banner 600x130
HUKRIM  

Samsat Makassar Disorot, Dugaan Pungli hingga Oknum Calo Disebut Masih Bebas Beroperasi

MAKASSAR | SUARAHAM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan aktivitas oknum calo kembali menjadi sorotan di Pusat Pelayanan Samsat Makassar, Jalan Andi Mappanyukki, Kota Makassar.

Meski pemerintah terus menggaungkan reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang bersih, masyarakat mengaku praktik yang diduga melanggar aturan tersebut masih saja ditemukan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, dugaan praktik tersebut kembali terungkap setelah seorang mahasiswa yang hendak mengurus administrasi kendaraan mengaku dihampiri oleh seorang pria yang diduga merupakan oknum calo di area parkiran sepeda motor Samsat Makassar.

“Mauki apa, Dek? Sini saya yang uruskanki,” ujar pria tersebut menawarkan jasa pengurusan dokumen, sebagaimana disampaikan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (17/7/2026).

Peristiwa itu semakin menguatkan keluhan masyarakat yang selama ini menilai keberadaan oknum calo di lingkungan Samsat Makassar belum benar-benar diberantas.

Tak hanya dugaan keberadaan calo, sejumlah warga juga mengeluhkan adanya biaya tambahan yang diduga dipungut di luar ketentuan resmi dalam berbagai layanan administrasi kendaraan bermotor, mulai dari registrasi hingga perpanjangan STNK lima tahunan, termasuk pelayanan di ruang arsip.

Seorang aktivis yang juga bekerja di salah satu media online mengaku pernah berupaya mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Sulsel. Namun, menurut pengakuannya, upaya konfirmasi tersebut justru berakhir dengan pemberian uang yang disebut sebagai bantuan pribadi.

“Kami datang untuk melakukan konfirmasi. Namun menurut saya, persoalan itu justru diselesaikan dengan pemberian uang sekitar Rp2 juta yang disebut sebagai bantuan pribadi. Uang itu dititipkan melalui salah seorang rekan media oleh Pak Abdul Azis,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber dan hingga kini belum memperoleh tanggapan maupun klarifikasi dari pihak yang disebutkan.

Selain itu, masyarakat juga kembali menyoroti dugaan adanya pungutan saat pengambilan pelat nomor kendaraan dalam proses perpanjangan STNK lima tahunan. Besaran pungutan yang dikeluhkan berkisar antara Rp5.000 hingga Rp10.000, padahal layanan tersebut dinilai telah termasuk dalam mekanisme pelayanan resmi.

“Sekarang masyarakat sudah paham aturan. Kalau ada pungutan di luar biaya resmi, tentu menimbulkan pertanyaan besar,” ujar sumber lainnya.

Media ini juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya tawaran percepatan pengurusan administrasi kendaraan melalui jalur tertentu yang diduga melibatkan oknum perantara atau calo. Layanan tersebut diklaim dapat selesai dalam waktu sekitar satu minggu dengan biaya yang jauh lebih tinggi dibandingkan prosedur resmi.

Menurut sejumlah sumber, praktik semacam itu bukan persoalan baru. Keluhan serupa telah berulang kali disampaikan masyarakat dan bahkan pernah menjadi sorotan sejumlah media. Namun hingga kini, dugaan praktik tersebut dinilai masih terus terjadi.

“Semua itu tidak resmi. Seharusnya pelayanan diberikan sesuai aturan tanpa pungutan tambahan di luar ketentuan yang berlaku,” kata sumber.

Jika dugaan tersebut benar, maka praktik itu berpotensi mencederai komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, profesional, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain merugikan masyarakat, keberadaan calo dan pungutan di luar ketentuan juga dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan.

Oleh karena itu, masyarakat mendesak Ditlantas Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh, memperketat pengawasan internal, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik pungli maupun percaloan di lingkungan Samsat Makassar.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Abdul Azis, yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor: Ril  I  Penulis: Rendy AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *