banner 400x130
HUKRIM  

HAKIM PT MAKASSAR DIPECAT! Suap Rp1 Miliar Dipakai Judi Online dan Tutupi Bisnis Keluarga

banner 400x130

MAKASSAR | SUARAHAM — Dunia peradilan kembali diguncang skandal memalukan. Seorang hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti menerima suap senilai Rp1 miliar untuk mengatur perkara kasasi di tingkat Mahkamah Agung.

Fakta yang terungkap dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim bukan hanya mencoreng marwah lembaga peradilan, tetapi juga memperlihatkan betapa bobroknya moral aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan. Uang haram hasil suap itu bahkan disebut dipakai untuk bermain judi online hingga menutupi kerugian bisnis keluarga.

Mahkamah Agung menegaskan, tidak ada satu pun alasan yang dapat meringankan perbuatan YM. Hakim yang seharusnya berdiri di garda terdepan penegakan hukum justru diduga memperjualbelikan kewenangannya demi kepentingan pribadi.

“Yang seharusnya menegakkan keadilan, justru memperdagangkannya untuk uang.”

Dalam persidangan etik terungkap, YM menerima uang secara bertahap dengan janji dapat membantu memenangkan perkara di tingkat kasasi. Namun kenyataannya, perkara tersebut tidak pernah benar-benar diurus sebagaimana yang dijanjikan kepada pemberi uang.

Berdasarkan keterangan yang dipublikasikan Komisi Yudisial RI, YM mengakui sebagian besar uang suap itu dipakai membantu menalangi kerugian bisnis travel umrah milik ibunya. Disebutkan sekitar Rp720 juta digunakan setelah puluhan jemaah travel mengalami masalah kepulangan akibat dugaan penipuan agen tiket pesawat.

Tak hanya itu, sidang juga membongkar fakta mengejutkan lain: sebagian dana hasil suap dipakai untuk aktivitas judi online. Fakta ini mempertegas rusaknya integritas oknum aparat peradilan yang tidak hanya menyalahgunakan jabatan, tetapi juga menghamburkan uang haram untuk praktik ilegal.

YM juga diketahui memiliki utang pribadi sebesar Rp90 juta kepada pelapor. Utang tersebut diklaim telah dilunasi melalui bantuan keluarga menggunakan uang tunai dan sertifikat aset.

Kasus ini memantik kemarahan publik karena kembali membuka luka lama tentang praktik mafia peradilan yang masih bercokol di tubuh lembaga hukum. Publik menilai, hukuman etik saja tidak cukup jika aparat penegak hukum yang terlibat suap tidak diproses secara pidana secara transparan dan tuntas.

Skandal ini menjadi tamparan keras bagi institusi peradilan di Indonesia. Ketika hakim mulai menjadikan hukum sebagai barang dagangan, maka kepercayaan rakyat terhadap keadilan berada di ujung kehancuran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *