banner 600x130

Mulyadi Tantang Pata-Dhevy Buka Penanganan Kasus Makalua, Dugaan Pelanggaran Jangan Dibiarkan

LUWU | SUARAHAM — Bupati Luwu H. Patahudding, S.Ag., dan Wakil Bupati Muh. Dhevy Bijak Pawindu, S.H., didesak segera mengevaluasi hingga mencopot Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Anchy S. Karennu, serta Kepala SDN 476 Makalua, Hasma.

Desakan itu disampaikan Presiden Koalisi Indonesia, Mulyadi, S.H., menyusul polemik dugaan penyalahgunaan aset milik pemerintah daerah yang menyeret fasilitas perumahan guru di wilayah Makalua.

Koalisi Indonesia menilai, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui teguran lisan apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan, atau pemanfaatan aset daerah yang tidak sesuai ketentuan.

Sorotan kini mengarah pada sikap Pemerintah Kabupaten Luwu, khususnya Bupati dan Wakil Bupati, dalam memastikan persoalan tersebut ditangani secara transparan dan sesuai aturan.

Koalisi Indonesia meminta agar penanganan perkara tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga mencakup penelusuran penggunaan aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas tersebut.

Mulyadi Pertanyakan Ketegasan Pemerintah Kabupaten Luwu

Presiden Koalisi Indonesia, Mulyadi, S.H., mempertanyakan tindak lanjut pemerintah daerah terhadap dugaan persoalan aset di lingkungan pendidikan tersebut. Ia meminta Pata-Dhevy memastikan seluruh pihak yang terlibat diperiksa secara objektif berdasarkan bukti.

“Bupati dan Wakil Bupati harus memastikan persoalan ini ditangani secara serius. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa dugaan pelanggaran oleh pejabat justru dibiarkan tanpa pemeriksaan yang transparan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi harus dijatuhkan sesuai ketentuan,” tegas Mulyadi.

Ia mengungkapkan, Koalisi Indonesia mengaku telah mengantongi sejumlah bahan yang dinilai relevan untuk mendukung pengaduannya, termasuk riwayat panggilan telepon pada malam hari selama sekitar 11 menit yang disebut melibatkan Kabid SD serta bukti transfer yang diduga berkaitan dengan pembayaran sewa dari pihak PLN Nusadaya, mitra PT Masmindo Dwi Area.

Menurut Mulyadi, bukti-bukti tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan konteks komunikasi, tujuan pembayaran, pihak penerima dana, serta legalitas pemanfaatan fasilitas yang dipersoalkan.

Koalisi Indonesia juga merujuk pada pernyataan Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu yang, menurut Mulyadi, menyoroti kemungkinan adanya persoalan pungutan liar atau kerugian negara. Namun, penentuan ada tidaknya pelanggaran dan kerugian keuangan daerah tetap memerlukan pemeriksaan serta pembuktian oleh instansi berwenang.

Dugaan Penyalahgunaan Aset Daerah Jadi Pokok Persoalan

Polemik ini berkaitan dengan dugaan pemanfaatan fasilitas perumahan guru yang disebut dialihkan untuk kepentingan pihak ketiga. Koalisi Indonesia mempertanyakan dasar hukum penggunaan fasilitas tersebut, termasuk ada tidaknya persetujuan tertulis dari pemerintah daerah, mekanisme pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), serta kejelasan pembayaran dan penyetoran penerimaan ke kas daerah apabila memang diwajibkan.

Dalam pengelolaan aset pemerintah, setiap pemanfaatan harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku. Karena itu, status kepemilikan aset, dokumen persetujuan, perjanjian pemanfaatan, serta bukti transaksi menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.

Mulyadi menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, pemerintah daerah tidak boleh hanya berfokus pada pemberian teguran tanpa mengevaluasi tanggung jawab masing-masing pejabat sesuai kewenangannya.

Koalisi Indonesia Soroti Aturan Disiplin ASN dan Pengelolaan BMD

Koalisi Indonesia turut menyoroti sejumlah regulasi yang dinilai relevan dengan perkara tersebut, di antaranya:

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ketentuan ini mengatur kewajiban, larangan, serta jenis hukuman disiplin bagi PNS. Penerapan sanksi harus didasarkan pada jenis pelanggaran, tingkat kesalahan, hasil pemeriksaan, dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, dugaan pelanggaran perlu diperiksa sebelum ditentukan apakah memenuhi kriteria hukuman disiplin sedang atau berat.

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Regulasi ini mengatur penggunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan, termasuk larangan penyalahgunaan wewenang dan kewajiban menjalankan pemerintahan sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagaimana telah diubah. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar untuk menilai prosedur penggunaan dan pemanfaatan aset daerah, termasuk persetujuan pejabat berwenang serta kewajiban administratif dan keuangan yang terkait.

Koalisi Indonesia meminta pemerintah daerah tidak langsung menyimpulkan perkara, tetapi memastikan seluruh dokumen, keterangan pihak terkait, dan bukti transaksi diperiksa secara menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran, penjatuhan sanksi harus mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang tepat.

Laporan ke Kejari Luwu Diklaim Telah Didaftarkan

Mulyadi menyatakan Koalisi Indonesia telah mendaftarkan laporan terkait dugaan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Luwu di Belopa pada Rabu, 28 Oktober 2026. Laporan itu, menurutnya, merupakan bagian dari upaya mendorong pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan aset daerah dan kemungkinan pelanggaran hukum lainnya.

Meski demikian, status penerimaan laporan, perkembangan penanganan, serta tindak lanjut aparat penegak hukum perlu dikonfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Luwu. Pendaftaran laporan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi.

Koalisi Indonesia berharap aparat penegak hukum menelusuri dokumen kepemilikan aset, dasar pemanfaatan fasilitas, bukti pembayaran, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.

Pata-Dhevy Diminta Tidak Membiarkan Polemik Berlarut

Mulyadi menegaskan, desakan pencopotan bukan dimaksudkan untuk menggantikan proses pemeriksaan, melainkan mendorong pemerintah daerah mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan dasar yang cukup untuk menjatuhkan sanksi administratif.

“Yang kami tuntut adalah transparansi dan kepastian tindak lanjut. Bupati dan Wakil Bupati harus memastikan persoalan ini diperiksa secara terbuka, tidak tebang pilih, dan tidak berhenti pada teguran apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran yang lebih serius,” ujarnya.

Ia juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu menjelaskan secara terbuka langkah yang telah dilakukan, termasuk dasar pemberian teguran lisan yang disebut-sebut telah dijatuhkan kepada pihak terkait.

Hingga berita ini disusun, keterangan langsung dari Bupati Luwu, Wakil Bupati Luwu, Kabid Pembinaan SD, Kepala SDN 476 Makalua, Dinas Pendidikan, dan pihak PLN Nusadaya terkait pokok-pokok dugaan tersebut masih perlu diperoleh untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Koalisi Indonesia menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut hingga ada kejelasan mengenai status aset, pertanggungjawaban pihak terkait, dan hasil pemeriksaan instansi berwenang.

Publik kini menunggu penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Luwu: apakah dugaan persoalan aset di lingkungan pendidikan ini akan dituntaskan melalui pemeriksaan menyeluruh, atau justru berlarut tanpa kejelasan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *