LUWU | SUARAHAM — Penyegelan 15 unit alat berat jenis excavator di lokasi dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Merinding dan Tumbubara, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, memunculkan tuntutan serius terhadap aparat penegak hukum.
Koalisi Indonesia mendesak agar penindakan tersebut tidak berhenti sebatas penyegelan, tetapi dilanjutkan dengan pengusutan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Sebanyak 15 excavator dari berbagai merek, di antaranya SANY, Hitachi, Komatsu, LiuGong, dan SCMG, dilaporkan disegel oleh gabungan aparat Brimob, Polri, dan TNI pada 28 Oktober 2026.
Kini, perhatian publik tertuju pada satu persoalan mendasar: bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap alat-alat berat tersebut, siapa pemiliknya, siapa yang mengoperasikannya, dan apakah aktivitas pertambangan di lokasi benar-benar akan dihentikan?
Presiden Koalisi Indonesia, Mulyadi, S.H., mendesak aparat berwenang memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penyegelan, status hukum 15 excavator, serta langkah penindakan berikutnya.
Menurutnya, penyegelan harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan, bukan sekadar tindakan sesaat tanpa kepastian tindak lanjut.
15 EXCAVATOR DISEGEL, STATUS HUKUM JANGAN MENGAMBANG
Koalisi Indonesia meminta aparat tidak membiarkan status 15 unit excavator tersebut menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.
Bagi Koalisi, persoalan ini bukan hanya menyangkut keberadaan alat berat di lokasi, melainkan juga dugaan aktivitas pertambangan, legalitas operasional, pihak yang mengendalikan kegiatan, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan kehidupan warga sekitar.
“Kalau alat-alat berat itu sudah disegel, kami meminta penanganannya dilakukan secara transparan. Jangan sampai alat dilepaskan tanpa penjelasan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganannya,” demikian inti desakan Koalisi Indonesia.
Koalisi meminta penyidik memastikan seluruh alat berat telah didata, identitas pemiliknya ditelusuri, serta dugaan keterlibatan setiap pihak diperiksa berdasarkan bukti.
Apabila ditemukan unsur tindak pidana, Koalisi mendesak agar proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penerapan tindakan penyitaan apabila syarat hukumnya terpenuhi.
Sebaliknya, jika terdapat dasar hukum untuk mengembalikan alat kepada pemiliknya, keputusan tersebut harus dilakukan melalui prosedur yang sah dan disertai penjelasan yang memadai.
Intinya, jangan sampai penyegelan menjadi akhir dari penindakan, sementara pertanyaan mengenai pemilik alat, aktivitas tambang, dan pertanggungjawaban hukum justru tidak terjawab.
NAMA EMPAT PIHAK DISEBUT, APARAT DIMINTA TELUSURI BERDASARKAN BUKTI
Dalam informasi yang diterima tim Koalisi Indonesia, muncul empat inisial yang disebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tersebut, yakni H.WWN, EKK, KCNG, dan H.KHR. Mereka disebut berasal dari luar Kabupaten Luwu.
Namun, informasi mengenai identitas, peran, kepemilikan alat berat, maupun keterlibatan keempat pihak tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Penyebutan inisial itu bukan merupakan bukti bahwa mereka telah melakukan tindak pidana. Karena itu, aparat diminta menelusuri setiap dugaan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Koalisi Indonesia mendesak agar penyelidikan tidak berhenti pada operator lapangan semata apabila ditemukan indikasi adanya pihak lain yang mengendalikan, membiayai, atau mengambil keuntungan dari kegiatan pertambangan tersebut.
Penelusuran harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum, sehingga penanganan perkara tidak hanya menyasar pihak tertentu tanpa mengungkap keseluruhan fakta.
WARGA BAJO BARAT JANGAN DIABAIKAN, LINGKUNGAN JANGAN JADI KORBAN
Di balik penyegelan belasan alat berat itu, terdapat persoalan yang lebih luas, yakni kepastian perlindungan terhadap masyarakat setempat dan lingkungan di sekitar lokasi dugaan PETI.
Aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan kerusakan lahan, gangguan terhadap sumber air, serta dampak sosial dan ekonomi. Namun, kondisi kerusakan maupun tingkat dampak di lokasi tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan langsung dan kajian pihak berwenang.
Seorang anggota tim Koalisi Indonesia di Luwu menyampaikan kekhawatiran bahwa penindakan tanpa tindak lanjut yang jelas dapat menimbulkan ketidakpastian bagi warga.
Menurutnya, masyarakat tidak ingin aktivitas yang dipersoalkan kembali berlangsung tanpa kejelasan mengenai legalitas dan pertanggungjawabannya.
“Jangan sampai masyarakat mendapat kesan bahwa hukum bisa dipermainkan. Kalau hari ini ditindak, kemudian besok kembali beroperasi tanpa kejelasan, wajar jika warga mempertanyakan keseriusan penegakan hukum. Kami yang tinggal di sini juga akan menanggung risikonya,” demikian inti keberatan yang disampaikan anggota tim tersebut.
Tim Koalisi juga meminta agar aspirasi masyarakat terkait tanah, lingkungan, dan sumber penghidupan mendapat perhatian serius.
“Biarkan masyarakat juga mendapat kepastian dan perlindungan. Tanah dan lingkungan kami jangan sampai menanggung dampak, sementara pertanggungjawabannya tidak jelas. Kami ingin mencari nafkah untuk keluarga, tetapi semuanya harus sesuai aturan,” tegasnya.
DUGAAN ADA BIAYA UNTUK MENYELESAIKAN PERKARA HARUS DIVERIFIKASI
Sorotan lain muncul dari informasi yang diklaim diterima tim Koalisi mengenai dugaan adanya pernyataan bahwa persoalan hukum dapat diselesaikan dengan membayar sejumlah biaya tertentu.
Informasi tersebut merupakan klaim yang belum terverifikasi. Belum terdapat bukti yang dapat memastikan adanya pembayaran untuk melepaskan alat berat ataupun menghentikan proses hukum dalam perkara ini.
Karena itu, Koalisi Indonesia meminta aparat berwenang menelusuri informasi tersebut apabila terdapat keterangan atau bukti yang dapat diperiksa.
Jika ditemukan indikasi transaksi yang berkaitan dengan upaya menghalangi proses hukum atau penyalahgunaan kewenangan, dugaan tersebut harus ditangani melalui mekanisme hukum yang sesuai.
Di sisi lain, setiap pihak yang disebut atau diduga terkait harus memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi. Tuduhan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta sebelum didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
KASAT RESKRIM POLRES LUWU BELUM MEMBERIKAN TANGGAPAN
Redaksi SUARAHAM.COM telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Luwu, Muh. Ibnu Robbani, terkait penyegelan 15 excavator di lokasi dugaan PETI di Kecamatan Bajo Barat.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan kepada redaksi.
Belum adanya tanggapan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam penanganan perkara. Meski demikian, penjelasan resmi dari kepolisian diperlukan agar publik memperoleh informasi yang berimbang mengenai status alat berat, perkembangan penyelidikan, dan langkah penegakan hukum selanjutnya.
Redaksi membuka ruang bagi Polres Luwu maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi. Informasi tambahan yang relevan akan dimuat sesuai prinsip keberimbangan dan verifikasi jurnalistik.
TUJUH TUNTUTAN KOALISI INDONESIA
Koalisi Indonesia mendesak aparat berwenang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui langkah konkret:
Memastikan pendataan dan pengamanan terhadap seluruh 15 excavator yang dilaporkan disegel.
Menelusuri identitas pemilik, pihak yang menguasai, dan pihak yang diduga mengoperasikan alat berat tersebut.
Memeriksa legalitas kegiatan pertambangan, dokumen perizinan, serta dugaan pelanggaran sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Menjelaskan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan kerahasiaan penyidikan.
Menindak setiap dugaan tindak pidana berdasarkan bukti yang sah dan tanpa tebang pilih.
Memastikan tidak ada kegiatan pertambangan yang melanggar hukum selama proses penanganan berlangsung.
Memeriksa potensi dampak lingkungan dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak.
Koalisi menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan permintaan untuk mengabaikan prosedur hukum. Penyitaan, penitipan, maupun pengembalian alat berat harus mengikuti aturan dan kewenangan yang berlaku.
Namun, kepatuhan terhadap prosedur tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kebutuhan masyarakat atas informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara.
PENYEGELAN BUKAN AKHIR, PUBLIK MENUNGGU HASIL PENEGAKAN HUKUM
Penyegelan 15 excavator di Desa Merinding dan Tumbubara kini menjadi perhatian serius bagi masyarakat yang menunggu kepastian penanganan dugaan PETI di Bajo Barat.
Publik membutuhkan jawaban mengenai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana legalitas aktivitas pertambangan diperiksa, apa status hukum alat berat yang disegel, serta langkah apa yang akan ditempuh untuk mencegah kegiatan yang melanggar hukum kembali berlangsung.
Koalisi Indonesia menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong agar aspirasi warga mendapat perhatian dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Jangan biarkan 15 excavator yang telah disegel hanya menjadi tontonan sesaat. Masyarakat menunggu kejelasan, bukan sekadar tindakan di lokasi tanpa informasi mengenai kelanjutan proses hukumnya.
Hingga berita ini disusun, informasi resmi mengenai identitas pemilik alat berat, status hukum masing-masing unit, legalitas kegiatan pertambangan, serta tanggapan pihak-pihak yang disebut berdasarkan inisial masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Kini, pertanyaan yang patut dijawab aparat adalah: apa tindak lanjut setelah penyegelan, dan kapan publik memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan dugaan PETI di Bajo Barat?











