MAKASSAR I SUARAHAM – Praktik dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di Sulawesi Selatan akhirnya terbongkar. Dalam pengungkapan yang disebut sebagai salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir, Polda Sulsel berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan solar, pertalite, dan LPG 3 kilogram bersubsidi yang diduga merugikan negara hingga hampir Rp70 miliar.
Fakta mencengangkan itu diungkap langsung Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Dermaga Pelindo Makassar, Selasa (2/6/2026).
Pengungkapan tersebut bukan sekadar kasus penimbunan biasa. Dari hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama jajaran Polres, aparat menemukan dugaan praktik terstruktur yang melibatkan armada transportasi, kapal pengangkut, hingga jaringan distribusi yang diduga mengalihkan energi bersubsidi untuk kepentingan bisnis ilegal.
“Subsidi negara diperuntukkan bagi rakyat kecil, bukan untuk diperdagangkan kembali demi keuntungan segelintir orang,” tegas Kapolda.
37 Kasus, 45 Tersangka, 4 Masih Buron
Pengungkapan bermula dari laporan polisi pada Februari 2026. Dari kasus awal tersebut, polisi menyita dua kapal SPOB, tujuh truk transportir, dua mesin alkon lengkap dengan ratusan meter selang, serta 120 ribu liter solar subsidi.
Dalam perkembangan penyidikan, jumlah kasus terus bertambah hingga mencapai 37 laporan polisi dengan total 45 tersangka yang tersebar di berbagai wilayah Sulawesi Selatan.
Tujuh tersangka telah ditetapkan dalam perkara utama, namun empat di antaranya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi kini memburu para buronan yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan distribusi ilegal BBM subsidi tersebut.
Barang Bukti Fantastis
Skala operasi yang berhasil dibongkar terlihat dari jumlah barang bukti yang diamankan aparat.
Polisi menyita:
1 unit kapal tanker
2 unit kapal SPOB
18 mobil tangki
17 mobil penumpang
6 dump truck
332 jeriken berisi solar
12 tandon kapasitas 1.000 liter
1.541 tabung LPG 3 kilogram
229.123 liter solar subsidi
3.031 liter pertalite subsidi
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan subsidi energi diduga telah berlangsung dalam skala besar dan terorganisir.
Rakyat Sulit Dapat Solar, Mafia Diduga Raup Keuntungan
Kasus ini menjadi tamparan keras di tengah keluhan masyarakat yang kerap kesulitan memperoleh solar subsidi maupun LPG 3 kilogram. Ketika nelayan, petani, pelaku UMKM, dan masyarakat kecil harus antre untuk mendapatkan jatah subsidi, justru ditemukan dugaan praktik pengalihan distribusi yang merugikan negara dan rakyat.
Kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp69,9 miliar, angka yang setara dengan kebutuhan bahan bakar lebih dari 205 ribu kendaraan.
Gubernur Beri Apresiasi, Publik Menanti Pembongkaran Aktor Besar
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memberikan apresiasi kepada Polda Sulsel atas keberhasilan membongkar jaringan penyalahgunaan energi bersubsidi tersebut.
Namun demikian, publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa saja aktor besar di balik peredaran ilegal BBM dan LPG subsidi tersebut.
Pasalnya, dengan jumlah barang bukti yang sangat besar serta jaringan distribusi yang melibatkan kapal dan armada pengangkut, muncul pertanyaan publik: apakah hanya pelaku lapangan yang akan diproses, ataukah penyidik juga akan menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali dan penikmat utama keuntungan dari praktik ilegal tersebut.
Polda Sulsel menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam pengembangan kasus.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.











