banner 400x130
RAGAM  

Rapat Ke-3 DPD ABPEDNAS Kaltim Sepakati Restrukturisasi Pengurus, 38 Anggota Aktif Ambil Sikap

banner 400x130

SAMARINDA I SUARAHAM – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPD ABPEDNAS) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Pengurus Ke-3 pada Sabtu, 30 Mei 2026, bertempat di Sekretariat DPD ABPEDNAS Kaltim, Jalan Merapi Nomor 5, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Rapat yang dimulai pukul 15.00 WITA tersebut dihadiri oleh 38 anggota pengurus aktif dan menjadi forum evaluasi menyeluruh terhadap perjalanan organisasi pasca pelantikan kepengurusan periode 2026.

Pelaksanaan rapat mengacu pada semangat penguatan kelembagaan dan tata kelola organisasi yang selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua rapat menjelaskan bahwa agenda utama pertemuan kali ini adalah melakukan evaluasi terhadap struktur kepengurusan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) pelantikan tanggal 12 Februari 2026. Langkah tersebut dinilai perlu dilakukan sebagai respons atas berbagai dinamika internal yang terjadi selama beberapa bulan terakhir.

Menurut hasil evaluasi, sejak pasca pelantikan telah muncul sejumlah persoalan organisasi yang berdampak pada efektivitas kerja kepengurusan. Salah satu isu yang mencuat adalah perbedaan pandangan dalam menjalankan fungsi organisasi yang melibatkan beberapa unsur pimpinan dan pengurus harian.

Sebagai upaya penyelesaian, sebelumnya telah dilakukan revisi pertama terhadap struktur organisasi sekitar dua pekan setelah pelantikan. Dalam revisi tersebut, mayoritas pengurus menyetujui perubahan posisi Bendahara yang sebelumnya dijabat Wahida Tajang. Berdasarkan hasil kesepakatan internal, yang bersangkutan kemudian diusulkan menempati posisi sebagai Penasihat DPD ABPEDNAS Kalimantan Timur.

Hasil revisi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ABPEDNAS. Berdasarkan komunikasi organisasi yang telah dilakukan, Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Ir. H. Indrara Utama, M.PWK., IPU., pada prinsipnya memberikan persetujuan terhadap perubahan yang diusulkan.

Namun demikian, dalam perkembangannya muncul persoalan lanjutan yang melibatkan unsur Ketua, Bendahara sebelumnya, serta Bendahara pengganti yang telah ditunjuk. Situasi tersebut menjadi perhatian serius karena dinilai berpotensi menghambat konsolidasi dan kinerja organisasi.

Sebelum pelaksanaan rapat ke-3, DPD ABPEDNAS Kalimantan Timur telah menggelar dua kali rapat internal untuk mencari solusi dan titik temu atas berbagai persoalan yang berkembang. Akan tetapi, dalam kedua rapat tersebut pihak-pihak yang menjadi bagian dari pokok permasalahan tidak dapat menghadiri forum meskipun telah menerima pemberitahuan melalui surat resmi maupun media komunikasi organisasi.

Atas dasar itu, mayoritas pengurus aktif memandang perlunya mengambil keputusan organisasi secara kolektif guna menjaga stabilitas dan keberlangsungan roda organisasi.

Dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Ke-3, sebanyak 38 pengurus aktif yang hadir secara aklamasi menyepakati dilakukannya revisi kembali terhadap susunan kepengurusan DPD ABPEDNAS Kalimantan Timur. Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah terbuka dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, efektivitas kerja, serta kepentingan jangka panjang lembaga.

Forum juga menegaskan bahwa kehadiran 38 pengurus aktif merupakan representasi anggota yang selama ini konsisten menjalankan tugas organisasi serta menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ABPEDNAS.

Sebagai bentuk legitimasi dan pertanggungjawaban organisasi, seluruh rangkaian rapat telah didokumentasikan melalui foto bersama serta dilengkapi dengan daftar hadir yang memuat tanda tangan peserta rapat. Seluruh dokumen tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari berita acara dan akan dijadikan dasar administratif dalam proses penyampaian hasil keputusan kepada Dewan Pimpinan Pusat ABPEDNAS.

Melalui rapat ini, DPD ABPEDNAS Kalimantan Timur berharap proses pembenahan internal dapat segera dituntaskan sehingga organisasi dapat kembali fokus menjalankan program kerja, memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa, serta meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat di Kalimantan Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *