banner 600x130

Dugaan Pungli Rp13 Juta di Rutan Makassar, Wartawan Sulit Konfirmasi setelah Nomor Diblokir KPR

MAKASSAR | SUARAHAM — Dugaan pembayaran hingga Rp13 juta yang dikaitkan dengan proses penerimaan warga binaan baru di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar menuai sorotan.

Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan didesak turun tangan untuk mengungkap duduk perkara dan memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pelayanan terhadap warga binaan.

Informasi yang mencuat pada 19 Oktober 2026 tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). Publik kini menunggu penjelasan resmi mengenai ada atau tidaknya biaya yang dibebankan kepada warga binaan maupun keluarganya selama proses tersebut.

Berdasarkan informasi, seorang warga binaan berinisial JM, yang disebut menjalani hukuman dalam perkara penyalahgunaan narkotika, masuk ke Rutan Makassar pada 1 Oktober 2026.

Dugaan pembayaran Rp13 juta mencuat setelah keluarga warga binaan disebut menyampaikan informasi mengenai uang yang dikaitkan dengan proses Mapenaling.

Namun, hingga kini, belum terdapat bukti terverifikasi yang memastikan tujuan pembayaran, pihak penerima, maupun apakah uang tersebut benar-benar diserahkan kepada petugas rutan.

Sumber berinisial A turut mengungkapkan informasi mengenai dugaan pembayaran yang dikaitkan dengan proses pengenalan atau karantina warga binaan baru.

Keterangan tersebut perlu diuji melalui penelusuran dokumen, pemeriksaan keterangan keluarga, serta klarifikasi kepada pihak-pihak yang mengetahui proses penerimaan JM.

Redaksi Kesulitan Memperoleh Klarifikasi

Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi SUARAHAM.com kepada pihak Rutan Makassar. Namun, menurut keterangan redaksi, Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Mohammad Romadlon, justru memblokir nomor WhatsApp wartawan.

Sikap tersebut membuat upaya memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang berwenang menjadi terkendala. Meski demikian, pemblokiran nomor wartawan tidak dapat dijadikan bukti adanya pungutan liar maupun keterlibatan pejabat tertentu dalam dugaan tersebut.

Pihak rutan tetap perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai prosedur Mapenaling, termasuk apakah terdapat biaya resmi yang berkaitan dengan proses penerimaan warga binaan baru.

Apabila Mapenaling tidak memungut biaya, informasi itu perlu disampaikan secara tegas agar keluarga warga binaan tidak berada dalam ketidakpastian. Rutan juga perlu menjelaskan saluran pengaduan resmi jika terdapat permintaan uang di luar ketentuan.

Sebaliknya, jika ditemukan indikasi transaksi yang tidak sesuai prosedur, dugaan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan berdasarkan bukti dan mekanisme pengawasan yang berlaku.

Kanwil Ditjenpas Sulsel Didesak Turun Tangan

Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan didesak memastikan apakah informasi mengenai dugaan pembayaran Rp13 juta tersebut telah diterima dan apakah pemeriksaan internal diperlukan.

Langkah pengawasan dinilai penting agar persoalan ini tidak berhenti pada bantahan atau pernyataan sepihak, tetapi diselesaikan melalui pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kanwil Ditjenpas Sulsel juga perlu memastikan apakah terdapat standar operasional prosedur yang mengatur Mapenaling, bagaimana mekanisme pelayanan warga binaan baru, serta apakah ada larangan terhadap pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Jika ditemukan bukti awal yang memadai, pemeriksaan perlu menelusuri asal-usul uang, tujuan pembayaran, pihak yang menerima, serta kemungkinan adanya pelanggaran oleh siapa pun yang terbukti terlibat.

Di sisi lain, dugaan yang belum terverifikasi tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa petugas tertentu melakukan pungli. Penanganan harus mengedepankan bukti, asas praduga tak bersalah, dan hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi.

Rp13 Juta Bukan Angka Kecil, Transparansi Jadi Tuntutan

Nominal Rp13 juta bukan jumlah yang kecil, terlebih apabila benar terdapat permintaan pembayaran yang dikaitkan dengan proses awal seseorang menjalani masa pembinaan di dalam rutan.

Karena itu, kejelasan mengenai dasar pembayaran, mekanisme pelayanan, dan pihak penerima menjadi hal mendasar yang harus diungkap. Jika uang tersebut ternyata diminta tanpa dasar resmi, persoalan itu harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, besarnya nominal semata tidak membuktikan terjadinya pungli. Kepastian mengenai dugaan tersebut tetap membutuhkan bukti transaksi, keterangan pihak terkait, dan pemeriksaan terhadap prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, dugaan setoran Rp13 juta tersebut belum terbukti. Dalam informasi yang disampaikan redaksi, pihak Rutan Makassar juga disebut membantah adanya pungli.

SUARAHAM mendesak Rutan Makassar dan Kanwil Ditjenpas Sulsel memberikan penjelasan terbuka mengenai prosedur Mapenaling, keberadaan biaya resmi, serta langkah pengawasan yang akan atau telah dilakukan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Redaksi SUARAHAM.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Rutan Makassar, Mohammad Romadlon, Kanwil Ditjenpas Sulsel, keluarga warga binaan, maupun pihak lain yang memiliki informasi dan bukti relevan.

Transparansi diperlukan untuk memastikan pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai aturan, sekaligus memberikan kepastian kepada publik mengenai benar atau tidaknya dugaan pembayaran tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *