WAJO | SUARAHAM — Dugaan maraknya mobil tangki industri yang melintas di jalur Wajo–Palopo kembali di sorot. Keberadaan kendaraan bertangki yang disebut-sebut bukan bagian dari armada Pertamina di sejumlah titik wilayah Kabupaten Wajo memunculkan pertanyaan serius mengenai asal muatan, tujuan pengiriman, serta legalitas BBM yang dibawanya.
Informasi yang dihimpun SUARAHAM.COM dari lapangan menyebutkan, sejumlah mobil tangki industri terpantau melintas di wilayah Kecamatan Keera, termasuk kawasan Desa Lalliseng. Kendaraan disebut terlihat pada waktu berbeda, mulai malam hingga siang hari, dan diduga menggunakan jalur darat menuju Palopo, Luwu hingga wilayah Sulawesi Tengah.
Jika kendaraan tersebut memang hanya mengangkut BBM industri yang sah, tentu tidak ada persoalan. Namun apabila ditemukan BBM bersubsidi dalam muatan atau adanya pengalihan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.
Di titik inilah Polres Wajo dituntut tidak sekadar melakukan pemantauan di lokasi-lokasi yang selama ini menjadi sorotan. Aparat perlu menjawab apakah kendaraan-kendaraan tersebut pernah diperiksa, apa jenis muatannya, dari mana asal BBM, siapa pemilik muatan, dan ke mana BBM tersebut dibawa.
Warga mempertanyakan efektivitas pengawasan di jalur darat. Sebab, perhatian terhadap dugaan penyimpangan BBM selama ini tidak boleh hanya berhenti di SPBU, Muara Siwa, atau titik pengisian tertentu. Jalur distribusi setelah BBM meninggalkan titik pengisian juga harus menjadi objek pengawasan.
Kawasan rumah makan di Desa Lalliseng bahkan disebut warga menjadi salah satu lokasi kendaraan tangki beristirahat. Informasi tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, keberadaan kendaraan yang diduga mengangkut BBM dalam jumlah besar semestinya dapat menjadi pintu masuk aparat untuk melakukan pemeriksaan administratif maupun faktual.
Pertanyaannya sederhana: jika kendaraan itu legal, mengapa tidak diperiksa dan diverifikasi secara terbuka? Jika muatannya ilegal, siapa yang memasok dan siapa yang menerima?
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan pengemudi.
“Kalau memang ada mobil tangki yang membawa solar subsidi menuju luar daerah, jangan hanya sopir yang diperiksa. Telusuri dari mana BBM itu berasal, siapa pengumpulnya dan siapa yang menerima. Kalau ada pelanggaran, bongkar sampai ke pengendalinya,” ujarnya.
Sorotan juga mengarah pada kendaraan yang disebut membawa identitas perusahaan tertentu, di antaranya PT Lima Rizki Mandiri, PT Ronal Jaya Energi dan PT Bintang Terang Delapan Sembilan.
Namun, keberadaan kendaraan dengan identitas perusahaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan perusahaan bersangkutan melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Karena itu, pemeriksaan justru menjadi penting untuk memastikan apakah kendaraan tersebut membawa BBM industri sesuai dokumen atau terdapat penyimpangan dalam sumber maupun tujuan muatannya.
Aparat dapat menelusuri dokumen pengangkutan, surat jalan, asal pembelian BBM, jenis BBM, volume muatan, tujuan pengiriman, pihak penerima hingga transaksi yang berkaitan dengan pengangkutan tersebut.
Informasi lain yang diterima redaksi juga menyebut seorang pengemudi yang dikaitkan dengan PT Ronal Jaya Energi. Saat dikonfirmasi mengenai identitas kendaraan dan aktivitas pengangkutan, pihak yang ditemui belum memberikan penjelasan terbuka mengenai dugaan aktivitas tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Fahrul, S.H., M.H., telah dikonfirmasi SUARAHAM.COM mengenai informasi mobil tangki yang disebut melintas di jalur Wajo–Palopo. Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang dikirimkan redaksi belum mendapatkan tanggapan.
Ketiadaan tanggapan tersebut membuat pertanyaan publik belum terjawab: apakah kendaraan-kendaraan tersebut sudah masuk radar pengawasan Polres Wajo, atau memang belum pernah dilakukan pemeriksaan secara khusus?
Jika informasi lapangan mengenai mobil tangki tersebut ternyata tidak benar, aparat juga berkepentingan memberikan klarifikasi agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar. Sebaliknya, apabila ditemukan kendaraan dengan muatan yang tidak sesuai dokumen, penanganannya semestinya tidak berhenti pada pelanggaran administratif semata jika terdapat indikasi tindak pidana.
Lebih jauh, apabila dalam pemeriksaan ditemukan BBM bersubsidi yang dialihkan keluar daerah, penyelidikan seharusnya bergerak mengikuti rantai pasok, bukan hanya kendaraan terakhir yang ditemukan di jalan.
Dari mana BBM diperoleh? Siapa yang membeli? Di titik mana BBM dikumpulkan? Bagaimana proses pengangkutannya? Siapa pemilik sebenarnya? Kepada siapa muatan dikirim? Dan apakah terdapat pihak lain yang mengatur distribusi tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar mengetahui siapa pengemudi mobil tangki.
Publik juga meminta apabila penyelidikan nantinya menemukan indikasi keterlibatan oknum tertentu, termasuk dugaan pembiaran atau perlindungan, hal tersebut harus diuji melalui pemeriksaan resmi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Untuk saat ini, informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat masih sebatas informasi yang belum terverifikasi secara independen.
Polres Wajo dan Polda Sulsel karenanya dituntut memperjelas pola pengawasan terhadap kendaraan pengangkut BBM yang melintas di jalur Wajo–Palopo. Pengawasan tidak cukup dilakukan secara sporadis ketika isu mencuat, tetapi harus mampu mendeteksi pergerakan distribusi dari hulu hingga hilir.
Sebab jika seluruh kendaraan tersebut ternyata mengangkut BBM industri secara legal dan dilengkapi dokumen yang sah, hasil pemeriksaan justru akan memberikan kepastian kepada publik.
Sebaliknya, jika ditemukan BBM bersubsidi yang dialihkan melalui jalur darat menuju luar daerah, maka jangan berhenti pada sopir dan kendaraan. Jejak distribusinya harus ditarik sampai kepada pemasok, pengumpul, penerima dan pihak yang diduga mengendalikan kegiatan tersebut.
SUARAHAM.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Lima Rizki Mandiri, PT Ronal Jaya Energi, PT Bintang Terang Delapan Sembilan, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Kini publik menunggu jawaban Polres Wajo: mobil-mobil tangki yang disebut marak melintas itu sebenarnya mengangkut apa, berasal dari mana, dan menuju ke mana?
Jika legal, buka dan jelaskan dasar legalitasnya. Jika ditemukan pelanggaran, usut rantainya sampai tuntas.











