BOGOR | SUARAHAM — Temuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, belum berhenti pada persoalan fasilitas yang disebut menyerupai hunian mewah. Kini, sorotan bergeser pada sejumlah barang yang mendadak tidak lagi ditemukan setelah inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman.
Fakta itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Lapas Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, Senin (28/9/2026).
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, secara khusus mencecar Wisnu terkait hilangnya sejumlah barang yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi Ombudsman, antara lain sofa, pendingin ruangan atau AC, hingga foto yang berada di atas meja.
Pertanyaan DPR kemudian mengarah pada satu hal: siapa yang memerintahkan barang-barang tersebut dipindahkan?
Di hadapan rapat, Wisnu mengakui bahwa perintah pemindahan berasal darinya.
“Yang memerintahkan adalah saya,” ujar Wisnu saat menjawab pertanyaan Yanuar.
Ketika ditanya alasannya, Wisnu berdalih barang-barang tersebut bukan milik negara. Menurutnya, sejumlah barang itu sebelumnya dimasukkan oleh petugas yang bertanggung jawab terhadap rumah dinas tersebut.
Namun, jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika barang bukan aset negara dan memang milik pribadi petugas, mengapa keberadaannya baru dipersoalkan setelah Ombudsman melakukan sidak?
Pertanyaan lain yang mengemuka adalah bagaimana fasilitas dan barang-barang tersebut bisa berada di lingkungan lapas selama ini tanpa terdeteksi atau dipersoalkan oleh pengawasan internal.
Bukan Sekadar Sofa dan AC
Persoalan menjadi lebih serius karena perbedaan kondisi antara saat Ombudsman melakukan pemeriksaan dengan kondisi ketika Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pengecekan berikutnya memang telah menjadi bagian dari pemeriksaan internal.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan sebelumnya menyatakan tim pemeriksa menemukan adanya barang yang terlihat dalam dokumentasi Ombudsman, tetapi tidak lagi ditemukan ketika dilakukan pemeriksaan ulang.
Rudi menegaskan keberadaan barang-barang tersebut, termasuk televisi, kulkas, foto dan fasilitas lain, menjadi objek pemeriksaan untuk mengetahui ke mana barang itu berpindah dan siapa yang memindahkannya.
Artinya, persoalannya kini bukan hanya mengenai ada atau tidaknya fasilitas mewah, tetapi juga menyangkut perubahan kondisi lokasi setelah pemeriksaan Ombudsman.
DPR Soroti CCTV yang Tidak Ada
Komisi XIII juga menyoroti aspek pengawasan keamanan.
Wisnu mengakui bahwa area rumah dinas tersebut tidak dilengkapi CCTV.
“Tidak ada, Bapak,” jawab Wisnu ketika ditanya mengenai keberadaan kamera pengawas di kawasan rumah dinas.
Ketiadaan CCTV menjadi pertanyaan penting karena lokasi tersebut justru berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang seharusnya memiliki sistem pengamanan dan pengawasan berlapis.
Tanpa rekaman kamera pengawas, penelusuran mengenai siapa yang masuk, siapa yang membawa barang, kapan barang dipindahkan, serta bagaimana perubahan kondisi terjadi tentu menjadi lebih sulit dan harus mengandalkan pemeriksaan lain.
Temuan Ombudsman Lebih Luas
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan sidak tanpa pemberitahuan pada Rabu (23/9/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di area belakang lapas yang terpisah dari blok hunian warga binaan. Bangunan itu disebut memiliki fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan dan perlengkapan rumah tangga.
Ombudsman juga menemukan fasilitas gym, kolam, area parkir dengan kendaraan yang disebut mewah, serta simulator golf yang sedang dibangun.
Ombudsman bahkan menyebut terdapat warga binaan yang ditemukan berada di salah satu bangunan tersebut. Salah satu temuan yang masih harus didalami adalah dugaan adanya pembayaran untuk menempati hunian khusus tersebut.
Namun, dugaan komersialisasi atau penyewaan fasilitas itu belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti karena masih dalam proses pemeriksaan.
Di sisi lain, Ditjen Pemasyarakatan menyatakan kawasan yang diperiksa Ombudsman merupakan area asimilasi yang di dalamnya terdapat sejumlah rumah dinas jabatan. Sebanyak 11 rumah dinas disebut tersedia bagi sejumlah pejabat.
Lima Pejabat Sudah Dinonaktifkan
Kemenimipas sebelumnya telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan.
Mereka adalah Kalapas Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Menurut Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan, Kepala Urusan Umum ikut dinonaktifkan karena memiliki tugas yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara dan fasilitas di lingkungan lapas.
Pemeriksaan internal dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dengan melibatkan Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Menteri Agus sebelumnya mengatakan pihaknya masih mendalami apakah fasilitas tersebut benar digunakan sebagai rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Nama Jimmy Masrin Ikut Terseret Sorotan
Sorotan publik juga muncul setelah dokumentasi Ombudsman memperlihatkan keberadaan foto yang disebut berkaitan dengan warga binaan bernama Jimmy Masrin di salah satu rumah dinas.
Namun, identitas pengguna fasilitas dan hubungan Jimmy Masrin dengan hunian tersebut belum dinyatakan secara resmi sebagai fakta oleh pihak berwenang. Tirto mencatat nama Jimmy muncul dalam rekaman, tetapi belum memastikan bahwa yang bersangkutan merupakan pengguna kamar atau fasilitas tersebut.
Karena itu, hubungan antara Jimmy Masrin dan fasilitas tersebut masih menjadi bagian yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
DPR Minta Jangan Berhenti pada Penonaktifan
Dengan munculnya pengakuan bahwa pemindahan barang diperintahkan langsung oleh Kalapas nonaktif, pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar siapa yang bertanggung jawab terhadap fasilitas yang ditemukan Ombudsman.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah mengapa fasilitas tersebut bisa ada, siapa yang mengawasi, siapa yang mengetahui, siapa yang menggunakan, bagaimana barang-barang masuk ke lokasi, serta mengapa sebagian barang kemudian berpindah setelah sidak Ombudsman.
Komisi XIII meminta persoalan tersebut dibuka secara terang dan tidak berhenti pada penonaktifan pejabat.
Apalagi, Kemenimipas sendiri telah menyatakan bahwa perbedaan antara dokumentasi Ombudsman dan kondisi ketika dilakukan pemeriksaan ulang menjadi salah satu fokus pemeriksaan internal.
Ombudsman sebelumnya juga memberikan waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Cibinong untuk melakukan tindakan korektif terhadap fasilitas khusus yang ditemukan dan menyatakan akan melakukan pemeriksaan kembali.
Kini bola berada di tangan Kemenimipas dan aparat pengawasan terkait: membuka seluruh rantai persoalan dari asal-usul fasilitas, penggunaan hunian, pengawasan, perpindahan barang, hingga pihak yang bertanggung jawab.
Sebab, jika pemeriksaan hanya berhenti pada pergantian atau penonaktifan pejabat, sejumlah pertanyaan paling krusial tentang bagaimana fasilitas khusus itu bisa tumbuh di lingkungan lapas masih akan tetap menggantung.











