banner 600x130
HUKRIM  

Tersangka Ditangguhkan, Dua Nama Menghilang, Mungkinkah Penyidikan di Porles Bulukumba “Masuk Angin”?

banner 400x130

BULUKUMBA | SUARAHAM – Penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/540/IX/2025/SPKT/Polres Bulukumba menjadi sorotan tajam. Sejumlah pihak menilai proses penyidikan menyimpan berbagai kejanggalan yang patut diawasi oleh institusi pengawas internal kepolisian.

Dugaan tersebut mencuat setelah tersangka utama memperoleh penangguhan penahanan, sementara berkas perkara hingga kini disebut belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bulukumba. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan profesionalitas penanganan perkara.

Lebih jauh, pelapor juga mempertanyakan adanya dugaan dua pihak lain yang disebut memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut, namun hingga kini belum diproses sebagaimana mestinya. Dugaan itu memunculkan spekulasi adanya penanganan perkara yang tidak menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.

Tiga Dugaan Kejanggalan

Pertama, keputusan pemberian penangguhan penahanan terhadap tersangka utama dinilai perlu dijelaskan secara terbuka. Pelapor mempertanyakan dasar pertimbangan penyidik sehingga kebijakan tersebut diambil.

Kedua, berkas perkara disebut masih tertahan di tingkat penyidik dan belum memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan. Jika benar terjadi keterlambatan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat proses penegakan hukum.

Ketiga, pelapor mengaku sempat diarahkan untuk menyelesaikan perkara melalui jalur perdamaian. Selain itu, dua orang yang menurut pelapor memiliki peran dalam dugaan pemalsuan hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka ataupun diproses lebih lanjut.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik, apakah seluruh proses penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan asas profesionalitas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Desak Polda Sulsel Turun Tangan

Atas berbagai dugaan tersebut, LBH BaPaKa (Bakti Panglima Keadilan) mendesak Propam Polda Sulawesi Selatan, Ditreskrimum Polda Sulsel, dan Bidang Wasidik Polda Sulsel segera melakukan audit serta supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Bulukumba juga diminta menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan mengenai alasan belum dilimpahkannya berkas perkara.

Kapolres Bulukumba turut didesak memberikan penjelasan kepada publik terkait penangguhan penahanan dan menjawab berbagai dugaan yang berkembang agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian.

Kabid Investigasi LBH BaPaKa, Idul Agustin, yang juga Koordinator GASS (Gerakan Aktivis Sulawesi Selatan), menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi praktik yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Penegakan hukum harus transparan, profesional, dan bebas dari intervensi. Apabila benar terdapat dugaan perlambatan penyidikan atau pengabaian terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, maka hal tersebut harus diusut secara terbuka. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum terkikis akibat proses yang tidak akuntabel,” tegas Idul Agustin.

LBH BaPaKa bersama GASS menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut. Mereka juga berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Sulawesi Selatan apabila dalam waktu 3 x 24 jam belum terdapat penjelasan maupun perkembangan yang dinilai transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *