BANTAENG | SUARAHAM — Mantan Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM KNPI Bantaeng periode 2019–2022, Yudha Jaya, angkat bicara mengenai arah kepengurusan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bantaeng ke depan.
Ia menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum, khususnya dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Yudha Jaya, yang kini berprofesi sebagai advokat, menilai kepengurusan KNPI Bantaeng mendatang perlu memastikan setiap penggunaan anggaran daerah memiliki landasan hukum yang jelas, mekanisme pelaksanaan yang terukur, serta sistem pertanggungjawaban yang dapat diperiksa sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, keberadaan regulasi teknis, termasuk Peraturan Bupati (Perbup) apabila dipersyaratkan oleh ketentuan yang berlaku, perlu menjadi perhatian agar pengelolaan anggaran tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Harapan yang selama ini kami perjuangkan sebagai mantan pengurus KNPI Bantaeng adalah bagaimana KNPI ke depan dapat menjadi organisasi kepemudaan yang menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan tanggung jawab. Jangan sampai ada anggaran APBD yang dikelola tanpa dasar pelaksanaan dan mekanisme pertanggungjawaban atau payung hukum yang jelas,” tegas Yudha Jaya.
Ia menekankan, pengelolaan anggaran publik tidak boleh dipandang sebatas urusan administratif. Lebih dari itu, penggunaan dana yang bersumber dari APBD berkaitan erat dengan kepercayaan masyarakat dan tanggung jawab organisasi dalam menjalankan program kepemudaan.
Karena itu, Yudha berharap setiap program yang dibiayai melalui anggaran daerah disusun berdasarkan perencanaan yang jelas, memiliki dasar penganggaran yang sah, serta dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mendorong agar laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran disusun secara transparan dan didukung dokumen yang memadai sehingga dapat diperiksa oleh pihak berwenang sesuai kewenangannya.
Bagi Yudha, KNPI tidak cukup hanya menjadi wadah berhimpun bagi organisasi kepemudaan. Organisasi tersebut juga diharapkan mampu menunjukkan praktik tata kelola yang profesional, demokratis, dan bertanggung jawab dalam setiap kegiatan maupun penggunaan sumber daya publik.
“Jangan sampai semangat membangun pemuda justru mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Organisasi kepemudaan harus menjadi contoh dalam menaati aturan, bukan sekadar berbicara tentang perubahan,” ujarnya.
Ia menegaskan, perhatian terhadap kepastian hukum bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan kepemudaan. Sebaliknya, kejelasan regulasi dan pertanggungjawaban dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan program serta kepercayaan publik terhadap organisasi.
Yudha juga mengingatkan agar kepengurusan KNPI Bantaeng ke depan mengutamakan kepentingan bersama dalam menjalankan roda organisasi, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“KNPI harus menjadi rumah besar pemuda yang menjunjung tinggi aturan. Setiap anggaran yang dikelola harus jelas dasar hukumnya, transparan pelaksanaannya, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutupnya.
Sorotan tersebut menjadi pengingat bahwa tata kelola organisasi kepemudaan yang menerima atau mengelola dana publik perlu dijalankan secara tertib, terbuka, dan sesuai ketentuan. Adapun penerapan kewajiban Perbup maupun regulasi teknis lainnya perlu merujuk pada aturan yang secara khusus mengatur sumber, mekanisme penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran tersebut.











