MAKASSAR | SUARAHAM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LANTIK mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SMA Negeri 1 Makassar terkait polemik pemenuhan kuota Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 yang dinilai simpang siur dan diduga berpotensi mengarah pada praktik tindak pidana jual beli bangku.
Desakan tersebut muncul setelah adanya perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mengenai pemenuhan kuota siswa baru. Menurut DPP LANTIK, Kepala SMA Negeri 1 Makassar sebelumnya menyampaikan masih akan dilakukan pemenuhan kuota sekitar 40 siswa. Namun, di sisi lain, Dinas Pendidikan Sulsel menyatakan kuota penerimaan di sekolah tersebut telah penuh (full).
Perbedaan informasi tersebut dinilai menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme sebenarnya dalam pengisian kuota SPMB.
Menurut DPP LANTIK, kondisi tersebut harus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kejati Sulsel diminta melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen, data penerimaan peserta didik baru, serta mekanisme pemenuhan kuota untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan maupun dugaan praktik jual beli bangku.
Desakan itu juga diperkuat dengan temuan adanya 93 kursi yang belum terisi di SMA Negeri 1 Makassar. Padahal, di sisi lain masih banyak calon peserta didik, khususnya melalui jalur zonasi, yang dinyatakan tidak lolos sehingga kehilangan kesempatan memperoleh bangku di sekolah negeri.
Berdasarkan data yang dihimpun, SMA Negeri 1 Makassar memiliki daya tampung sebanyak 396 siswa yang terbagi dalam 11 rombongan belajar (rombel). Namun, hasil pengumuman SPMB hanya menetapkan 303 peserta didik diterima, sehingga masih terdapat 93 kursi kosong.
DPP LANTIK menilai kondisi tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan administratif. Sebab, masih adanya puluhan kursi kosong di tengah banyaknya calon siswa yang tidak diterima menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengisian kuota tersebut.
“Kami mendesak Kejati Sulsel segera memanggil dan memeriksa Kepala SMA Negeri 1 Makassar beserta seluruh pihak yang bertanggung jawab atas proses SPMB. Publik berhak mengetahui ke mana 93 kuota tersebut akan dialokasikan dan bagaimana mekanisme pengisiannya,” tegas DPP LANTIK dalam pernyataan sikapnya.
Selain persoalan kuota kosong, DPP LANTIK juga menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan lain yang sebelumnya mencuat dalam proses SPMB. Di antaranya dugaan adanya peserta jalur zonasi yang dinyatakan lulus meski disebut memiliki nilai di bawah batas minimal, serta dugaan perubahan data identitas peserta pada sistem SPMB setelah menjadi perhatian publik.
Menurut DPP LANTIK, seluruh persoalan tersebut harus diusut secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, DPP LANTIK mendesak Kejati Sulsel segera melakukan penyelidikan terhadap seluruh proses penerimaan peserta didik baru di SMA Negeri 1 Makassar, termasuk menelusuri mekanisme pengisian 93 kuota yang masih kosong serta mengusut dugaan praktik jual beli bangku apabila ditemukan adanya unsur pidana.
Di sisi lain, DPP LANTIK juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan membuka secara transparan seluruh data penerimaan peserta didik baru beserta mekanisme pemenuhan kuota agar dapat diawasi publik dan menjamin pelaksanaan SPMB berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
DPP LANTIK menegaskan, apabila berbagai dugaan penyimpangan tersebut tidak segera diusut secara tuntas, kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik baru akan semakin menurun. Oleh karena itu, Kejati Sulsel diminta bertindak cepat dengan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk Kepala SMA Negeri 1 Makassar, guna memastikan pelaksanaan SPMB Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











