banner 600x130

Independensi MK Digugat, Sembilan Hakim Diadukan ke MKMK Hingga Diminta Diberhentikan

JAKARTA | SUARAHAM — Sembilan hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) resmi diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Laporan tersebut diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung, dan tercatat di MKMK dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026. Data resmi MK mencatat laporan itu sebagai laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Sidang pemeriksaan pendahuluan atas laporan tersebut digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan pengadu dan/atau memeriksa alat bukti.

soroti tindakan hakim dalam perkara Gibran

Dalam pengaduannya, Pian menilai sembilan hakim konstitusi selaku Terduga Pelanggar telah melanggar prinsip independensi.

Kuasa hukum pengadu, Saddan Sitorus, mempersoalkan penggunaan kewenangan MK dalam proses pemeriksaan perkara, khususnya terkait tindakan mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada salah satu pemohon, Denny Indrayana.

Saddan juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pernyataan atau sayembara yang menurut pengadu pernah disampaikan Denny Indrayana terkait upaya mempertunjukkan ijazah Gibran dengan iming-iming atau imbalan sejumlah uang.

“Sejak awal, salah satu Pemohon Denny Indrayana (Pemohon III) pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming dan atau imbalan sejumlah uang,” ujar Saddan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.

Dalam laporan tersebut, pengadu kemudian mendalilkan adanya kemungkinan keterkaitan antara hal itu dengan tindakan para hakim dalam menangani perkara.

Namun, dugaan adanya imbalan kepada hakim merupakan dalil pengadu yang masih harus diperiksa dan dibuktikan dalam proses etik MKMK, bukan fakta yang telah dinyatakan terbukti.

tekanan publik, media dan politik ikut dipersoalkan

Selain persoalan ijazah, pengadu menyoroti kondisi perkara yang mendapat perhatian besar dari masyarakat dan media.

Menurut pengadu, isu ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo yang mencuat sejak 2023 kemudian berkembang pada persoalan dokumen pendidikan Gibran. Persoalan tersebut dinilai telah menjadi perhatian publik, media dan politik.

Pengadu juga mempersoalkan proses persidangan yang memasuki agenda pembuktian dari Pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, Pihak Terkait serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut pengadu, rangkaian proses tersebut seharusnya tetap dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip independensi hakim dan tidak dipengaruhi tekanan dari pihak luar.

“Bahwa berdasarkan poin-poin di atas, Pengadu menilai bahwa Terduga Pelanggar telah melanggar prinsip independensi karena dalam dugaan kami adanya tekanan publik, media, hingga politik serta adanya dugaan iming-iming berupa uang yang dilakukan salah satu Pemohon yaitu Denny Indrayana,” tutur Saddan.

minta pemeriksaan independen

Atas dugaan tersebut, pengadu meminta MKMK membentuk Tim Pakar Independen untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan.

Pengadu juga meminta MKMK memeriksa laporan secara objektif dan netral berdasarkan Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.

Tidak hanya itu, pengadu meminta agar proses Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diberhentikan sementara atau tidak dilanjutkan sampai pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap para hakim selesai.

Jika dalam pemeriksaan MKMK nantinya terbukti terjadi pelanggaran etik, pengadu meminta dijatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap terhadap Terduga Pelanggar.

Pengadu juga meminta seluruh keputusan dan/atau penetapan yang dilakukan para hakim dalam memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibatalkan.

belum ada putusan etik

Laporan tersebut saat ini berada dalam proses pemeriksaan MKMK. Karena itu, tudingan mengenai pelanggaran independensi maupun dugaan imbalan kepada hakim belum dapat disebut sebagai fakta yang telah terbukti.

MKMK-lah yang memiliki proses pemeriksaan untuk menilai dalil, alat bukti dan keterangan para pihak sebelum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik.

Dengan demikian, inti persoalan dalam laporan ini bukan sekadar polemik ijazah Gibran, melainkan dugaan pelanggaran prinsip independensi sembilan hakim konstitusi dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik secara luas.

Hasil pemeriksaan MKMK nantinya akan menjadi penentu apakah dalil pengadu terbukti atau tidak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *