MAKASSAR I SUARAHAM – Penanganan kasus kematian MH (40), warga Kepulauan Selayar yang ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di kawasan Jalan Sungai Saddang, Kecamatan Rappocini, Makassar, kembali menuai sorotan.
Pasalnya, terduga pelaku berinisial EB yang sebelumnya diamankan polisi kini telah dipulangkan dengan status wajib lapor, meski sebelumnya disebut telah memberikan pengakuan terkait peristiwa yang berujung pada kematian korban.
Keputusan tersebut memicu tanda tanya besar dari pihak keluarga korban yang menilai proses penanganan perkara berjalan tidak sebagaimana mestinya.
Di tengah duka yang masih menyelimuti keluarga, muncul kekhawatiran bahwa upaya pengungkapan kasus justru berpotensi berjalan lamban dan kehilangan momentum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, EB diamankan aparat kepolisian di kediamannya di kawasan Bumi Tamalanrea Permai (BTP) pada 22 Mei 2026.
Dalam pemeriksaan awal, EB diduga mengakui telah mencampurkan empat butir obat asam mefenamat yang dihancurkan ke dalam air mineral yang kemudian dikonsumsi korban. Tindakan tersebut diduga menjadi pemicu kondisi fatal yang menyebabkan MH meninggal dunia.
Motif yang mengemuka dalam penyelidikan sementara disebut berkaitan dengan rasa cemburu. Korban diduga memiliki hubungan dengan pria lain, yang kemudian memicu tindakan terduga pelaku.
Namun, perkembangan terbaru justru memunculkan polemik. Kanit Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka, mengungkapkan bahwa EB hanya diamankan selama satu kali dua puluh empat jam sebelum akhirnya dipulangkan.
Menurut Hamka, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan karena masih menunggu hasil otopsi, pemeriksaan laboratorium forensik, serta analisis patologi guna memastikan penyebab pasti kematian korban.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum mampu meredam kritik dari keluarga korban. Kuasa hukum keluarga yang tergabung dalam LBH Macan Rakyat Indonesia (MRI), Jumadi Mansyur SH, menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Jika benar sudah ada pengakuan dari terduga pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan, maka publik tentu mempertanyakan mengapa langkah hukum yang lebih tegas belum diambil. Kepastian hukum bagi korban dan keluarganya harus menjadi prioritas,” kata Jumadi, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah fakta yang perlu mendapat perhatian serius penyidik. Salah satunya adalah kondisi CCTV di lokasi kejadian yang disebut tidak berfungsi saat peristiwa berlangsung.
“Ini menjadi pertanyaan besar. Dalam perkara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, setiap detail harus diurai secara terang. Ketika CCTV tidak aktif, maka ruang spekulasi publik akan semakin besar dan penyidik dituntut bekerja lebih maksimal untuk menemukan kebenaran,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihak keluarga juga menyoroti alasan kepolisian memulangkan EB meski sebelumnya telah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan intensif. Mereka khawatir keputusan tersebut dapat menimbulkan risiko terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Menurut tim kuasa hukum, belum ditahannya terduga pelaku berpotensi membuka peluang terjadinya komunikasi dengan saksi-saksi, penghilangan barang bukti, hingga kemungkinan melarikan diri apabila nantinya status hukum yang bersangkutan meningkat menjadi tersangka.
“Kami tidak ingin ada celah yang dapat menghambat proses pembuktian. Karena itu, seluruh tahapan penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Jumadi.
Pihak keluarga juga mendesak agar penyidik mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Mereka meminta kasus ini dibuka secara terang-benderang agar tidak menyisakan keraguan maupun spekulasi di tengah masyarakat.
LBH MRI bahkan menyatakan siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila proses penanganan perkara dinilai tidak berjalan maksimal.
“Jika perkembangan kasus ini tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan atau terkesan berjalan lambat, kami akan mengajukan permohonan atensi dan supervisi kepada Mabes Polri agar pengungkapan perkara ini mendapat perhatian khusus,” tegasnya.
Hingga kini, hasil otopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik masih menjadi kunci utama dalam mengungkap penyebab pasti kematian MH.
Sementara itu, keluarga korban terus menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan yang belum terungkap, termasuk alasan di balik keputusan pemulangan terduga pelaku di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung.
Kasus ini tidak hanya menyangkut kematian seorang warga, tetapi juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam membuktikan komitmen mereka terhadap prinsip transparansi, profesionalitas, dan keadilan bagi setiap korban pencari keadilan.











