BONE | SUARAHAM — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bone mengangkat tim ahli khusus mulai menuai polemik dan kritik tajam.
Praktisi hukum Muhammad Ashar Abdullah, S.H., M.H.Li menilai langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan arah reformasi birokrasi nasional serta semangat efisiensi anggaran yang sedang digencarkan pemerintah pusat.
Ashar menegaskan, setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), struktur kepegawaian pemerintah telah dipertegas hanya terdiri atas dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, keberadaan tenaga non-ASN dengan nomenklatur lain, termasuk tim ahli khusus, dapat memunculkan persoalan hukum dan administratif.
“Pasal 66 UU ASN secara tegas melarang pengangkatan pegawai non-ASN atau nama lainnya selain ASN. Bahkan Pasal 65 ayat (3) juga telah mengatur sanksi. Jadi ini bukan lagi sekadar persoalan etik birokrasi, tetapi sudah masuk pada aspek kepatuhan terhadap undang-undang,” tegas Ashar
Ia menilai alasan diskresi kepala daerah tidak bisa dijadikan pembenaran untuk membentuk struktur non-formal di luar sistem ASN.
Sebab, mekanisme kebutuhan tenaga ahli sebenarnya telah diatur melalui jalur resmi, seperti staf ahli kepala daerah yang diakomodasi dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 serta Permendagri Nomor 134 Tahun 2018.
Tak hanya menyoroti aspek hukum, Ashar juga mengkritik sisi fiskal dari kebijakan tersebut. Ia menyinggung kondisi APBD Bone yang saat ini dinilai tengah mengalami tekanan anggaran, termasuk adanya penyesuaian belanja daerah dan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
Di tengah kondisi itu, pengangkatan tim ahli khusus dinilai berpotensi memicu persepsi negatif publik karena dianggap tidak sejalan dengan kebijakan efisiensi nasional sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah.
“Ketika pemerintah pusat meminta daerah melakukan penghematan dan ASN mengalami penyesuaian TPP, munculnya tim ahli khusus justru bisa dipandang sebagai kebijakan yang kontradiktif dan menambah beban anggaran,” katanya.
Ashar juga mengingatkan bahwa tren kebijakan nasional saat ini mengarah pada penyederhanaan birokrasi dan pengurangan struktur non-formal di lingkungan pemerintahan daerah.
Ia mencontohkan pembubaran Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) di Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya efisiensi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan.
Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya juga pernah mengingatkan kepala daerah agar tidak lagi mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli non-ASN karena dinilai membebani keuangan daerah dan bertentangan dengan arah penataan ASN nasional.
“Arah kebijakan nasional sekarang adalah birokrasi yang ramping, profesional, dan berbasis merit system. Karena itu, struktur non-formal di luar sistem ASN seharusnya tidak lagi diperluas,” ujarnya.
Polemik ini mencuat setelah beredarnya surat penetapan Tim Ahli Khusus Pemerintah Kabupaten Bone di sejumlah grup WhatsApp.
Surat bernomor 005/258/IV/Bappeda tertanggal 23 April 2026 tersebut memuat agenda rapat koordinasi dan penetapan tim ahli yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan Sekretariat Daerah Bone.
Dokumen itu diketahui ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah Bone, Andi Tenriawaru, atas nama Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman.
Sejumlah kalangan kini mempertanyakan urgensi pembentukan tim ahli tersebut, termasuk indikator kinerja, dasar hukum operasional, hingga potensi beban anggaran yang ditimbulkan.
Kritik pun mengarah pada perlunya transparansi pemerintah daerah agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesan pemborosan di tengah tuntutan efisiensi dan penataan birokrasi nasional.











