TAKALAR I SUARAHAM – Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Takalar. Kali ini, perhatian publik tertuju pada SPBU 74.922.47 Panaikang yang berada di Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media, SPBU tersebut diduga berulang kali melayani pengisian solar bersubsidi menggunakan jeriken dalam jumlah besar yang diduga dilakukan oleh para pelansir. Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung secara rutin dan terorganisir.
Saat melakukan pemantauan di lokasi, tim media mendapati aktivitas sejumlah orang yang diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi ke dalam banyak jeriken. Beberapa di antaranya diketahui berinisial DM, DB, DP, dan DT.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku praktik tersebut bukan hal baru.
“Hampir setiap hari aktivitas itu terjadi. Mereka diduga memiliki banyak surat rekomendasi sehingga bisa memperoleh solar subsidi dalam jumlah besar. Kalau benar tidak sesuai peruntukannya, tentu hal itu bertentangan dengan aturan penyaluran BBM bersubsidi dan berpotensi merugikan negara maupun masyarakat yang memang berhak menerima subsidi,” ungkapnya.
Dugaan tersebut memicu reaksi dari kalangan aktivis. Iqbal, salah seorang aktivis di Kabupaten Takalar, mendesak PT Pertamina Patra Niaga agar segera melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Jika dugaan ini terbukti benar, maka harus ada tindakan tegas. Jangan sampai SPBU yang diduga berulang kali melakukan pelanggaran justru dibiarkan beroperasi tanpa evaluasi. Pertamina harus turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh,” tegas Iqbal, Selasa (7/7/2026).
Ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Takalar, tidak tinggal diam terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.
“Subsidi BBM diberikan negara untuk masyarakat yang berhak, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan bisnis. Karena itu kami meminta Polres Takalar mengusut tuntas dugaan praktik tersebut tanpa pandang bulu,” katanya.
Iqbal bahkan mendesak Pertamina memberikan sanksi administratif hingga pencabutan kerja sama apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Selain itu, pihaknya mengaku telah mengumpulkan berbagai data dan informasi yang akan dijadikan bahan laporan kepada instansi terkait maupun aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti sebagai isu. Data yang kami miliki akan kami serahkan kepada pihak berwenang agar dilakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Tidak boleh ada kesan bahwa pelanggaran BBM subsidi kebal hukum,” ujarnya.
Pihak pengelola SPBU 74.922.47 Panaikang, PT Pertamina Patra Niaga, maupun Polres Takalar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











