banner 600x130
DAERAH  

Pengguna Disuruh Keluar, Truk Tanpa TNKB Bebas Angkut Solar, Aktivis Desak Beri Sanksi SPBU 74.916.57 Mattirotasi

SIDRAP I SUARAHAM — Dugaan ketidakberesan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Kali ini perhatian mengarah ke SPBU Pertamina 74.916.57 Mattirotasi, Kecamatan Watangpulu, yang disebut menjadi lokasi pengisian Solar subsidi oleh kendaraan tertentu secara berulang.

Informasi yang dihimpun SUARAHAM dari lapangan menyebutkan, sedikitnya dua unit truk berwarna biru dan putih diduga beberapa kali melakukan pengisian Solar subsidi dari siang hingga malam hari.

Yang menjadi sorotan, kedua kendaraan tersebut disebut tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ketika melakukan aktivitas pengisian.

Informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun, apabila benar kendaraan tanpa TNKB dapat melakukan pengisian Solar subsidi secara berulang, kondisi tersebut dinilai perlu segera diverifikasi melalui data resmi SPBU.

Koordinator Investigasi Koalisi LSM dan Pers, Sofyan Ichal, mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pola penyaluran Solar subsidi di SPBU 74.916.57 Mattirotasi.

Menurut Sofyan, pemeriksaan tidak semestinya hanya diarahkan kepada kendaraan atau pengemudi. Data transaksi pada SPBU juga perlu dibuka untuk mengetahui bagaimana kendaraan tertentu bisa melakukan pengisian berulang.

“Kalau benar ada kendaraan yang mengambil Solar subsidi berulang kali, Pertamina harus memeriksa dari mana transaksi itu terjadi. Jangan hanya mengejar kendaraan di lapangan. SPBU sebagai titik penyaluran resmi juga harus dibuka datanya,” tegas Sofyan.

Ia meminta Pertamina mencocokkan data transaksi digital, QR Code, identitas konsumen, data kendaraan, volume pengisian, waktu transaksi dan rekaman CCTV pada periode yang relevan.

Pencocokan tersebut penting untuk mengetahui apakah kendaraan yang disebut bolak-balik tersebut memang melakukan transaksi di SPBU Mattirotasi, berapa kali pengisian dilakukan, serta bagaimana transaksi tersebut tercatat dalam sistem.

Pertanyaan lain yang perlu dijawab adalah bagaimana prosedur verifikasi dilakukan apabila kendaraan yang disebut tidak menggunakan TNKB ternyata dapat dilayani berulang kali.

Jika seluruh transaksi tercatat secara digital, menurut Sofyan, jejak transaksi seharusnya dapat menjadi dasar pemeriksaan untuk mengetahui waktu pengisian, volume BBM, identitas konsumen, QR Code dan kendaraan yang digunakan.

“Jangan hanya diperiksa satu atau dua transaksi. Lihat polanya dalam periode tertentu. Dari sana bisa diketahui apakah ada frekuensi pengisian yang tidak wajar atau tidak,” katanya.

Sofyan juga meminta Pertamina memastikan apakah terdapat kesesuaian antara kendaraan yang datang ke SPBU dengan data kendaraan pada sistem transaksi.

Termasuk memeriksa kemungkinan penggunaan identitas atau QR Code yang tidak sesuai, apabila dalam audit ditemukan adanya ketidaksesuaian antara kendaraan fisik dan data transaksi.

Sorotan ini bukan berarti menyimpulkan pengelola SPBU telah melakukan pelanggaran. Namun, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelayanan Solar subsidi, Pertamina diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain aktivitas di SPBU, informasi mengenai dugaan lokasi pengumpulan Solar di wilayah Desa Teteaji, Kecamatan Tellu Limpoe, juga diminta untuk diverifikasi oleh aparat penegak hukum.

Apabila informasi tersebut benar, penelusuran tidak cukup berhenti pada lokasi penyimpanan. Aparat perlu menelusuri asal BBM, pihak yang menguasai lokasi, kapasitas penyimpanan, kendaraan pengangkut serta tujuan akhir BBM tersebut.

Dalam penelusuran lapangan juga muncul keterangan mengenai pekerja yang disebut hanya menjalankan perintah mengambil Solar, sementara urusan transaksi disebut berkaitan dengan komunikasi antara pihak yang disebut sebagai “bos ke bos.”

Keterangan tersebut masih sebatas informasi lapangan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa yang berada di balik aktivitas tersebut.

Karena itu, pembuktian melalui data transaksi, CCTV, identitas kendaraan, keterangan saksi serta pemeriksaan lokasi menjadi penting.

“Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada sopir atau pekerja. Kalau memang ada penyimpangan, harus ditelusuri siapa pembeli sebenarnya, siapa pemilik kendaraan, siapa yang mengatur pengambilan dan ke mana Solar tersebut dibawa,” ujar Sofyan.

Sorotan lain datang dari pengalaman seorang pengguna yang menyampaikan komentarnya terkait pelayanan Solar di lokasi tersebut.

Dalam komentarnya, pengguna tersebut menulis dengan bahasa informal, “Perna sya msuk mau isi solar mala disuru keluar bilnya kuusus palansir itu.”

Keterangan pengguna tersebut tentu masih perlu diverifikasi. Namun, apabila pengalaman serupa benar terjadi dan dapat dibuktikan, hal itu menjadi bagian yang patut diperiksa dalam evaluasi mekanisme pelayanan di SPBU.

Pertamina juga didesak menjelaskan apakah SPBU 74.916.57 Mattirotasi pernah mendapatkan pembinaan atau sanksi terkait penyaluran BBM subsidi.

Selain itu, publik perlu mengetahui apakah terdapat transaksi berulang dengan kendaraan yang sama, apakah pernah ditemukan ketidaksesuaian QR Code, serta apakah CCTV pada waktu yang disebut telah diperiksa.

Jika audit menemukan pelanggaran, Pertamina diminta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan dan tingkat pelanggaran yang terbukti.

Sebaliknya, jika seluruh dugaan tersebut tidak terbukti, Pertamina juga diharapkan menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi.

Bagi publik, persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang mengisi Solar, tetapi bagaimana sistem penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut bekerja dan apakah seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.

Data transaksi, QR Code, rekaman CCTV dan identitas kendaraan menjadi titik penting untuk menjawab dugaan pengisian berulang tersebut.

Hingga berita ini disusun, SUARAHAM mendorong Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan penjelasan dan melakukan verifikasi terhadap informasi yang berkembang mengenai SPBU 74.916.57 Mattirotasi.

SUARAHAM juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pengelola SPBU, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, pemilik kendaraan, pengemudi maupun pihak lain yang merasa berkaitan dengan pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *