GOWA | SUARAHAM — DPRD Kabupaten Gowa mulai bergerak menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi dasar proses pemberhentian Bupati Gowa Husniah Talenrang dari jabatannya.
Langkah DPRD Gowa tersebut memasuki tahapan kelembagaan setelah rangkaian proses terkait putusan MA sebelumnya bergulir di tingkat parlemen daerah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan DPRD telah menjadwalkan Rapat Pimpinan (Rapim) pada Senin sebagai tahapan awal untuk membahas tindak lanjut putusan MA tersebut.
Rapim kemudian akan dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan Diperluas. Kedua agenda itu menjadi bagian dari proses internal DPRD sebelum keputusan kelembagaan ditindaklanjuti melalui surat resmi kepada pemerintah pusat.
“Terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Agung, kami di DPRD Gowa sudah menjadwalkan Rapat Pimpinan pada hari Senin, yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan Diperluas,” kata Hasrul Abdul Rajab.
Tahapan tersebut menjadi penting karena DPRD Gowa tidak hanya berhenti pada pembahasan putusan MA, tetapi juga akan meneruskan proses administratif dan kelembagaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Setelah Rapim dan Rapat Pimpinan Diperluas dilaksanakan, pimpinan DPRD Gowa akan menyiapkan surat usulan pemberhentian Bupati Gowa.
Surat tersebut dijadwalkan dilayangkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Selasa.
Dengan demikian, proses di DPRD Gowa diarahkan untuk segera memasuki tahap pengiriman usulan resmi kepada pemerintah pusat setelah seluruh agenda internal DPRD diselesaikan.
Hasrul memastikan surat usulan tersebut nantinya juga akan ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan sebagai bagian dari jalur administrasi pemerintahan daerah.
“InsyaAllah, setelah seluruh tahapan kelembagaan tersebut dilaksanakan, pada hari Selasa Pimpinan DPRD Gowa akan melayangkan surat usulan pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri, dengan tembusan kepada Gubernur Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Jadwal tersebut menunjukkan bahwa DPRD Gowa bergerak cepat setelah adanya putusan MA yang menjadi dasar dalam proses pemberhentian Bupati Gowa.
Namun, pengiriman surat usulan oleh DPRD bukan berarti proses pemberhentian secara otomatis selesai pada tingkat daerah. Tahapan selanjutnya berada dalam mekanisme pemerintahan pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, perhatian kini tertuju pada langkah Mendagri setelah menerima surat resmi dari DPRD Gowa.
DPRD Gowa juga akan menjadi salah satu pihak yang berada dalam sorotan publik dalam memastikan seluruh proses tindak lanjut putusan MA dilakukan secara terbuka, tertib, dan sesuai mekanisme hukum serta administrasi pemerintahan.
Dengan agenda Rapim pada Senin dan rencana pengiriman surat pada Selasa, proses pemberhentian Bupati Gowa memasuki babak baru yang menentukan.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses administratif dan keputusan pada tingkat pemerintah pusat setelah usulan resmi DPRD Gowa diterima.











