banner 600x130

Petani Mengeluh, Barcode Dipermainkan! DPRD Luwu dan Pertamina Didesak Bongkar Dugaan Penyimpangan di SPBU Lanipa

LUWU | SUARAHAM — Distribusi Solar bersubsidi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Sejumlah aktivis mendesak Ketua Komisi II DPRD Luwu segera turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Lanipa 74.919.27, Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan, menyusul dugaan penyalahgunaan barcode dan pemotongan kuota Solar subsidi yang dikeluhkan sejumlah petani.

Persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai polemik antara petani dan pengelola SPBU. DPRD Luwu dituntut menjalankan fungsi pengawasannya untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar sesuai ketentuan dan tepat sasaran, bukan justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada Koalisi Indonesia, sejumlah petani mengaku hak mereka untuk memperoleh Solar subsidi terganggu. Mereka menduga sistem QR Code atau barcode yang digunakan dalam penyaluran BBM bersubsidi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan data transaksi, kecocokan identitas penerima, dokumen rekomendasi dari instansi terkait, serta catatan penyaluran Solar di SPBU Lanipa. Hingga ada bukti dan hasil pemeriksaan resmi, tudingan mengenai manipulasi barcode maupun keterlibatan pihak tertentu belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.

Ketua DPW PSMP Sulsel, Andi Muh. Ichsan Arifin, S.T., M.H., menegaskan DPRD Luwu tidak boleh mengabaikan keluhan petani. Ia meminta Ketua Komisi II segera menjadwalkan sidak dan memanggil manajemen SPBU Lanipa untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

“Kami mendesak Ketua Komisi II DPRD Luwu segera turun ke lapangan. Jangan hanya menerima laporan di atas meja. Periksa langsung bagaimana mekanisme penyaluran Solar subsidi, bagaimana penggunaan barcode, dan apakah kuota yang menjadi hak petani benar-benar diberikan sesuai ketentuan,” tegas Andi Muh. Ichsan Arifin kepada media, Selasa (20/10/2026).

Ia juga mendorong DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak SPBU, instansi pertanian terkait, Pertamina, serta perwakilan petani yang mengeluhkan distribusi Solar subsidi.

Menurutnya, pemeriksaan harus berbasis data dan tidak berhenti pada klarifikasi lisan. DPRD perlu meminta dokumen penyaluran, mencocokkan transaksi dengan penerima yang berhak, serta menelusuri setiap ketidaksesuaian yang ditemukan.

Sementara itu, Presiden Koalisi Indonesia, Mulyadi, S.H., menyatakan keresahan petani perlu segera ditindaklanjuti. Ia menilai persoalan distribusi Solar subsidi harus mendapat perhatian serius karena BBM tersebut dibutuhkan untuk mendukung aktivitas pertanian.

“Petani jangan sampai kesulitan mendapatkan Solar subsidi yang dibutuhkan untuk operasional alat dan mesin pertanian. Jika ada dugaan penyalahgunaan barcode atau ketidaksesuaian penyaluran, periksa secara terbuka. Jangan biarkan persoalan ini menggantung tanpa kejelasan,” ujar Mulyadi.

Ia memperingatkan, apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas, gabungan aktivis dan elemen masyarakat berencana menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Luwu dan menyampaikan laporan resmi kepada Polda Sulawesi Selatan serta Pertamina.

Bagi para aktivis, persoalan di SPBU Lanipa harus dijawab melalui pengawasan langsung dan pemeriksaan menyeluruh. Masyarakat berhak mengetahui apakah penyaluran Solar subsidi telah sesuai aturan, apakah keluhan petani memiliki dasar yang dapat dibuktikan, dan apakah terdapat pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.

Aspek hukum turut menjadi perhatian. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, mengatur ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Namun, penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada fakta, unsur pelanggaran yang terpenuhi, dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Karena itu, dugaan manipulasi barcode tidak dapat langsung disamakan dengan tindak pidana sebelum mekanisme, pihak yang bertanggung jawab, dan bukti pendukungnya diperiksa. Demikian pula, penerapan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik harus disesuaikan dengan perbuatan konkret yang ditemukan, bukan sekadar dugaan.

Kini, sorotan tertuju pada Ketua Komisi II DPRD Luwu. Apakah keluhan petani akan ditindaklanjuti melalui sidak dan RDP, atau justru dibiarkan tanpa kejelasan?

DPRD Luwu perlu memberikan respons terbuka. Pertamina juga didesak melakukan evaluasi terhadap penyaluran Solar subsidi di SPBU Lanipa, termasuk menelusuri data transaksi dan menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran sesuai kewenangannya.

Bagi petani, yang dibutuhkan bukan sekadar janji pengawasan, melainkan kepastian bahwa Solar subsidi disalurkan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *