banner 600x130
DAERAH  

Sudah Parah! Bajo Barat Dikeroyok Tambang Ilegal, Kapolres Luwu Didesak Jangan Cuma Andalkan Sosialisasi

LUWU I SUARAHAM — Dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali bergejolak. Bukan hanya soal dugaan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyangkut seberapa serius aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya.

Di tengah dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, langkah kepolisian yang masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui tokoh masyarakat dan perangkat desa dinilai belum menunjukkan gebrakan penegakan hukum yang tegas.

Kapolres Luwu sebelumnya menyatakan penanganan dilakukan melalui kesepakatan Forkopimda, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa untuk menghentikan aktivitas tambang secara persuasif.

“Kita berikan waktu kepada mereka (para tokoh masyarakat) untuk sosialisasi kepada masyarakat,” ujar AKBP Andrias saat dikonfirmasi awak media.

Koalisi LSM dan Pers Sulsel mempertanyakan: jika benar aktivitas tersebut ilegal, mengapa yang dikedepankan justru sosialisasi, bukan pemeriksaan dan penindakan berdasarkan bukti?

Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel, Mulyadi, S.H., bahkan meminta Kapolres Luwu tidak menjadikan pendekatan persuasif sebagai alasan untuk menunda penegakan hukum.

“Kami sangat menyayangkan sikap Bapak Kapolres Luwu karena belum terlihat tindakan upaya hukum terhadap pelaku penambangan. Kalau memang terbukti ilegal, merusak lingkungan dan berpotensi merugikan negara, jangan berhenti pada sosialisasi,” tegas Mulyadi dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).

Mulyadi menilai dugaan pertambangan ilegal bukan persoalan yang bisa diselesaikan hanya dengan teguran atau pertemuan.

Jika ditemukan unsur pidana, aparat harus bergerak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia meminta kepolisian memeriksa seluruh mata rantai aktivitas tersebut, bukan hanya pekerja di lapangan.

Siapa pemodalnya? Siapa pemilik alat berat? Siapa pemasoknya? Siapa yang mengangkut hasil tambang? Ke mana emasnya dijual? Dan siapa yang mendapatkan keuntungan paling besar?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut Mulyadi, harus dijawab melalui proses penyelidikan yang transparan.

“Jangan hanya pekerja lapangan yang dilihat. Kalau memang ada jaringan, bongkar sampai ke aktor yang menikmati keuntungan,” ujarnya.

Koalisi juga menyoroti beredarnya dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi aktivitas pertambangan ilegal.

Mulyadi menegaskan, tudingan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi rumor tanpa pembuktian.

“Kalau ada dugaan oknum aparat bermain, periksa. Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Kalau terbukti, tindak. Jangan sampai masyarakat justru kehilangan kepercayaan karena muncul kesan ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.

Menurutnya, aparat harus menunjukkan bahwa hukum tidak berhenti ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi.

Sorotan terhadap Kapolres Luwu kini bukan sekadar soal bagaimana polisi menyampaikan imbauan kepada masyarakat.

Apabila hasil penyelidikan menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan unsur pelanggaran pidana, maka proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Koalisi LSM dan Pers Sulsel mendesak Polres Luwu membuka secara terang perkembangan penanganan dugaan tambang emas ilegal di Bajo Barat.

Jangan sampai masyarakat melihat mesin tambang bekerja, lingkungan terancam rusak, sementara aparat hanya sibuk menggelar sosialisasi.

Jika tambang ilegal memang terbukti, negara harus hadir bukan sekadar dengan kata-kata. Negara harus hadir dengan hukum.

Kini bola berada di tangan Kapolres Luwu.

Apakah Bajo Barat akan menjadi bukti bahwa hukum benar-benar bekerja, atau justru menjadi panggung panjang dugaan pembiaran terhadap tambang ilegal?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *