MAKASSAR | SUARAHAM — Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal kembali menjadi sorotan setelah dinilai semakin brutal menjerat masyarakat kecil dengan bunga mencekik, teror penagihan, hingga penyebaran data pribadi.
Kondisi ini membuat Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI) turun tangan dengan meluncurkan seruan tegas bertajuk “Lawan Pinjol Ilegal”.
Melalui kampanye tersebut, LBH MRI mengajak masyarakat untuk berhenti takut menghadapi praktik keuangan digital ilegal yang selama ini disebut telah banyak menghancurkan kondisi ekonomi dan mental korban.
“Jangan diam! Lawan bersama, lindungi diri dan keluarga!” menjadi pesan utama yang digaungkan dalam gerakan tersebut.
LBH MRI menilai, persoalan pinjol ilegal bukan lagi sekadar utang-piutang biasa.
Di balik kemudahan pencairan dana, banyak korban justru mengalami intimidasi, ancaman, tekanan psikologis, hingga penyebaran data pribadi secara ilegal oleh oknum penagih utang.
Karena itu, masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera menyimpan seluruh bukti.
Mulai dari percakapan pesan, rekaman telepon, hingga bukti transfer pembayaran. Bukti-bukti tersebut dianggap penting untuk menjadi dasar laporan hukum.
Tak hanya itu, warga juga diminta berani melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun aparat kepolisian apabila menemukan praktik pinjol ilegal atau tindakan penagihan yang melanggar hukum.
Ketua LBH MRI, Jumadi Mansyur, SH., menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum penuh kepada masyarakat yang menjadi korban.
“Kami melihat langsung banyak masyarakat diteror, diancam, bahkan mengalami tekanan mental akibat cara penagihan yang tidak manusiawi. Ada yang datanya disebarluaskan, ada yang dipermalukan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Jumadi.
Ia memastikan LBH MRI akan membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum, baik di tingkat kepolisian maupun proses pengadilan, agar korban tidak merasa sendirian menghadapi tekanan para pelaku pinjol ilegal.
Menurutnya, masyarakat kecil selama ini menjadi sasaran paling empuk karena kondisi ekonomi yang sulit dan minimnya pemahaman terhadap layanan keuangan digital legal.
LBH MRI juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menggunakan layanan pinjaman online. Warga diminta memastikan platform yang digunakan telah terdaftar dan diawasi secara resmi oleh negara.
“Kalau ada ancaman, intimidasi, atau cara penagihan yang tidak wajar, jangan takut. Segera konsultasi ke LBH MRI. Kami siap membantu dan memperjuangkan hak masyarakat,” tutup Jumadi.











