BANTAENG I SUARAHAM – Polemik pembongkaran rumah dinas (rumdis) di SD Inpres Panjang, Kabupaten Bantaeng, semakin memanas.
PC SEMMI Bantaeng menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng gagal memberikan transparansi kepada publik terkait proses pembongkaran aset daerah yang diduga dilakukan tanpa penjelasan terbuka mengenai legalitas dan prosedurnya.
Sorotan tajam diarahkan kepada Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Bantaeng yang dinilai memilih bungkam di tengah polemik yang berkembang di masyarakat. Sikap diam pejabat teknis tersebut bahkan disebut mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketua Departemen Ekonomi Kewirausahaan dan Partisipasi Pembangunan Daerah PC SEMMI Bantaeng, Suhardi, mengatakan pembongkaran aset milik pemerintah tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar administrasi dan regulasi yang jelas.
“Ini bukan bangunan pribadi, melainkan aset daerah yang tercatat dalam neraca pemerintah. Kalau dibongkar, harus ada dasar hukumnya, ada berita acara penghapusan, ada persetujuan, dan harus transparan kepada publik. Jangan diam seolah persoalan ini tidak penting,” tegas Suhardi, Kamis (7/5/2026).
Ia menegaskan bahwa pengelolaan dan penghapusan barang milik daerah telah diatur secara ketat dalam berbagai regulasi nasional.
Salah satunya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menegaskan bahwa setiap barang milik negara atau daerah wajib dikelola secara tertib, taat aturan, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain itu, penghapusan aset daerah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penghapusan barang milik daerah harus melalui penelitian administratif, penilaian aset, serta persetujuan pejabat berwenang sebelum dilakukan pemusnahan atau pembongkaran.
Tak hanya itu, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah juga mengatur bahwa pemindahtanganan maupun penghapusan aset wajib dilakukan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Bahkan dalam Pasal 296 disebutkan bahwa penghapusan barang milik daerah dilakukan untuk membebaskan pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
SEMMI menilai, jika proses pembongkaran dilakukan tanpa keterbukaan dokumen dan mekanisme resmi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi hingga kerugian daerah.
Apalagi hingga kini publik belum mendapatkan penjelasan resmi terkait alasan pembongkaran, status aset, maupun rencana pemanfaatan lahan bekas rumah dinas tersebut.
“Kalau prosedur penghapusan aset tidak dijalankan secara benar, maka ini bisa menjadi persoalan serius. Karena aset daerah bukan barang bebas bongkar. Ada mekanisme hukum yang wajib dipatuhi,” ujar Suhardi.
Ia juga mengingatkan bahwa pejabat publik memiliki kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam beleid tersebut, badan publik diwajibkan membuka informasi yang berkaitan dengan kebijakan dan penggunaan aset negara kepada masyarakat.
Karena itu, PC SEMMI Bantaeng mendesak Kepala Dinas Pendidikan segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik dan mengevaluasi pejabat terkait yang dianggap tidak responsif terhadap polemik yang berkembang.
“Kalau tetap memilih diam, kami menduga ada sesuatu yang ditutupi. Kami siap membawa persoalan ini ke DPRD bahkan meminta aparat penegak hukum turun melakukan pengawasan terhadap proses penghapusan aset tersebut,” tutupnya dengan nada keras.
Sejauh ini, pembongkaran rumah dinas di SD Inpres Panjang masih menjadi perhatian masyarakat karena dinilai dilakukan secara mendadak dan minim sosialisasi.
Warga pun mempertanyakan urgensi pembongkaran serta legalitas penghapusan aset milik pemerintah daerah tersebut.











