MAKASSAR | SUARAHAM — Peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan dan sekitarnya ternyata masih menjadi ancaman serius.
Hingga April 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan berhasil menyita dan memusnahkan sebanyak 43,40 juta batang rokok ilegal dari 448 kali penindakan kepabeanan dan cukai.
Langkah besar itu menjadi sinyal keras bahwa praktik peredaran barang kena cukai ilegal masih masif dan terus diburu aparat.
Pemusnahan dilakukan di Lapangan BDK Makassar, Kompleks GKN Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis lalu, dipimpin langsung Kepala Kanwil DJBC Sulbangsel, Martha Octavia.
Tumpukan jutaan batang rokok ilegal itu dimusnahkan melalui kerja sama dengan PT Mitra Hijau Asia, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sampah dan limbah, termasuk limbah Berbahaya dan Beracun (B3).
Direktur PT Mitra Hijau Asia, Riory Rivandy, mengungkapkan bahwa pihaknya dipercaya menjadi mitra jangka panjang dalam proses pemusnahan barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai.
“Kerja sama ini merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan pengawasan barang ilegal, khususnya barang kena cukai,” ujar Riory Rivandy, Rabu (13/5/2026).
Ia menegaskan, sinergi antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara dan mengganggu industri legal.
Menurutnya, pemusnahan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata perang terhadap mafia rokok ilegal yang masih mencoba bermain di pasar gelap.
“Harapannya pengawasan dan penegakan hukum bisa semakin optimal dengan kolaborasi yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Masifnya jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan juga memunculkan pertanyaan besar: seberapa luas jaringan distribusi rokok tanpa pita cukai yang selama ini beredar di Sulawesi dan kawasan timur Indonesia.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pelaku usaha maupun distributor yang terlibat dalam peredaran barang ilegal tersebut.











