JAKARTA | SUARAHAM — Pergantian pucuk pimpinan Polri memasuki babak baru setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) yang diterima pimpinan DPR RI. Surpres bernomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 itu berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri yang baru.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian menyampaikan bahwa Badan Musyawarah DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi Ario Seto.
Uji kelayakan dan kepatutan digelar secara terbuka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026), mulai sekitar pukul 09.10 WIB. Sidang dipimpin langsung Habiburokhman.
Dalam proses tersebut, Suyudi memaparkan visi dan misinya apabila dipercaya memimpin Korps Bhayangkara. Salah satu pesan yang disampaikannya adalah bahwa pergantian Kapolri tidak boleh dimaknai sebagai memulai seluruh program Polri dari titik nol.
Suyudi menyatakan program yang telah berjalan baik akan dilanjutkan, sementara program yang tumpang tindih akan disederhanakan dan pelanggaran akan ditegakkan.
Uji kelayakan tersebut berlangsung relatif singkat. Setelah pemaparan Suyudi, Komisi III tidak menggelar sesi tanya jawab dari delapan fraksi seperti mekanisme fit and proper test pada umumnya. Habiburokhman kemudian meminta persetujuan anggota Komisi III secara aklamasi.
“Setuju,” jawab anggota yang hadir, sebelum pimpinan Komisi III mengetukkan palu persetujuan.
Dengan keputusan tersebut, Komisi III DPR menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Listyo Sigit Prabowo. Hasil tersebut selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR.
Tidak berhenti di tingkat komisi, Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Kamis (1/10/2026) juga menyetujui pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Persetujuan itu diambil setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan forum dan disambut jawaban setuju dari anggota yang hadir.
Dengan demikian, tahapan persetujuan politik di DPR terhadap pergantian Kapolri telah dilalui pada hari yang sama, mulai dari uji kelayakan di Komisi III hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Secara hukum, mekanisme tersebut merujuk pada Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang mengatur bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa usul pengangkatan dan pemberhentian diajukan Presiden kepada DPR beserta alasannya.
Suyudi sendiri bukan nama baru di lingkungan kepolisian. Ia merupakan perwira tinggi Polri lulusan Akpol 1994. Sebelum masuk dalam proses pergantian Kapolri, Suyudi pernah menjabat sebagai Kapolda Banten. Pada Agustus 2025, ia dimutasi dari jabatan tersebut dan kemudian mendapat penugasan sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sementara itu, Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memimpin Polri sebagai Kapolri. Pergantian tersebut kini memasuki tahap akhir setelah Presiden mengajukan usulan, Komisi III memberikan persetujuan, dan Rapat Paripurna DPR menyetujui Suyudi sebagai Kapolri.
Perkembangan berikutnya adalah proses administratif dan pelantikan oleh Presiden untuk mengukuhkan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru. Dengan demikian, narasi bahwa DPR “baru akan membawa” nama Suyudi ke Paripurna sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan terbaru pada Kamis (1/10/2026).











