional dalam penanganan kasus narkoba di Polres Maros pada 2025.
Sebuah kasus yang mencuat melibatkan seorang warga yang mengaku keluarganya diminta menyerahkan uang hingga Rp20 juta kepada oknum aparat demi mempercepat proses asesmen dan pembebasan.
Meski dugaan ini belum terbukti secara hukum, narasi tersebut ikut membentuk persepsi publik terhadap integritas penanganan kasus narkotika saat itu.
Saat itu AKP Salehuddin kepada suaraham.com mengklarifikasi dan membantah terkait Pungli dan menegaskan penanganannya Sesuai Prosedur.
Ia juga membantah dengan keras adanya praktik pungutan liar di jajarannya dan menyebut isu tersebut sebagai bentuk miskomunikasi.
“Saya sudah telusuri langsung, tidak ada permintaan uang. Kami bekerja sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” tegasnya dalam keterangan resmi.
Terkait tingginya angka RJ yang viral di berbagai media online, dirinya menjelaskan bahwa mekanisme tersebut hanya diterapkan untuk pengguna dengan barang bukti kecil (di bawah 1 gram) serta melalui proses asesmen ketat guna menentukan rehabilitasi.
Ia juga menegaskan bahwa mayoritas kasus RJ bukan melibatkan pengedar, melainkan pengguna yang secara hukum memang dapat diarahkan ke pendekatan rehabilitatif.
Meski ada klarifikasi, kekhawatiran publik belum mereda. Ketua Koalisi Lintas Mahasiswa (KLM) Sulsel, Rahmatullah, menilai rekam jejak tersebut tetap harus menjadi bahan evaluasi serius.
“Jangan sampai pola yang sama terulang di Bulukumba. Ini bisa menjadi preseden buruk dalam pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa mutasi jabatan seharusnya menjadi momentum memperkuat penegakan hukum, bukan justru memindahkan persoalan dari satu wilayah ke wilayah lain.
Kini, AKP Salehuddin resmi menggantikan pejabat sebelumnya di Polres Bulukumba. Jabatan ini menjadi ujian nyata bagi dirinya untuk menjawab keraguan publik.
Aktivis Bulukumba menilai ada dua sisi yang harus diuji secara objektif:
Di satu sisi, Restorative Justice merupakan pendekatan progresif yang diatur dalam hukum untuk pengguna narkoba.
Namun di sisi lain, implementasi yang tidak transparan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
SEMMI Bulukumba menegaskan akan terus mengawal kinerja aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan kasus narkotika.
“Penegakan hukum tidak boleh terlihat tumpul. Publik butuh kepastian, bukan sekadar penjelasan normatif,” tutup Imam.











