banner 400x130
DAERAH  

Rusunawa Maros Diguncang Isu Penghuni Tak Berhak, Nama Aparat Penegak Hukum Ikut Terseret

banner 400x130

MAROS I SUARAHAM – Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kabupaten Maros kembali menjadi sorotan. Kali ini, muncul dugaan adanya aparat penegak hukum yang masuk dalam daftar penghuni fasilitas negara yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat dan aparatur sipil tertentu yang memenuhi syarat.

Informasi yang beredar luas di tengah masyarakat memantik tanda tanya besar terkait validitas data penghuni, mekanisme seleksi, hingga komitmen pengelola dalam menjalankan aturan yang berlaku.

Publik mempertanyakan apakah Rusunawa masih dihuni oleh pihak yang benar-benar berhak atau justru telah bergeser dari tujuan awal pembangunannya.

Berdasarkan Peraturan Bupati Maros Nomor 105 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Rusunawa, prioritas penghuni diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I dan II yang belum memiliki rumah.

Regulasi tersebut juga mengatur evaluasi terhadap penghuni yang kemudian diketahui telah memiliki tempat tinggal sendiri atau tidak lagi memenuhi persyaratan.

Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (L-PHLH), Hamzah, mendesak pengelola Rusunawa membuka data secara transparan untuk menjawab keresahan masyarakat.

“Jangan sampai fasilitas publik yang dibangun menggunakan uang rakyat justru menimbulkan tanda tanya karena minimnya keterbukaan informasi. Pengelola harus berani membuka data dan menjelaskan mekanisme seleksi yang digunakan,” tegas Hamzah, Jumat (30/5/2026).

Menurutnya, dugaan adanya aparat penegak hukum yang menghuni Rusunawa tidak boleh dibiarkan menjadi bola liar yang terus berkembang tanpa penjelasan resmi.

“Jika informasi tersebut tidak benar, sampaikan kepada publik agar polemik berhenti. Namun jika benar ada penghuni yang tidak sesuai kriteria, maka harus ada evaluasi dan penegakan aturan tanpa pandang bulu. Jangan sampai muncul kesan bahwa regulasi hanya berlaku bagi masyarakat kecil,” katanya.

Hamzah menilai keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara. Ia mengingatkan bahwa setiap fasilitas yang dibiayai melalui anggaran negara wajib dikelola secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Pengelola Rusunawa Maros, Hermiati, SE, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi belum mendapatkan respons.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Maros, IPDA Wawan, yang namanya disebut dalam informasi yang beredar di masyarakat, juga belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi.

Minimnya penjelasan dari pihak-pihak terkait semakin memicu spekulasi publik mengenai siapa saja yang sebenarnya menghuni Rusunawa dan apakah seluruh penghuni telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Publik kini menanti keberanian pengelola Rusunawa untuk membuka fakta secara terang-benderang. Sebab, di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, diamnya pihak berwenang justru berpotensi memperbesar kecurigaan masyarakat terhadap pengelolaan fasilitas publik yang didanai oleh uang negara.

Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *