LUWU I SUARAHAM – Praktek dugaan penyalahgunaan dan manipulasi distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Luwu. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada SPBU Lanipa 74.919.27 yang berlokasi di Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.
SPBU tersebut disinyalir secara sengaja mempermainkan sistem barcode (QR Code) resmi yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian maupun Dinas Perikanan Kabupaten Luwu bagi para petani dan pelangsir lokal.
Berdasarkan laporan dan temuan di lapangan, para petani yang sangat bergantung pada pasokan solar bersubsidi untuk operasional alat dan mesin pertanian (alsintan) mengaku tidak menerima jatah kuota BBM sesuai dengan volume yang tertera dalam barcode resmi pemerintah.
Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) Kabupaten Luwu, Jurimin Djufri, S.Sos., S.H., M.H., mengungkapkan keresahan warga dan petani yang kian memuncak akibat ulah oknum di SPBU Lanipa tersebut.
“Para pelangsir maupun petani yang membutuhkan BBM jenis solar bersubsidi benar-benar dipermainkan di lapangan. Jatah yang mereka dapatkan jauh dari angka yang tercantum di dalam barcode yang dikeluarkan resmi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Luwu,” tegas Jurimin Djufri saat memberikan keterangan, Jumat (16/10/2026).
Kondisi yang terus berulang ini memicu persepsi publik dan tuduhan serius di masyarakat.
Adanya ketidaksesuaian antara kuota barcode dengan realisasi di lapangan mengindikasikan adanya dugaan “main mata” atau keterlibatan pihak pengelola SPBU dalam bisnis gelap BBM bersubsidi.
LSM BAN menduga BBM jenis solar subsidi yang seharusnya hak para petani dialihkan atau dipermainkan untuk praktik penimbunan dan penyelundupan ilegal demi meraup keuntungan pribadi.
Presiden Koalisi Indonesia Soroti Aturan yang Dilanggar
Menanggapi carut-marut tata kelola distribusi di hilir tersebut, Presiden Koalisi Indonesia Mulyadi S.H turut angkat bicara dan mengecam keras tindakan oknum pengelola SPBU Lanipa. Menurutnya, tindakan memanipulasi kuota sistem digital Pertamina merupakan pelanggaran regulasi yang sangat fatal.
“Apa yang terjadi di SPBU Lanipa bukan sekadar masalah pelayanan, melainkan dugaan pelanggaran hukum pidana yang terstruktur. Pihak SPBU jelas-jelas menabrak UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah,” tegas Presiden Koalisi Indonesia.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, serta aturan teknis dari BPH Migas mengenai Standard Operating Procedure (SOP) penggunaan QR Code.
“Sistem barcode itu dibuat oleh negara untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk dijadikan alat bagi pihak SPBU memotong hak para petani demi keuntungan pribadi. Pertamina harus segera mencabut izin operasional atau memberikan sanksi skorsing tegas kepada SPBU ini,” imbuhnya.
DPW PSMP SULSEL Siap Kepung Mapolda Sulsel
Kegeraman atas dugaan kecurangan SPBU Lanipa ini juga menyulut reaksi keras dari internal struktur sosial kemasyarakatan setempat. Ketua DPW PSMP SULSEL ANDI MUH. ICHSAN ARIFIN, ST.MH, menyatakan bahwa kesabaran warga kini sudah berada di batas akhir. Jika pihak berwenang tidak segera mengambil tindakan konkret, jalur logistik utama dipastikan akan lumpuh.
“Kami tidak bisa lagi tinggal diam melihat hak-hak petani dan nelayan kecil kami dijarah secara terang-terangan. Ini menyangkut urusan perut dan keberlangsungan pertanian kami,” ujar Junaid Djufri dengan nada geram.
Anehnya, yang dimana kami duga tempat penampungan oknum keluarga pengelola SPBU Lanipa tidak jauh dari rumah saya.
“Besar dugaan kami oknum keluarga pengelola dan oknum karyawan bekerjasama, ada 2 titik penampungan yang kami tahu berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan oknum keluarga pengelola yakni di sekitar SMP dan masuk lorong dalam lanipa.” Kata MUH. ICHSAN ARIFIN, ST.MH
MUH. ICHSAN ARIFIN, ST.MH menegaskan dirinya bersama elemen baik dari Mahasiswa hingga Ormas kini tengah melakukan konsolidasi besar-besaran untuk mengorganisir perlawanan secara terbuka.
“Kami sudah berkoordinasi, saya secara pribadi siap memimpin dan turun langsung ke jalan untuk menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Jalan Trans Sulawesi Selatan, tepat di depan mapolda sulsel. Kami akan membawa massa aksi mulai dari puluhan hingga ratusan orang. Kami pastikan akan membakar ban di tengah jalan sebagai bentuk protes keras dan simbol matinya keadilan bagi petani, nelayan dan pengguna jalan di Luwu,” ancam Ikhsan.
Menyikapi polemik yang semakin merugikan para petani dan nelayan kecil serta potensi eskalasi massa di Kecamatan Ponrang Selatan tersebut, DPW PSMP SULSEL bersama aktivis lainnya mendesak pihak Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan investigasi sebelum situasi di lapangan menjadi tidak terkendali.



