JAKARTA | SUARAHAM — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memantik desakan politik.
Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) meminta DPR RI dan MPR RI tidak tinggal diam menyikapi persoalan yang dinilai menyangkut integritas persyaratan jabatan tertinggi negara.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kepemudaan PB SEMMI, Ali Mansur Monesa. Ia meminta lembaga legislatif menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional, bukan membiarkannya berhenti sebagai polemik di ruang publik.
Sikap PB SEMMI muncul setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.
Dalam putusan itu, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Namun, terdapat aspek hukum yang tidak boleh diabaikan. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Mahkamah juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.
Dengan demikian, putusan itu bukan amar yang secara langsung menyatakan Gibran bersalah atau memberhentikannya dari jabatan.
Ali Mansur menilai persoalan tersebut tetap membutuhkan respons serius dari DPR dan MPR. Menurutnya, polemik mengenai pemenuhan syarat pendidikan seorang wakil presiden tidak semestinya dibiarkan tanpa kejelasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Putusan MK harus menjadi momentum bagi DPR dan MPR untuk menunjukkan keberanian konstitusional. Persoalan ini bukan sekadar perdebatan politik atau soal suka dan tidak suka terhadap seseorang, melainkan menyangkut kepastian hukum, integritas persyaratan jabatan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” tegas Ali.
DPR ditantang menggunakan kewenangan konstitusional
PB SEMMI menilai DPR RI perlu mencermati secara serius pertimbangan MK dan menentukan langkah yang sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya.
Ali menegaskan, desakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan proses hukum dengan tekanan politik. Sebaliknya, ia meminta setiap langkah ditempuh berdasarkan aturan yang berlaku dan melalui mekanisme yang dapat diuji secara terbuka.
“Kami tidak meminta lembaga negara bertindak di luar konstitusi. Justru kami menuntut agar konstitusi dijalankan secara konsisten. Jika terdapat persoalan mengenai pemenuhan syarat jabatan, maka harus ada kejelasan mengenai mekanisme hukum yang tepat, bukan saling melempar tanggung jawab,” ujarnya.
Secara konstitusional, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat dilakukan oleh MPR atas usul DPR setelah melalui proses pemeriksaan dan putusan MK sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, pemberhentian wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan organisasi atau kesimpulan sepihak atas suatu putusan. Proses tersebut mensyaratkan tahapan konstitusional yang harus dipenuhi.
MPR diminta tidak mengabaikan persoalan
Selain DPR, PB SEMMI mendesak MPR RI memberikan perhatian terhadap implikasi putusan MK tersebut, terutama terkait kepastian pemenuhan syarat pendidikan wakil presiden.
Ali berpandangan, kepercayaan publik terhadap lembaga negara harus dijaga melalui keterbukaan, kepatuhan terhadap hukum, dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa persoalan persyaratan pejabat negara hanya menjadi perhatian ketika berkaitan dengan kepentingan politik tertentu. Standar konstitusional harus berlaku bagi siapa pun, tanpa pengecualian,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa gerakan mahasiswa memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan negara. Namun, pengawasan tersebut, menurutnya, harus tetap mengedepankan argumentasi hukum dan aksi yang berlangsung secara damai.
Siapkan konsolidasi nasional dan aksi demonstrasi
Sebagai tindak lanjut, PB SEMMI berencana menggelar konsolidasi nasional dan aksi demonstrasi damai di depan Gedung DPR/MPR RI di Jakarta.
Aksi tersebut direncanakan menjadi bagian dari gerakan evaluasi terhadap dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
PB SEMMI ingin menjadikan momentum itu sebagai ruang untuk menyampaikan tuntutan terkait akuntabilitas pemerintah, kepastian hukum, dan pelaksanaan konstitusi.
Ali menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional dan gerakan mahasiswa.
“DPR jangan menutup mata, MPR jangan menutup telinga. Ketika muncul persoalan serius mengenai persyaratan jabatan publik, masyarakat berhak meminta penjelasan dan pertanggungjawaban. Kami akan mengawal isu ini melalui konsolidasi dan aksi damai, dengan tetap berpegang pada hukum dan konstitusi,” pungkasnya.
PB SEMMI menegaskan, tuntutan mereka berangkat dari kebutuhan akan kepastian hukum dan akuntabilitas penyelenggara negara. Sementara itu, tindak lanjut terhadap persoalan tersebut tetap harus ditentukan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan semata-mata berdasarkan tekanan politik.











