banner 600x130

Ijazah Tak Ditemukan MK, Gibran Tetap Wapres: Benarkah Kebohongan Telah Mengantar ke Kursi Kekuasaan?

JAKARTA | SUARAHAM — Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta yang kembali mengguncang legitimasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA atau sederajat.

Temuan itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Dengan kata lain, dokumen yang ditemukan dalam persidangan ternyata tidak menunjukkan bukti kelulusan sebagaimana yang dipersyaratkan untuk membuktikan tamat pendidikan setingkat SMA.

Hakim Konstitusi Arsul Sani bahkan secara tegas membedakan dokumen yang ditemukan dengan bukti kelulusan. Dokumen berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades dinilai hanya menunjukkan seseorang pernah mengikuti proses pembelajaran.

“Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Arsul dalam persidangan.

Fakta inilah yang menjadi titik paling krusial dalam perkara tersebut.

Sebab, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya dokumen pendidikan Gibran, melainkan apakah dokumen tersebut benar-benar membuktikan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat.

MK menyatakan, setelah mempelajari seluruh bukti dan fakta persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri sebagai bukti tamat pendidikan setara SMA.

Ironisnya, meski persoalan dokumen tersebut terungkap di persidangan, Gibran tetap bertahan sebagai Wakil Presiden.

MK tidak menjatuhkan diskualifikasi terhadap Gibran. Namun, penting dicatat, hal itu bukan karena MK menyatakan dokumen pendidikan Gibran terbukti sah atau menyatakan dirinya memenuhi syarat pendidikan.

Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. MK menilai para pemohon bukan pasangan calon yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara dalam rezim perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Di sinilah muncul pertanyaan besar: jika MK tidak menemukan bukti ijazah atau dokumen kelulusan setara SMA, lalu bagaimana persoalan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara administratif dan politik?

MK sendiri menyatakan persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan tersebut secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

Dengan demikian, putusan MK justru meninggalkan persoalan yang belum selesai.

Di satu sisi, Gibran telah menjadi Wakil Presiden sejak dilantik pada 20 Oktober 2024. Di sisi lain, dalam perkara yang menguji syarat pendidikannya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan dirinya menamatkan pendidikan luar negeri setara SMA.

Kondisi tersebut tentu menjadi pukulan serius terhadap narasi publik mengenai kelengkapan syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden.

Jika sebelumnya publik hanya berhadapan dengan perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran, kini persoalannya telah masuk ke dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi.

Temuan MK juga memperlihatkan bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 bukanlah ijazah atau sertifikat kelulusan. Dokumen yang disebut dalam persidangan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Namun, temuan tersebut tidak otomatis berarti MK telah menyatakan Gibran melakukan pemalsuan atau secara hukum terbukti mengelabui rakyat. Tidak ada amar putusan MK yang menyatakan demikian.

Tetapi secara politik, temuan ini tetap membuka pertanyaan yang jauh lebih besar: bagaimana seseorang dapat maju sebagai calon wakil presiden jika Mahkamah kemudian menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa dirinya memiliki dokumen kelulusan pendidikan setara SMA?

Pertanyaan itu kini tidak lagi sebatas tudingan di media sosial. Fakta mengenai tidak ditemukannya dokumen kelulusan tersebut tercatat dalam pertimbangan resmi MK.

Pakar hukum tata negara Refly Harun sebelumnya menilai persoalan tersebut memiliki konsekuensi serius dari sisi etika pemerintahan. Menurut Refly, apabila seorang pejabat menyadari dirinya tidak memenuhi persyaratan, seharusnya ada pertimbangan etis untuk mengundurkan diri.

Namun, pernyataan mengenai kemungkinan Gibran mengundurkan diri maupun proses pemakzulan merupakan pandangan politik-hukum Refly, bukan perintah atau amar putusan MK.

Kini bola persoalan berada pada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai pemenuhan syarat pencalonan. Sebab, MK sendiri menyatakan isu mengenai ada atau tidaknya dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan merupakan persoalan yang secara substansial berada pada ranah lembaga berwenang.

Putusan ini akhirnya meninggalkan paradoks besar: MK tidak menemukan bukti ijazah atau dokumen kelulusan setara SMA Gibran, tetapi MK juga tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Bagi publik, pertanyaan mengenai bagaimana syarat pendidikan itu dipenuhi saat proses pencalonan kini justru semakin terbuka.

Dan jika benar seluruh dokumen yang ditemukan hanya membuktikan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan kelulusan, maka publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang: siapa yang memastikan syarat pendidikan Gibran terpenuhi ketika ia ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada 2024?

Persoalan ini bukan lagi sekadar soal selembar ijazah. Ini menyangkut transparansi, pertanggungjawaban administrasi negara, dan kepercayaan rakyat terhadap proses lahirnya seorang Wakil Presiden Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *