banner 600x130
HUKRIM  

Rp2,54 Miliar Diduga Raib dalam Bimtek? KPMB Resmi Laporkan Dinas Pendidikan Bantaeng ke Kejati Sulsel

MAKASSAR I SUARAHAM — Dugaan penyimpangan anggaran pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2025 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

Laporan tersebut dilayangkan Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (KPMB) Sulawesi Selatan melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulsel, Senin (7/9/2026).

KPMB menyoroti dua subkegiatan, yakni Pembinaan Kelembagaan serta Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dalam laporan itu, KPMB menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran kegiatan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Ketua Umum Pengurus Pusat KPMB Sul-Sel, M. Aulady, menyerahkan langsung dokumen laporan tersebut ke PTSP Kejati Sulsel. Laporan itu juga ditembuskan kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel.

Aulady mengatakan, laporan KPMB tidak semata-mata berangkat dari informasi lapangan, tetapi juga mengacu pada dokumen pemeriksaan yang mereka jadikan dasar pengaduan, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

“Kami resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran Bimtek pada dua subkegiatan di Dinas Pendidikan Bantaeng. Laporan kami diperkuat dokumen pemeriksaan BPK yang menunjukkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp2.543.263.140,” ujar Aulady.

Anggaran Rp3,79 Miliar Jadi Sorotan

KPMB menyoroti kegiatan Bimtek yang disebut memiliki total anggaran sekitar Rp3,79 miliar. Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan penggunaan tarif kontribusi sebesar Rp4,5 juta per peserta yang menurut KPMB tidak memiliki dasar yang jelas dalam Peraturan Bupati maupun standar harga yang berlaku.

Menurut Aulady, persoalan semakin serius karena terdapat sejumlah komponen biaya yang dinilai tidak wajar.

Ia mencontohkan dugaan penganggaran tas sebesar Rp350 ribu dan ATK Rp600 ribu per peserta.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah dasar penetapan harga tersebut serta bagaimana pertanggungjawabannya. Ketika pemeriksaan dilakukan, pihak lembaga pelaksana disebut tidak mampu menunjukkan dokumen atau nota riil sejumlah pengeluaran. Ini yang harus dibuka secara terang oleh aparat penegak hukum,” katanya.

KPMB menduga persoalan tersebut tidak berhenti pada persoalan administrasi, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana apabila nantinya ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, keuntungan bagi pihak tertentu, serta kerugian keuangan negara.

Namun demikian, KPMB meminta seluruh dugaan tersebut diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Soroti Peran Dinas dan Pihak Ketiga

Dalam laporan yang diserahkan ke Kejati Sulsel, KPMB juga menyoroti keterlibatan sejumlah pihak dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk Yayasan YAPI dan Lembaga Fasilitator Manajemen Pemerintahan Daerah (LFMPD).

KPMB meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa pelaksana kegiatan, tetapi juga menelusuri proses sejak tahap perencanaan, pengusulan, penganggaran, penunjukan pelaksana, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban keuangan.

Menurut Aulady, posisi pejabat pemerintah yang terlibat dalam proses tersebut juga harus diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat kelalaian administratif semata atau justru terdapat kesengajaan yang mengakibatkan kerugian negara.

“Kami meminta seluruh pihak yang mengetahui, menyetujui, mengendalikan maupun menerima manfaat dari kegiatan ini diperiksa secara profesional. Jangan hanya berhenti pada pelaksana teknis,” tegasnya.

Kejati Sulsel Didesak Buka Penyelidikan

KPMB Sul-Sel mendesak Kepala Kejati Sulsel segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan telaah dan penyelidikan apabila ditemukan indikasi awal tindak pidana korupsi.

Mereka juga meminta jaksa menelusuri peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Bantaeng, termasuk proses reviu terhadap proposal kegiatan dan mekanisme pertanggungjawaban anggaran.

Selain itu, KPMB meminta pihak-pihak dari lembaga pelaksana maupun unsur birokrasi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan.

Aulady juga mengingatkan bahwa persoalan pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghentikan proses pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti. Ketentuan tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam menangani laporan tersebut.

KPMB Ancam Konsolidasi Aksi

KPMB Sul-Sel menyatakan akan mengawal perkembangan laporan tersebut di Kejati Sulsel.

Mereka memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, tetapi menegaskan tidak ingin laporan tersebut berhenti sebagai dokumen pengaduan tanpa kejelasan perkembangan penanganan.

“Kami akan kawal laporan ini. Kalau penanganannya lamban tanpa alasan yang jelas, kami siap melakukan konsolidasi mahasiswa di Makassar maupun Bantaeng untuk mendesak transparansi dan kepastian hukum,” tutup Aulady.

Hingga berita ini disusun, dugaan penyimpangan tersebut masih berupa laporan dan tudingan dari pihak pelapor. Kejati Sulsel diharapkan melakukan verifikasi, klarifikasi serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dan kerugian negara sebagaimana yang dilaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *