MAKASSAR | SUARAHAM — Praktik penarikan kendaraan oleh debt collector kembali memicu kontroversi di Kota Makassar. Seorang debitur mengaku kehilangan penguasaan atas mobil Honda Jazz hitam tahun 2015 miliknya setelah kendaraan tersebut ditarik oleh petugas penagihan pada 26 Mei 2026 di area tempat kerjanya.
Kasus ini kini berkembang menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyangkut legalitas proses penarikan kendaraan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan fidusia, perlindungan konsumen, hingga dugaan keterkaitan perusahaan penagihan dengan seorang oknum anggota kepolisian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kendaraan tersebut ditarik oleh petugas yang disebut berasal dari PT Citara Mandiri Makassar. Namun, hasil penelusuran terhadap alamat yang tercantum di Jalan Minasaupa Blok N16 Nomor 7 menimbulkan pertanyaan baru.
Lokasi tersebut disebut tidak berbentuk kantor operasional sebagaimana lazimnya perusahaan jasa penagihan, melainkan sebuah rumah tinggal yang menurut informasi warga dan sumber yang dihimpun diduga berkaitan dengan seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polrestabes Makassar.
Temuan tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai status operasional perusahaan, legalitas aktivitas yang dijalankan, serta kemungkinan adanya konflik kepentingan apabila dugaan keterlibatan aparat penegak hukum tersebut terbukti benar.
Di sisi lain, debitur mengaku kendaraan ditarik dengan alasan menunggak angsuran selama tiga bulan. Namun ia menegaskan bahwa seluruh tunggakan tersebut telah dilunasi melalui kanal pembayaran resmi perusahaan pembiayaan NSC Finance pada 28 Mei 2026.
“Pembayaran sudah dilakukan melalui akun resmi perusahaan pembiayaan,” ungkap debitur.
Menurutnya, setelah tunggakan diselesaikan, tidak semestinya kendaraan tetap ditahan tanpa penjelasan yang jelas dan dasar hukum yang transparan.
Sorotan utama dalam kasus ini terletak pada proses penarikan kendaraan di lapangan. Debitur mengaku petugas yang melakukan penarikan tidak memperlihatkan Surat Perintah Penugasan Internal (SPPI), surat tugas resmi, identitas penagih, maupun dokumen lain yang menjadi dasar tindakan tersebut.
Jika pengakuan tersebut benar, maka muncul pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap ketentuan penagihan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta aturan hukum terkait pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
Debitur juga mempertanyakan status sertifikat dan dokumen fidusia yang menjadi dasar pengambilan kendaraan. Pasalnya, setiap tindakan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia wajib dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Fakta lain yang memperkeruh persoalan adalah pengakuan debitur bahwa dirinya sempat mendatangi kantor perusahaan pembiayaan untuk melunasi tunggakan sebelum kendaraan ditarik. Namun upaya tersebut disebut tidak dapat dilakukan karena akun pembayaran berada dalam kondisi terblokir.
“Saya di wakili oleh teman datang langsung untuk bayar, tetapi disebut akun pembayaran terblokir,” ujarnya.
Ironisnya, setelah pembayaran tunggakan berhasil dilakukan pada 28 Mei 2026, kendaraan tetap tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Saat mendatangi kantor NSC Finance Makassar di Jalan Bawakaraeng pada 29 Mei 2026, debitur mengaku memperoleh penjelasan bahwa kendaraan hanya dapat dikembalikan apabila dilakukan pelunasan seluruh sisa kewajiban pembiayaan.
Menurut pengakuannya, pihak cabang menyatakan keputusan tersebut bukan berada dalam kewenangan mereka.
Kondisi ini memunculkan sederet pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh jawaban resmi. Jika tunggakan telah dilunasi, mengapa kendaraan masih ditahan? Jika terdapat dasar hukum lain yang digunakan sebagai alasan penahanan kendaraan, mengapa tidak disampaikan secara terbuka kepada konsumen?
Tidak hanya itu, dugaan keterkaitan antara perusahaan penagihan dengan oknum aparat kepolisian juga menjadi perhatian publik. Apabila benar terdapat hubungan kepemilikan, pengelolaan, atau keterlibatan tertentu dari anggota kepolisian aktif dalam aktivitas perusahaan debt collector, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Debitur menyatakan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan melaporkan pihak debt collector maupun perusahaan pembiayaan guna memperoleh kepastian hukum serta kejelasan atas proses penarikan kendaraan yang dialaminya.
Publik kini menanti sikap dan respons resmi dari pihak kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perusahaan pembiayaan terkait. Sebab perkara ini bukan semata-mata menyangkut satu unit kendaraan, melainkan menyentuh aspek yang lebih luas, yakni kepastian hukum, perlindungan konsumen, transparansi industri pembiayaan, dan dugaan praktik penarikan kendaraan yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila nantinya terbukti bahwa penarikan dilakukan tanpa dokumen yang sah, tanpa prosedur yang sesuai, atau tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan fidusia dan putusan Mahkamah Konstitusi, maka kasus ini dapat menjadi preseden serius yang mencederai perlindungan hak-hak konsumen di sektor pembiayaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Citara Mandiri Makassar, NSC Finance belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas berbagai pertanyaan dan dugaan yang muncul dalam perkara tersebut.











