JAKARTA I SUARAHAM — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.
Temuan tersebut disampaikan MK saat membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Selasa (6/10/2026).
Dalam putusannya, MK pada akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dengan demikian, putusan tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Namun, dalam pertimbangannya, MK mengungkap persoalan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA atau sederajat.
“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat,” ujar Arsul dalam persidangan.
MK juga menyoroti dokumen certificate of attendance yang berkaitan dengan pendidikan Gibran di luar negeri.
Menurut MK, dokumen tersebut pada dasarnya merupakan bukti kehadiran atau pernah mengikuti pendidikan, bukan dokumen yang secara langsung membuktikan seseorang telah lulus atau menamatkan jenjang pendidikan.
“Certificate of attendance menurut MK itu bukan merupakan bukti kelulusan,” kata Arsul.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara temuan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah atau dokumen kelulusan setara SMA dengan konsekuensi hukum yang diminta para pemohon.
Para pemohon sebelumnya meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden dan mendiskualifikasinya. Mereka juga meminta pembatalan penetapan Gibran sebagai cawapres hingga pembatalan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Akan tetapi, MK mempertimbangkan bahwa sengketa yang diajukan berkaitan dengan kedudukan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024, sedangkan saat perkara diputus, Gibran telah dilantik dan menjalankan jabatan sebagai Wakil Presiden.
Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.
Putusan ini sekaligus menempatkan persoalan dokumen pendidikan Gibran sebagai bagian dari pertimbangan hukum MK, tetapi tidak menghasilkan putusan yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Perkara tersebut tercatat sebagai perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan agenda pengucapan putusannya digelar pada Selasa, 6 Oktober 2026.











