banner 600x130
HUKRIM  

Kabur ke Wajo Usai Bawa Motor Teman, Terduga Pelaku Pencurian Diciduk Resmob Soppeng

SOPPENG | SUARAHAM — Pelarian seorang pria berinisial YR (30), warga Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, berakhir di wilayah Kabupaten Wajo.

YR diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Soppeng setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik temannya dalam kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Liliriaja.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di Ulugalung, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo.

Operasi penangkapan tersebut dilakukan setelah Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Firman, S.H., M.H. menginstruksikan jajarannya melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa YR telah berada di wilayah Kabupaten Wajo. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi DW 3064 QE dan satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam.

Berawal Saat Korban Tertidur

Kasus tersebut bermula pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di kawasan Teppo’e, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/19/IX/2026/SPKT/POLSEK LILIRIAJA/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL, YR diduga memanfaatkan kondisi korban yang sedang tertidur.

Terduga pelaku disebut mengambil kunci sepeda motor yang berada di dekat korban, kemudian membawa kendaraan tersebut meninggalkan lokasi.

Motor itu selanjutnya sempat dibawa ke rumah seorang rekannya berinisial V.

Dalam perkembangan berikutnya, YR disebut diminta mengambil sebuah paket di Kota Sengkang, Kabupaten Wajo. Namun, bukannya kembali ke Soppeng, YR justru diduga membawa sepeda motor tersebut dan menghilang.

Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp23 juta.

Diamankan di Wajo

Setelah dilakukan pencarian, keberadaan YR akhirnya terdeteksi di wilayah Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo.

Tim URC Resmob Satreskrim Polres Soppeng kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan YR bersama barang bukti sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut YR mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, YR beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk keberadaan pihak lain yang disebut dalam keterangan awal serta status sepeda motor yang berhasil diamankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *