BONE | SUARAHAM — Kebijakan pengaturan pengambilan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menuai tanda tanya.
Dinas Perikanan menyebut aturan ganjil-genap telah diberlakukan untuk mengurai antrean solar, tetapi pihak pengelola SPBU justru menyatakan kebijakan tersebut belum diterapkan.
Perbedaan keterangan ini bukan persoalan sepele. Ketika kebijakan distribusi BBM subsidi disampaikan berbeda oleh instansi pemerintah dan pengelola SPBU, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terang, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terlebih, BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya harus diawasi agar tepat sasaran. Jangan sampai masyarakat, khususnya nelayan yang bergantung pada ketersediaan solar untuk menunjang aktivitas melaut, justru menjadi pihak yang kebingungan akibat informasi yang tidak sinkron.
Manager SPBU Cellu, Ilham, saat dikonfirmasi pada Kamis (15/10/2026), secara tegas membantah bahwa pihaknya telah menerapkan sistem ganjil-genap bagi nelayan maupun sektor pertanian.
“Kalau di SPBU-ku itu belum diberlakukan ganjil-genap. Karena di daerah ini sudah tidak ada pertanian,” ungkap Ilham kepada media.
Ia juga mengaku belum menerima informasi dari satuan tugas (Satgas) mengenai penerapan kebijakan tersebut di SPBU yang dikelolanya.
Pernyataan itu bertolak belakang dengan keterangan Kepala Bidang Kenelayanan Dinas Perikanan, Andi Tari, yang dikonfirmasi sehari sebelumnya, Rabu (14/10/2026).
Pihak dinas membenarkan bahwa aturan ganjil-genap telah diberlakukan di SPBU Cellu sebagai upaya mengurai antrean panjang kendaraan, khususnya saat pengisian solar.
Dua keterangan berbeda, satu persoalan yang belum terjawab.
Jika aturan ganjil-genap memang sudah diberlakukan, siapa yang menetapkan kebijakan tersebut, sejak kapan aturan itu berlaku, dan bagaimana mekanisme penerapannya di lapangan?
Sebaliknya, jika pengelola SPBU menyatakan belum menerapkannya, atas dasar apa pihak Dinas Perikanan menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah berjalan?
Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi kebingungan di tengah masyarakat.
Jangan sampai sebuah kebijakan yang seharusnya membantu mengurai antrean justru menimbulkan ketidakpastian karena komunikasi antarpihak yang tidak jelas.
Dinas Perikanan dan pengelola SPBU perlu duduk bersama
Dinas Perikanan Kabupaten Bone perlu memberikan penjelasan terperinci mengenai dasar kebijakan ganjil-genap yang dimaksud, termasuk apakah terdapat surat edaran, keputusan resmi, instruksi Satgas, atau mekanisme koordinasi dengan pengelola SPBU.
Pihak SPBU Cellu juga perlu menjelaskan bagaimana prosedur penyaluran solar bersubsidi kepada nelayan, termasuk mekanisme verifikasi konsumen dan langkah yang ditempuh untuk mengantisipasi antrean panjang.
Apabila kebijakan tersebut memang belum memiliki dasar atau petunjuk teknis yang jelas, kondisi ini harus segera dibenahi.
Namun, apabila aturan itu telah ditetapkan secara resmi, seluruh pihak terkait wajib memastikan pelaksanaannya konsisten dan informasinya tersampaikan kepada masyarakat.
Pertamina dan pihak pengawas diminta turun tangan
Pertamina serta instansi berwenang yang mengawasi distribusi BBM bersubsidi didesak segera turun tangan untuk mengklarifikasi perbedaan keterangan tersebut.
Pemeriksaan dan verifikasi lapangan diperlukan guna memastikan apakah sistem ganjil-genap benar-benar diterapkan, bagaimana pengawasan penyaluran solar dilakukan, serta apakah pelayanan kepada nelayan telah berjalan sesuai ketentuan.
Desakan ini bukan untuk menghakimi salah satu pihak, melainkan memastikan tata kelola distribusi BBM subsidi berjalan transparan dan tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat yang berhak menerima.
Publik juga berhak mengetahui apakah antrean panjang di SPBU Cellu semata-mata berkaitan dengan tingginya permintaan, persoalan teknis pelayanan, atau adanya kendala lain yang perlu ditangani bersama.
Hingga persoalan ini memperoleh penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait, perbedaan keterangan tersebut menjadi pekerjaan rumah yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Jangan biarkan aturan BBM subsidi hanya jelas dalam keterangan, tetapi tidak jelas dalam pelaksanaan. Dinas Perikanan, pengelola SPBU, Pertamina, dan pihak pengawas harus segera menyamakan informasi, membuka dasar kebijakan, serta memastikan masyarakat mendapatkan kepastian.











